Thursday, December 5, 2019

Disbudpar Bandung Bertahap Surati Pengelola Cagar Budaya

Di Kota Bandung terdapat 1.770 cagar budaya.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mengirimkan surat secara bertahap kepada pengelola dan pemilik cagar budaya di Kota Bandung. Surat berisi tentang aturan pengelolaan cagar budaya dan imbauan meminimalisasi kerusakan yang terjadi diakibatkan ketidaktahuan.

Pengiriman surat dilakukan tanpa perantara. Tercatat saat ini, di Kota Bandung terdapat 1.770 cagar budaya. Terdiri dari, 254 golongan A, 455 golongan B, dan 1.061 golongan C. Selain itu terdapat aitux cagar budaya yang tersebar dibeberapa wilayah Kota Bandung.

"Kami sudah mengirimkan surat ke 60 bangunan cagar budaya golongan A, diperkirakan bisa selesai sebelum 2020 atau dua pekan mendatang," ujar Kepala Disbudpar Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari, Jumat (6/12).

Menurutnya, surat yang dikirim tidak menggunakan jasa perantara. Namun dikirim langsung oleh pihak Disbudpar. Selain itu, surat berisi tentang aturan pengelolaan cagar budaya termasuk urusan pemeliharaan yang harus sesuai aturan yang berlaku.

Untuk cagar budaya golongan B dan C, Kenny mengaku akan mengirimkan surat sesudah golongan A selesai. Usai kegiatan tersebut, pihaknya juga akan melakukan kegiatan pemberian tanda kepada cagar budaya yang ada.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana meminta agar Disbudpar Kota Bandung membuat tanda pada tiap bangunan cagar budaya di Kota Bandung berdasarkan aturan. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari kerusakan yang diakibatkan ketidaktahuan.

"Pemberian tanda di cagar budaya memberikan kesadaran berbagai pihak untuk menjaga," ujarnya.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2rY5D9K
December 06, 2019 at 07:25AM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2rY5D9K
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment