Showing posts with label 2019 at 08:23PM. Show all posts
Showing posts with label 2019 at 08:23PM. Show all posts

Friday, May 10, 2019

Lembaga Pemantau Pemilu Temukan Ratusan Salinan C1 Hologram

Banyak ditemukan copy-an form C1 Hologram di beberapa kecamatan

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Lembaga Pemantau Pemilu Forum Silaturahmi Santri (Forsis) Provinsi Jatim menemukan banyak dugaan kecurangan dalam proses penghitungan dan rekapitulasi Pemilu 2019 di Surabaya dan pasuruan. Ketua Forsis Jatim, Nafisatul Qudsiyah mengungkapkan, indikasi kecurangan tersebut ditandai banyaknya ditemukan copy-an form C1 Hologram di beberapa kecamatan di Surabaya dan Pasuruan.

Di Pasuruan contohnya, ditemukan 300 lembar lebih copy-an form C1 Hologram. Pun di Surabaya, ditemukan copy-an form C1 Hologram dengan jumlah yang hampir sama. "Kami juga menerima copyan form C1 berhologram dari Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan. Padahal form C1 Hologram itu tidak boleh keluar dari kotak suara kecuali memang ada sengketa, kok ini bisa ada foto copynya," kata Nafisatul di Surabaya, Jumat (10/5).

Nafisatul menduga, bertebarannya form C1 Hologram diduga lantaran adanya kerja sama untuk membuka kotak surat suara untuk mengubah catatan hasil Pemilu. Kerja sama dimaksud antara Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan dengan penyelenggara teknis yang bertanggung jawab terhadap kotak surat suara yang telah tersegel setelah penghitungan dan rekapitulasi tingkat KPPS.

Forsis juga menemukan adanya dugaan penggelembungan suara setelah ditemukannya perbedaan hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Perbedaan yang dimaksud antara C1 yang dihimpun oleh tim pemantau Forsis dengan DA1 hasil rekapitulasi PPK.

"Hal tersebut ditemukan di beberapa kecamatan, antara lain: Kecamatan Gubeng, Genteng, Bubutan, Dukuh Pakis, Pakal, Asemrowo, Karang Pilang, dan Wonokromo," ujar Nafisatul.

Sebagai salah satu lembaga pemantau pemilu yang terdaftar di Bawaslu, Forsis setelah melaporkan dugaan dugaan kecurangan tersebut kepada Bawaslu Kota Surabaya, sejak tanggal 7 Mei 2019. Namun sampai saat ini, belum ada surat untuk klarifikasi dari Bawaslu.

"Hal ini mengindikasikan bahwa Bawaslu Kota Surabaya tidak kompeten dan profesional," ucap Nafisatul.

Begitu juga di Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Forsis juga telah melaporkan dugaan kecurangan tersebut sejak 3 Mei 2019. Namun sampai saat ini belum juga ada tindak lanjut. Forsis pun menyatakan akan melaporkannya ke tingkat DKPP atau MK, jiga tak kunjung ada tanggapan dari Bawaslu.

Atas ditemukannya banyak dugaan kecurangan tersebut, Forsis menuntut Bawaslu melakukan Penghitungan Suara Ulang (PSU) di beberapa kecamatan. Seperti Kecamatan Gubeng, Genteng, Bubutan, Dukuh Pakis, Pakal, Asemrowo, Karangpilang, Wonokromo, yang terindikasi adanya dugaan penggelembungan suara dan merugikan banyak pihak.

Bagi penyelenggara pemilu yang diduga terlibat dalam proses penggandaan dan pengambilan Form C-1 Hologram di semua tingkatan, untuk ditindak sesuai aturan yang berlaku. Forsis juga menuntut untuk memproses setiap laporan yang masuk sesuai dengan mekanisme dan aturan undang-undang yang berlaku.

"Jika dalam beberapa hari kedepan tidak ada respon, kami akan meningkatkan laporan ke lembaga yang lebih tinggi, entah itu ke DKPP atau bisa juga ke MK," ujar dia.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2DXwyWc
May 10, 2019 at 08:23PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2DXwyWc
via IFTTT
Share:

Wednesday, May 1, 2019

In Picture: Massa Berpakaian Hitam Bikin Ricuh Aksi May Day di Bandung

Massa yang diduga penyusup tersebut sempat merusak fasilitas umum sebelum diamankan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Perayaaan hari buruh (Mayday) di Kota Bandung diwarnai aksi ricuh antara anggota kepolisian dengan sejumlah massa berbaju hitam, Rabu (1/5). 

Perayaan Hari Buruh di Kota Bandung diwarnai aksi perusakan fasilitas umum oleh kelompok ddiduga penyusup yang tak dikenal dengan mayoritas berpakaian hitam.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2DImzUD
May 01, 2019 at 08:23PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2DImzUD
via IFTTT
Share:

Friday, April 26, 2019

Putusan MK yang Menegaskan Aturan Penetapan Capres Terpilih

Muncul perdebatan mengenai aturan penetapan capres dan wapres.

REPUBLIKA.CO.ID, Pemilihan umum presiden dan wakil presiden (Pilpres) telah selesai dilaksanakan. Masyarakat kini menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi dan menetapkan pasangan calon terpilih.

Namun, kemudian muncul perdebatan di tengah masyarakat mengenai aturan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, setelah Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, dalam cuitannya menyatakan bahwa pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno merupakan pemenang dalam kontestasi politik ini, bila merujuk sistem pemilihan di Amerika Serikat.

Menanggapi perdebatan mengenai aturan tersebut, Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono, menilai, bahwa aturan penetapan capres dan cawapres terpilih sudah sangat jelas. Bayu menjelaskan aturan mengenai penetapan capres dan cawapres terpilih sudah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945, UU Pemilu, hingga Peraturan KPU 5/2019.

"Sebenarnya aturan mengenai aturan capres cawapres itu sudah terang benderang, sehingga publik tidak perlu ragu," ujar Bayu.

Cuitan Fahri Hamzah tampaknya mengacu pada ketentuan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945. Pasal itu menyebutkan bahwa syarat penetapan pasangan capres dan cawapres terpilih adalah, suara mayoritas ditambah persebaran pemilih paling sedikit 20 persen di lebih dari setengah provinsi di Indonesia

Kendati demikian, pada Juli 2014 Mahkamah Konstitusi melalui putusannya telah memberi tafsir bahwa Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, tidak berlaku bila hanya ada dua pasangan calon dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden. Aturan dalam Pasal 6A ayat (3) tersebut memang diberlakukan pada Pilpres 2004 dan Pilpres 2009, namun tidak dapat diberlakukan pada Pilpres 2014 karena pada waktu itu hanya ada dua pasangan calon yaitu Prabowo Subianto - Hatta Radjasa dan Joko Widodo - Jusuf Kalla.

Sementara itu, situasi dan kondisi pada Pilpres 2019 sama persis dengan situasi dan kondisi pada Pilpres 2014. Sehingga, Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 kembali tidak dapat diberlakukan.

"Itu sudah jelas, karena bila hanya ada dua calon maka pemilu menjadi seperti hanya diulang-ulang saja dan dapat dilihat bahwa konstelasi pemilih itu hanya akan bertahan saja dengan pilihannya," ujar pakar hukum tata negara dari Universitas Udayana Jimmy Zevarius Usfunan.

Bila ketentuan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 diberlakukan pada Pemilu Presiden 2019, maka hal ini hanya akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Suara Terbanyak

Pada Juli 2014 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) yang diajukan oleh Forum Pengacara Konstitusi. Dikabulkannya perkara teregistrasi nomor 50/PUU-XII/2014 tersebut berdampak pada  Pilpres 2014 dan semua pemilihan yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon.

Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres yang diujikan oleh Forum Pengacara Konstitusi menyatakan, keterpilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden, pasangan calon tersebut harus memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pilpres dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Sementara melalui putusannya, MK menyatakan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "tidak berlaku untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang hanya terdiri dari dua pasangan calon".

Mahkamah berpendapat, jika hanya ada dua pasangan calon presiden dan wakil presiden maka pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945. Sehingga, tidak perlu dilakukan pemilihan langsung putaran kedua.

Artinya, pada Pilpres 2014 dan Pilpres 2019 yang hanya diikuti dua pasangan calon, pilpres hanya dilakukan satu putaran dan pasangan calon terpilih adalah pasangan yang memperoleh suara terbanyak. Menurut Mahkamah, kebijakan pemilihan presiden secara langsung dalam UUD 1945 bertujuan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat, karena Presiden Republik Indonesia adalah presiden yang memperoleh dukungan dan legitimasi yang kuat dari rakyat.

Berkaitan dengan itu, lahir ketentuan Pasal 6A ayat (3) yang mengharuskan syarat keterpilihan mayoritas ditambah persebaran pemilih paling sedikit 20 persen di lebih dari setengah provinsi di Indonesia. Kemudian lahir turunan dari pasal tersebut, yakni Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres.

Terkait dengan pilpres yang hanya diikuti oleh dua pasangan capres dan cawapres, Mahkamah menilai pada tahap pencalonan, pasangan capres dan cawapres telah memenuhi prinsip representasi keterwakilan seluruh daerah di Indonesia. Sebab, para calon didukung oleh gabungan partai politik nasional yang merepresentasikan penduduk di seluruh wilayah Indonesia.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres, harus dimaknai apabila terdapat lebih dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dengan kata lain, jika hanya ada dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, pasangan capres dan cawapres yang terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak tanpa persebaran suara minimal 20 persen di lebih dari setengah provinsi di Indonesia.

"MK merupakan penafsir konstitusi yang paling final dan tunggal, jadi apa yang dilakukan MK sudah memberikan makna baru pada Pasal 6A ayat (3) dan hal ini didukung oleh UUD 1945 bahwa MK sebagai penafsir konstitusi," ujar Bayu.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2Zy3s9b
April 26, 2019 at 08:23PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2Zy3s9b
via IFTTT
Share:

Wednesday, April 17, 2019

Jan Oblak Perpanjang Kontrak di Atletico

Artinya, Oblak akan bertahan di Wanda Metropolitano hingga 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, MADRID -- Kiper Atletico Madrid Jan Oblak memperpanjang kontrak selama empat tahun. Artinya, Oblak akan bertahan di Wanda Metropolitano hingga 2023. 

Kiper berusia 26 tahun itu bergabung ke Los Rojiblancos dari Benfica pada 2014. Sejak saat itu, ia telah bermain 203 kali untuk Atletico dan mampu mencetak clean sheet sebanyak 115 kali.

"Jan Oblak telah menandatangani kontrak tambahan dengan Atletico Madrid sampai 30 Juni 2023. Kiper tersebut telah menandatangani kontrak baru untuk empat musim ke depan," jelas Atletico dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Sky Sports, Rabu (17/4).

Kiper internasional Slovenia itu tiga kali meraih Zamora Trophy di Spanyol. Sebuah penghargaan yang diraih kiper, berdasarkan rasio kebobolan di LaLiga. Oblak juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Atletico, yang finis sebagai runner-up Liga Champions 2015/16, serta memenangkan Liga Europa pada 2017/18.

"Saya sangat senang memperpanjang kontrak dan berada di sini. Saya akan mempertahankan warna ini (jersey Atletico) dengan kemampuan terbaik saya dan terus bekerja keras," kata Oblak.

Masa depan Oblak sempat tak menentu, usai menjadi incaran beberapa klub besar. Namun Atletico tidak ingin mengambil risiko dengan melepasnya musim ini. Oblak masih menjadi kiper andalan pelatih Diego Simeone. 

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2vb9Q8a
April 17, 2019 at 08:23PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2vb9Q8a
via IFTTT
Share:

Sunday, April 14, 2019

Alhamdulillah WNI di Iran tak Terdampak Banjir

Pemerintah Iran telah melakukan berbagai upaya dalam penanganan korban.

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Banjir yang menerpa negara Iran dalam beberapa pekan terakhir ini, menyebabkan 76 orang meninggal dunia. Tak sedikit kerusakan infrastruktur akibat terjangan banjir juga terjadi di negera ini.

Meski demikian, menurut pejabat Penerangan Sosial Budaya KBRI Tehran, Tety Mudrika Hayati, tak satu pun Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdampak akibat bencana banjir dimaksud apalagi korban jiwa. Hanya ada satu WNI yang sudah menikah dengan warga Iran yang terkena dampak banjir. Namun, laporan yang diterima pihaknya menyebutkan, WNI perempuan dan keluarganya dalam kondisi aman. 

KBRI Tehran, katanya, melakukan monitoring WNI yang tinggal di berbagai tempat di Iran melalui whats app grup (WAG). "Alhamdulillah semuanya aman. Sampai detik ini semuanya (WNI) pada nyaut dan dalam keadaan baik-baik saja," ujar Tety kepada Republika.co.id, Ahad (14/4). 

Disebutkan, sejak 23 Maret hingga saat ini sebanyak 22 provinsi dari 31 provinsi di Iran terdampak bencana banjir bandang sehingga seluruh masyarakat Iran diminta untuk tetap waspada. Atas kondisi itu, katanya, sejak awal KBRI sudah lakukan berbagai langkah. 

Pertama, melakukan kontak di WAG beranggotakan tdk hanya WNI tapi juga Diaspora Indonesia (WNI yg menikah dengan WN Iran)."Sejauh ini mereka dalam keadaan baik-baik saja dan jauh dari lokasi bencana banjir bandang," ujarnya.

KBRI, katanya lagi, telah mengeluarkan dan menyebarluaskan imbauan (safety warning) kepada WNI dan diaspora Indonesia di Iran untuk tetap waspada dan menghindari tempat-tempat yang rawan banjir bandang serta menghubungi hotline/nomor telepon KBRI Tehran. Selain itu, Pemerintah Iran telah melakukan berbagai upaya dalam penanganan korban,  pemulihan pascabencana termasuk penanganan trauma pascabencana terutama perempuan dan anak-anak.

Seperti dilansir Arab News, bencana banjir menerpa Iran dalam beberapa pekan terakhir. Kondisi terparah terjadi di Provinsi Khuzestan dan Provinsi Ilam. Dari kedua tempat itu, korban meninggal dunia tercatat 76 orang.

Kedua provinsi di barat daya itu menjadi daerah terakhir yang dilanda banjir. Bencana alam itu pertama kali melanda timur laut negara yang biasanya gersang itu. Kondisi itu memaksa ratusan ribu orang mengungsi dari kota dan desa masing-masing.

Para pejabat terkait kembali mengeluarkan peringatan banjir di timur Iran. Sebab, otoritas memprakirakan hujan lebat yang dimulai pada Sabtu (13/4), akan terus berlanjut.

Banjir telah menyebabkan kerusakan besar pada bangunan rumah, jalan, infrastruktur, dan pertanian. “Lebih dari 14 ribu kilometer (8.700 mil) jalan telah rusak,” kata Menteri Transportasi Mohammad Eslami.

Dia menjabarkan, sebanyak 725 jembatan dalam kondisi hancur total. Kepala dinas meteorologi Iran, Sahar Tajbakhsh memperingatkan, banjir tidak berarti kekeringan yang sudah terjadi selama puluhan tahun telah berakhir. “Banjir baru-baru ini disebabkan oleh perubahan iklim dan pemanasan global,” kata Tajbakhsh dalam sidang parlemen. 

Republik Islam itu telah menerima bantuan dari negara-negara tetangga dan negara yang lainnya. Prancis telah mengirim 210 tenda dan 114 pompa air. 

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2Ga3zyM
April 14, 2019 at 08:23PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2Ga3zyM
via IFTTT
Share:

Para Pendeta Belanda Belajar Kerukunan Beragama ke Sulteng

Para pendeta Protestan Belanda mendalami potret toleransi beragama Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, PALU— Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Tengah mengenalkan kehidupan kerukunan antaragama di provinsi itu kepada pimpinan agama Protestant Netherlands, Belanda.

Pengenalan kerukunan antaragama disampaikan Ketua FKUB Sulawesi Tengah, Prof Zainal Abidin kepada Sekretaris Jenderal Protestant Church in the Netherlands Pendeta Dr R De Reuver di Palu Sabtu (13/4).

Kepada Sekretaris Jenderal Protestant Church in the Netherlands Pendeta Reuver, Zainal menjelaskankan banyak hal yang berkaitan dengan harmonisasi kehidupan umat beragama di Indonesia.

"Kita manusia ini jika di ibaratkan hanyalah murid di hadapan Tuhan, karena itu murid tidak boleh saling mengisi rapor. Kita umat beragama hanyaklah hamba-nya dan sesama hamba tidak boleh saling menyalahkan, tidak boleh saling menilai karena hanya Tuhan pemilik kebenaran sejati," kata Zainal. 

Rektor Pertama Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu itu menyatakan, pemahaman beragama umat Islam di Indonesia jauh lebih baik bila dibanding keagamaan umat Islam di negara lain.

Hal ini karena umat beragama di Indonesia jauh lebih toleran bila dibanding yang lain. Dalam sejarah perkembangan agama di Indonesia, terbukti tidak ditemukan konflik di Indonesia berlatar agama atau disebabkan perbedaan beragama, tetapi lebih hanyak menjadikan isu agama sebagai alat propaganda atau agama dibawa-bawa dalam suatu konflik agar lebih menarik bagi orang-orang tertentu.

"Karena agama dicatut oknum tertentu untuk kepentingan sesaat, kepentingan politik dan sebagainya. Inilah yang kemudian memunculkan seakan-akan ada pertarungan antara umat Islam penganut agama lain," ujar Dewan Pakar Pengurus Besar Alkhairaat itu.

Pendeta Reuver mengemukakan bahwa saat terjadi kasus Ahok di Indonesia, ada anggapan di Belanda bahwa umat minoritas di Indonesia ditindas oleh umat mayoritas (Islam).

Namun, menurut Pendeta Reuver, ternyata mereka salah menilai, bahwa kasus Ahok tidak ada sangkut pautnya dengan kehidupan beragama di Indonesia dan bahkan tidak menciderai kerukunan umat beragama yang sudah dbangun selama ini.

Karena itu, Pendeta Reuver menyadari bahwa mereka di Belanda sangat minim melakukan analisis dan kajian terhadap konteks beragama di Indonesia.

Sebaliknya, kata Reuver justru dalam keberagamaan Indonesia mampu hidup bersama. Umat beragama di Indonesia sering berdiskusi bersama dan berdoa bersama untuk keselamatan umat dan bangsa ini.

Untuk itu, Pendeta Reuver berjanji akan menjelaskan hal ini kepada pemerintah Belanda dan warga nor-Muslim di negaranya.

Pendeta Reuve dan Miss Corrie juga menanyakan tentang pandangan agama dalam menyikapi bencana di Indonesia. Seperti yang terjadi di Palu pada 28 September 2018 lalu. Hal ini karena di negaranya jika terjadi bencana seakan-akan karena adanya kemarahan Tuhan kepada manusia sehingga Tuhan berada pada posisi yang dipersalahkan, ini sulit diterima secara akal.

Menanggapi pertanyaan soal bencana, Sekreatris FKUB Sulteng Muhtadin Dg Mustafa menjelaskan bahwa dalam pandangan Islam, bencana-bencana itu terjadi tidak selamanya disebabkan oleh kemarahan Tuhan, tetapi lebih pada ulah manusia yang secara terus menerus mengekploitasi alam hingga di luar batas kewajaran seperti menebang pohon sembarangan dan menguras isi bumi hingga rusak lingkungannya.

Alam menjadi tidak stabil sehingga bencanapun tidak bisa dihindari. Selain itu, bencana atau musibah dipandang sebagai peringatan Tuhan kepada hamba-Nya agar manusa tidak lupa diri dan mempertuhankan akalnya. Manusia harus menyadari bahwa ia ditugaskan ke bumi dengan mengemban misi untuk menjaga dan memakmurkan bumi ini, bukan sebaliknya.

Sekretaris Jendaeral Protestant Church in the Netherlands Pendeta Dr R De Reuver, didampingi bersama Majelis Sinode Gereja Protestan Indonesia Donggala silaturahim kepada Pengurus FKUB Sulteng dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sabtu (13/4).

Pendeta Dr R De Reuver didampingi Miss Corrie Van Der Vea, Pendeta Dr A Z Ronderoum, Uhut Hutapea, Pendeta Erasmue. Mereka di terima oleh Ketua FKUB Sulteng Prof Dr H Zainal Abidin MAg, Sekretaris FKUB Sulteng Dr H Muhtadin Dg Mustafa, I Ketut Suasana, Wakil Sekretaris FKUB, Agustinus Motoh, Anggota FKUB. Dari pihak MUI Palu yakni Munif Godal, Sekretaris MUI, Ulumuddin, Anggota MUI Palu, Yunus, Anggota MUI Palu.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2KLOGrM
April 14, 2019 at 08:23PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2KLOGrM
via IFTTT
Share:

Saturday, April 13, 2019

Jubir TKN: Dukungan UAS dan UAH tak Tambah Elektabilitas

UAS maupun UAH memiliki lokus pendukung yang sama dengan Prabowo-Sandi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin Ace Hasan Syadzily menilai dukungan Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Ustaz Adi Hidayat (UAH) tidak akan memberikan elektabilitas yang signifikan bagi capres-cawapres nomor urut 02. Menurutnya, baik UAS maupun UAH memiliki lokus pendukung yang sama dengan Prabowo-Sandi.

"Kolam pemilih pendukung UAS dan juga Ustad Adi Hidayat berada di kolam yang sama dengan pendukung Prabowo-Sandi," kata Ace melalui pesan tertulis yang diterima Republika.co.id, Sabtu (13/4).

Ace menyebebut, kubu Prabowo-Sandi mencoba menampilkan dukungan dari para tokoh dan sejumlah Ulama pada menit-menit terakhir jelang pencoblosan. Namun, lanjut Ace, upaya tersebut tidak akan mendongkrak elektabilitas.

"Pertama, di last match pemilih cenderung sudah mantap menentukan pilihannya," katanya.

Survei Carta Politika, kata Ace, menemukan kemantapan pemilih sudah mencapai 84,2 persen. Sedangkan, yang mungkin berubah hanya di angka 7,2 persen.

Menurut Ace, undecided voters justru tidak suka dengan manuver kubu Prabowo-Sandi. Sebab, tidak mengusung gagasan baru dan justru dinilai bermain dengan politik identitas dan dukungan elite agama.

"Pemilih undecided tidak menemukan ide-ide segar dari program kubu 02. Ini justru menjadi backfire bagi elektabilitas kubu 02," katanya.

Selain itu, tambah Ace, kampanye Konser Putih Bersatu hari ini yang dahsyat di Gelora Gelora Bung Karno (GBK), merupakan kemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin yang tidak terbendung lagi.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2P4Tl6I
April 13, 2019 at 08:23PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2P4Tl6I
via IFTTT
Share:

Wednesday, April 3, 2019

DPT Lampung Bertambah 42 Pemilih

Dari 42 orang tersebut, di antaranya 38 orang pemilih laki-laki dan empat perempuan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Provinsi Lampung menggelar rapat pleno Daftar Pemlih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tahap ketiga, Rabu (3/4). Hasil rapat pleno DPTHP ketiga terjadi penambahan jumlah pemilih sebanyak 42 orang.

Komisioner KPU Provinsi Lampung Handi Mulyaningsih mengatakan, dari hasil pendataan pemilih yang masuk DPT pada Pemilu 2019 bertambah sebanyak 42 orang pemilih. Sebelumnya pada DPTHP tahap kedua berjumlah 6.074.137 orang. Sedangkan DPTHP ketiga menjadi 6.074.179 orang pemilih. “Benar ada penambahan 42 orang pemilih,” katanya.

Dari 42 orang tersebut, di antaranya 38 orang pemilih laki-laki dan sisanya empat orang perempuan. Mereka berasal dari Kabupaten Lampung Selatan, yang berdiam di Lembaga Permasyarakatan. Ia mengatakan rapat pleno DPTHP ketiga ini pascaputusan MK yang membolehkan warga memilih menggunakan surat keterangan dari Disdukcapil setempat.

Dari putusan MK Nomor 20/puu-CVII/2018 itu, KPU RI mengirimkan surat edaran kepada KPU provinsi dengan nomor surat 577/pi.02.1-sd/01/kpu/III/2019 di provinsi Lampung hanya daerah Kabupaten Lampung Selatan saja yang melakukan rapat pleno.

Menurut Handi, sebanyak dari 42 warga binaan Lapas daerah tersebut, warga yang baru melakukan perekaman pada 19 Januari  lalu dan sudah ada yang mendapatkan KTP elektronik yang bersatu DPK dimasukkan ke dalam DPT. Para napi tersebut, dapat diurus kepindahan memilihnya di TPS seputar lapas.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2Uc7pBq
April 03, 2019 at 08:23PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2Uc7pBq
via IFTTT
Share:

Saturday, March 30, 2019

Bantuan Ikan dan Pakan Ternak untuk Desa Berdaya

Tak hanya bantuan para penerima manfaat ikan dan pakan ternak juga dapat bimbingan.

REPUBLIKA.CO.ID, GROBOGAN -- Fasilitator Desa berdaya Rumah Zakat serahkan modal usaha berupa pakan dan bibit ternak ikan kelompok Ternak Desa Berdaya Ngambakrejo, Ngambakrejo, Tanggungharjo, Grobogan Jawa Tengah. Di bawah bimbingan Fasilitator Rumah Zakat Edi, tiga orang warga yang terdiri dari Mukajin, Aris Munandar dan Bari dibimbing untuk mejalankan usaha ini.

"Program Rumah Zakat ini telah memprakarsai untuk membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi keluarga karena para penerima manfaat ini tergolong dalam kategori ekonomi menengah kebawah yang kesehariannya bekerja sebagai buruh tani dan serabutan," ujar Edi.

Modal usaha yang berupa pakan dan bibit ternak ini diberikan langsung kepada para Peneriman Manfaat (PM) di rumahnya masing-masing. Salah satu PM yaitu Aris Munandar sangat bersyukur sekali dan berterima kasih kepada Rumah Zakat yang telah memberi bantuan tersebut.

"Alhamdulilah, terima kasih Rumah Zakat karena telah memberi bantuan ini kepada saya," ujar Aris.

Edipun berharap semoga tahun ini para PM program Ternak Berdaya tetap istiqomah menjalankan program dengan amanah.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2CNkE0q
March 30, 2019 at 08:23PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2CNkE0q
via IFTTT
Share:

Wednesday, March 6, 2019

Eddy Sindoro Divonis 4 Tahun Penjara

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntuntan jaksa, yakni lima tahun penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Eddy Sindoro dinyatakan bersalah melakukan tindakan memberikan uang kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Eddy Sindoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/3).

Hakim meyakini Eddy Sindoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa Eddy tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga.

Atas putusan tersebut, Eddy menerimanya. "Yang Mulia Majelis Hakim, terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada saya. Mendengar pertimbangan Majelis Hakim saya sangat terkejut. Akan tetapi, karena saya percaya Majelis Hakim mewakili Tuhan, maka saya terima," ucap Eddy.

Sementara itu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Eddy terbukti telah memberikan uang sejumlah Rp150 juta dan 50.000 dolar AS kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution agar melakukan penundaan pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntuntan JPU KPK yang menuntut Eddy dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2tSTr7S
March 06, 2019 at 08:23PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2tSTr7S
via IFTTT
Share:

Sunday, February 3, 2019

Anies Minta Warga Sambut Baik Petugas Jumantik

"Mereka adalah kader-kader yang menjaga kesehatan masyarakat," ujar Anies

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta meminta seluruh warga menyambut baik petugas juru pematau jentik (jumantik) ketika mendatangi rumah. Hal ini sebagai tanggapan Anies terhadap tiga petugas jumantik yang mendapat pukulan dari seorang warga di Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Peran jumantik ini sangat penting. Mereka adalah orang orang yang peduli dengan lingkungan, mereka adalah kader-kader yang menjaga kesehatan masyarakat. Oleh karena itu sambut mereka dengan baik," ujar Anies usai menjenguk petugas jumantik tersebut, Ahad (3/2).

Kendati demikian, ia mengatakan, para petugas jumantik tetap semangat melaksanakan tugasnya. Anies pun mengimbau apabila ada sambutan atau perlakuan yang tidak baik terhadap kedatangan petugas jumantik, maka segera melapor. 

Anies pun menyempatkan menjenguk ketiga korban petugas jumantik yang mendapat pukulan. Mereka diantaranya Djayanti (38), Nur Azizah (42), dan Desy Anita (33) yang mendapat luka memar di kepala dan matanya. 

"Jadi kita ingin tunjukan kepada mereka bertiga bahwa kita mendukung, kita melindungi, dan ke depan semua jumantik terus semangat jangan khawatir menjalankan tugasnya," kata Anies.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan kegiatan petugas jumantik tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2007 tentang pengendalian penyakit demam berdarah. Sehingga, pelaksanaannya sesuai dengan peraturan dan standar operasional prosedur (SOP). 

"Jadi sebenarnya sudah kuat posisi kader jumantik untuk melakukan tugasnya," jelas Widyastuti. 

Ia menjelaskan, jumantik merupakan bagian dari kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN). Menurutnya, dengan menjaga kebersihan dan menghilangkan jentik nyamuk lebih mudah daripada mengendalikan saat sudah menjadi nyamuk dewasa.

"Tentu kami prihatin, sekali lagi kami mengimbau kepada masyarakat ayo kita sama-sama karena enggak mungkin selesai cuma sama kader jumantik untuk memberantas DBD ini," kata Widyastuti.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2SgEzy3
February 03, 2019 at 08:23PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2SgEzy3
via IFTTT
Share:

Saturday, January 26, 2019

Tren Perdagangan Digital di 2019 Semakin Menjanjikan

PMK 210 masih akan menjadi pro-kontra dalam perdagangan daring di Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pertumbuhan industri perdagangan digital di Indonesia dianggap semakin menjanjikan di 2019. Berdasarkan prediksi McKinsey, pertumbuhan situs belanja daring di Indonesia meningkat delapan kali lipat, dari total pembelanjaan online 8 miliar dolar AS di 2017 menjadi 55 miliar dolar AS hingga 65 miliar dolar AS di 2020.

McKinsey juga memprediksi penetrasi belanja daring masyarakat Indonesia juga akan meningkat menjadi 83 persen dari total pengguna internet, atau meningkat sekitar 9 persen dibanding penetrasi belanja daring di 2017. ShopBack, platform gaya hidup yang mengkurasi situs belanja daring serta mendorong masyarakat untuk dapat belanja daring dengan cara hemat dan cermat, melihat industri situs daring di Indonesia pada 2019 akan semakin terarah dan semakin berkembang.

Indra Yonathan, Country Head of ShopBack Indonesia mengatakan, tahun 2019 industri perdagangan digital di Indonesia akan lebih berwarna dibanding tahun-tahun sebelumnya. “Tahun ini pelaku e-commerce semakin gencar menghadirkan inovasi untuk menggaet konsumen baru dan mempertahankan konsumen lama," kata dia melalui siaran pers.

Perang promo potongan harga serta promo lainnya akan tetap mewarnai situs belanja daring di 2019. Selain itu, gamifikasi pada aplikasi pun digadang-gadang akan semakin banyak bermunculan untuk meningkatkan daily active users (DAU) platform tersebut.

Yonathan menambahkan, peraturan pajak situs belanja daring yang dikeluarkan kementerian keuangan melalui PMK-210 yang efektif pada 1 April mendatang, memang masih mendatangkan pro-kontra bagi para pelaku. “Namun, jika peraturan ini disosialisasikan dengan baik dan diterapkan secara adil, tentunya ini akan memperjelas laju industri e-commerce di Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, sebagai platform aggregator e-commerce, ShopBack pun melihat beberapa hal yang akan menjadi sorotan di dunia perdagangan digital di Indonesia pada 2019, di antaranya, transaksi melalui perangkat mobile meningkat. Indonesia merupakan negara mobile-first dimana lebih dari 94 persen masyarakat yang terkoneksi, mengakses internet melalui perangkat smartphone (data Google & Temasek). 

Rata-rata masyarakat mereka menghabiskan 4 jam untuk mengakses internet melalui perangkat mobile. Bahkan, 68 persen dari masyarakat yang terkoneksi tersebut merupakan online shopper, yang menggunakan perangkat mobile/smartphone untuk mencari produk yang diinginkan.

Kemudian, logistik berbenah. Industri logistik di Indonesia mengalami perbaikan performa dari tahun ke tahun. Berdasarkan indeks performa industri logistik dari World Bank pada 2018, Indonesia meloncat 17 peringkat ke peringkat 46 di 2018. Sebelumnya pada 2016, Indonesia hanya menduduki peringkat 63 dari 160 negara. Perbaikan performa ini juga tidak lepas dari pola perilaku belanja online masyarakat Indonesia yang menginginkan pengiriman cepat dan aman. 

Lalu, merambah kota luar Pulau Jawa, metode pembayaran agnostik lebih diminati serta semakin banyak platform situs belanja menawarkan Cashback atau uang kembali ke e-wallet mitra.

Potongan harga serta cashback masih menjadi alat promosi yang disukai masyarakat Indonesia. Pada 2019, diprediksi akan banyak platform daring yang menawarkan cashback kepada penggunanya. Cashback tersebut nantinya akan masuk ke e-wallet yang tentunya telah bekerjasama dengan platform situs tersebut.

Santi Sopia

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2RR7ZDp
January 26, 2019 at 08:23PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2RR7ZDp
via IFTTT
Share:

Monday, January 21, 2019

Mantan Sekretaris MA Ungkap Asal Uang yang Disita KPK

Nurhadi hari ini bersaksi untuk terdakwa Eddy Sindoro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi mengungkap asal usul uang yang disita oleh penyidik KPK pada penggeledahan di rumahnya 20 April 2016. Nurhadi mengungkapkan itu saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1).

"Uang kalau sudah diakumulasi dari berbagai mata uang asing, rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika, uang itu adalah sebagian besar adalah sisa perjalanan dinas saya, dan sebagian adalah uang saya sendiri di mana untuk keperluan sepanjang melakukan perjalanan dinas kan pas-pasan jadi kita otomatis membawa uang dari saku sendiri. Uang itu yang ditukarkan," kata Nurhadi.

Nurhadi bersaksi untuk terdakwa bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro. Eddy didakwa memberikan uang sejumlah Rp 150 juta dan 50 ribu dolar AS kepada panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution agar melakukan penundaan proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).

Dalam penggeledahan April 2016 lalu, KPK menyita uang Rp 1,7 miliar dari rumah Nurhadi terkait dengan perkara suap kepada Edy Nasution selaku panitera PN Jakarta Pusat. "Saya juga pengusaha, usaha burung walet, itu rutin, setiap periode panen, alamat juga ada, ada di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) sumber-sumbernya, segala akumulasi dari panen itu kita kumpulkan menjadi sumber-sumber pendapatan lain di luar pendapatan dari kantor," tambah Nurhadi.

Nurhadi juga menegaskan, bahwa uang-uang tersebut tidak pernah ia buang ke dalam kloset saat penggeledahan KPK. "Terutama masalah uang sering disebutkan dibuang di kloset, ini adalah fitnah besar, masak uang sebesar itu dibuang ke dalam kloset? Saya tidak menyampaikan itu! Sekarang media tidak ada saat penggeledahan, jadi sumbernya dari mana?" ucap Nurhadi.

JPU KPK pun lalu mengeluarkan barang bukti sebesar Rp 1,7 miliar yang disita dari rumah Nurhadi. "Ini ada tiga bundel uang dolar AS cetakan baru bagaimana cara saudara menukarkan uang perjalan dinas?" tanya JPU KPK Abdul Basir.

"Sebagian sisa perjalanan dinas, sebagian uang saya sendiri, itu anak mantu saya Rezki menukar di money changer kira-kira bulan Februari 2016 di daerah Panglima Polim," ungkap Nurhadi.

Nurhadi menjelaskan bahwa uang itu dipersiapkan untuk pengobatan istrinya Tin Zuraida di Singapura. "Itu persiapan berobat istri saya ambil tindakan, kena 'AMP' (amplified musculoskeletal pain) karena di-handle dokter Siganpura dan tindakannya di Amerika Serikat, makanya saya menukar uang itu, jadi bukan semua dari perjalanan dinas, sebagian uang saya sendiri," jelas Nurhadi.

Nurhadi mengaku sudah memulai usaha sarang burung walet sejak 1986 dan bahkan pernah mendapat panen sebesar 2 kuintal dengan harga per kilogram adalah Rp 30 juta. Panen dilakukan setiap dua bulan sekali.

Namun, Nurhadi mengaku tidak menghitung rata-rata penghasilannya per bulan dari usaha sarang burung walet tersebut. "Tidak logis menghitungnya, coba dari 1986 kalau rata-rata dua bulan sekali panen hitung saja itu, lokasinya ada di Tulungagung, Mojokerto, Kediri," ungkap Nurhadi.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2T6XUP5
January 21, 2019 at 08:23PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2T6XUP5
via IFTTT
Share:

Thursday, January 10, 2019

Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Habib Bahar

Proses penyidikan perkara tersebut masih dalam prapenuntutan.

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG -- Tim jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) yang menangani perkara dugaan penganiayaan dengan tersangka Habib Bahar Bin Smith (HBS) mengembalikan berkas yang telah ditelitinya. Pengembalian tersebut lantaran jaksa menilai berkas perkara tersebut belum lengkap (P19).

"Berkas kami kembalikan karena belum lengkap,’’kata Kepala Kejati Jabar, Radja Nafrizal kepada para wartawan, Kamis (10/1).

Radja mengatakan, pelimpahan tahap pertama berkas kasus tersebut dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Jabar akhir Desember lalu. Setelah dilakukan penelitian oleh tim jaksa, kata dia, diketahui bahwa berkas tersebut belum lengkap.

Karena itu, kata dia, tim jaksa peneliti mengembalikan berkas tersebut ke penyidik. "Jika sudah dilengkapi tentunya berkas tersebut akan dikembalikan oleh penyidik ke kami,’’ujar dia.

Tim jaksa, lanjut Radja, kembali akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas tersebut. Jika sudah dianggap cukup, maka akan dilakukan pelimpahan tahap kedua (P21).

Ia tak bisa memastikan kapan berkas tersebut akan dikembalikan oleh penyidik Polda Jabar. Yang jelas, kata dia, jika sudah dianggap lengkap tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Kejati Jabar. ‘’Kalau sudah P 21 maka tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke kita,’’ kata dia.

Menurut Radja, proses penyidikan perkara tersebut masih dalam prapenuntutan (pratut) dan belum sampai ke penuntutan. Pihaknya belum bisa menentukan apakah perkara ini  akan dilimpahkan ke pengadilan Bogor atau Bandung.

”Belum bisa ditentukan (waktu dan tempat persidangan). Ini baru pratut. Jika sudah lengkap dan dinyatakan P21 baru akan dilimpahkan ke pengadilan,” tutur dia.

HBS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dua remaja MHU (17 tahun) dan ABJ (18). Polisi kemudian menahan tersangka dan menjeratnya dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2), dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2TJYD97
January 10, 2019 at 08:23PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2TJYD97
via IFTTT
Share:

Wednesday, January 9, 2019

Semifinal Piala Liga, Guardiola: City Hormati Burton Albion

Menjamu tim dari Divisi League One, Burton Albion, City jelas lebih diunggulkan.

REPUBLIKA.CO.ID, MANCHESTER -- Pelatih Manchester City Josep Guardiola menegaskan pasukannya tak boleh memandang sebelah mata lawannya, Bruton Albion, pada leg pertama semifinal Piala Liga di Etihad Stadium, Kamis (10/1) dini hari WIB nanti. City tak terkalahkan dalam dua pertandingan terakhir di kompetisi berbeda.

The Eastland sukses menghentikan tren positif Liverpool dengan kemenangan 2-1, sebelum melakukan pesta tujuh gol ke gawang Rotherham United di ajang Piala FA. "Kemenangan itu penting, kami tidak bisa menyangkal hal itu," kata Guardiola dilansir BBC Sport, Rabu (9/1).

Menjamu tim dari Divisi League One Burton Albion, City jelas lebih diunggulkan dari segi mana pun. Akan tetapi, Pep meminta Raheem Sterling dan kawan-kawan tetap membumi dan menghormati setiap lawan.

"Kami berada di semifinal, selangkah lebih dekat untuk kembali ke Wembley. Piala Carabao adalah kompetisi yang lebih lokal. Semua orang senang menang tetapi tidak ada yang sedih untuk keluar. Namun, kami di sini dan akan memberikan yang terbaik," sambung eks pelatih Barcelona.

Burton juga dalam kondisi yang baik setelah melewati laga terakhir melawan Rochdale dengan kemenangan telak 4-0 akhir pekan kemarin. Pencetak hattrick Marcus Harness lantas mengibarkan bendera perlawanan untuk City. "Kami hanya akan pergi ke sana dan memberikan yang terbaik. Bermain melawan pemain terbaik di dunia adalah apa yang Anda impikan."

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2FiwnqF
January 09, 2019 at 08:23PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2FiwnqF
via IFTTT
Share:

Monday, January 7, 2019

Deretan Artis yang Pernah Terjerat Kasus Prostitusi

Sejumlah artis yang berurusan dengan polisi karena dugaan kasus prostitusi.

Foto: republika

REPUBLIKA.CO.ID,

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

TERPOPULER

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2FcUmYr
January 07, 2019 at 08:23PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2FcUmYr
via IFTTT
Share:

Thursday, January 3, 2019

Herrera Enggan Bandingkan Mourinho dengan Solskjaer

Herrera hanya melihat performa MU terus membaik.

REPUBLIKA.CO.ID, MANCHESTER -- Manchester United (MU) menampilkan performa mentereng di bawah arahan Ole Gunnar Solskjaer. Tim tersebut meraih empat kemenangan beruntun pada ajang Liga Primer Inggris.

Teranyar, skuat Iblis Merah menundukkan Newcastle United dua gol tanpa balas. Perlahan tapi pasti United mulai lepas dari bayang-bayang Jose Mourinho.

Gelandang MU Ander Herrera diminta membuat perbandingan situasi saat ini dengan ketika masih ditangani Mourinho. Herrera enggan melakukan hal itu.

"Saya tidak akan membandingkan. Saya hanya ingin memberikan komentar tentang pertandingan terakhir kami," ujar pesepak bola berkebangsaan Spanyol dikutip dari ESPN, Kamis (3/1).

Herrera melihat performa MU terus membaik. Ia berharap skuat the Reds Devils konsisten menonjolkan kinerja positif.

Herrera menyoroti aksi Paul Pogba. Jagoan Prancis itu seolah terlahir kembali.

Pogba mencetak empat gol dalam empat pertandingan terakhir. "Dia bermain sangat baik, tidak hanya ketika menguasai bola. Saat kami kehilangan bola, ia siap bertahan dan membantu tim," puji Herrera.

MU berada di posisi keenam klasemen sementara Liga Primer Inggris. Dengan mengantongi 38 poin, United hanya tertinggal enam poin dari Chelsea di tangga keempat.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2H5C0KT
January 03, 2019 at 08:23PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2H5C0KT
via IFTTT
Share: