Showing posts with label 2018 at 12:08AM. Show all posts
Showing posts with label 2018 at 12:08AM. Show all posts

Sunday, December 16, 2018

Standar Halal Jadi Penambah Nilai Ekonomi

Dunia memerlukan standar halal, termasuk industri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso, memastikan terpenuhinya standar halal bagi pelaku usaha akan menambah nilai ekonomi sebuah produk. Pasalnya, standar halal berbanding lurus dengan nilai tambah ekonomi produk tersebut.

Hal ini disebut saat ia menjadi narasumber seminar Implementasi Kebijakan Infrastruktur Industri Halal yang diselenggarakan Bank Indonesia beberapa waktu lalu. "Standar halal memberi nilai tambah ekonomi," ujarnya dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Ahad (16/12).

Ia mencontohkan dalam konteks Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang memiliki pola mengintegrasikan ekonomi ASEAN dengan cara membentuk sistem perdagangan bebas atau free trade antara negara-negara anggotanya. Persaingan di dalamnya adalah masalah standar. 

"Dan ketika kita aware terhadap standar itu, maka dengan sendirinya akan meningkatkan grade industri kita. Standar itu harus tertulis, terukur dan ada norma yang harus diikuti," lanjutnya. 

Sukoso menambahkan saat ini dunia membutuhkan standar halal, termasuk dalam industri. Tidak hanya untuk industri besar dan modern saja, namun untuk UMKM pun standar ini juga harus terpenuhi. Dengan begitu, UMKM dapat naik peringkat menjadi industri yang juga bisa menjadi penopang kekuatan ekspor Indonesia.

Ia berharap nantinya akan ada zona-zona UMKM yang terbentuk dan menjadi standar sehingga bisa diarahkan kepada level yang lebih tinggi. Sebab, faktanya UMKM merupakan penopang ekonomi yang kuat. Diharapkan pembiayaan keuangan syariah pun dapat lebih membantu penguatan UMKM ini.

Standar halal yang memberikan nilai tambah ini sesuai dengan Tujuan Jaminan Produk Halal (JPH). Dalam UU nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH dinyatakan selain untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, JPH juga bertujuan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

BPJPH dibentuk sebagai perwujudan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014. BPJPH menjadi badan yang melaksanakan penyelenggaraan JPH dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.

UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH juga menjadi bentuk keseriusan negara dalam melaksanakan amanat UUD 1945 dalam pasal 29 ayat (2) bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. 

"Penyelenggaraan JPH ini harus berasaskan: pelindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi, efektivitas dan efisiensi, dan profesionalitas," ucap Sukoso.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2URTb54
December 17, 2018 at 12:08AM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2URTb54
via IFTTT
Share:

Korut Ancam Gagalkan Perlucutan Senjata Nuklir

AS mengumumkan sanksi baru terhadap tiga pejabat Korut.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Korea Utara (Korut) mengecam Pemerintah AS yang kembali menjatuhkan sanksi untuk para pejabatnya. Pyongyang juga mengancam akan menggagalkan denuklirisasi dan memblokir pelucutan senjata nuklirnya selamanya.

Tanggapan itu muncul setelah AS pada Senin (10/12) mengumumkan sanksi baru terhadap tiga pejabat Korut, termasuk seorang pembantu utama pemimpin Korut Kim Jong-un. Ketiganya dijatuhkan sanksi karena diduga melakukan pelanggaran hak asasi manusia.

Kementerian Luar Negeri Korut mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Ahad (16/12), Washington telah mengambil langkah-langkah sanksi sebanyak delapan kali terhadap perusahaan, individu, dan kapal Korut. Sanksi itu tidak hanya ditujukan untuk Korut, tetapi juga Rusia, Cina, dan negara-negara ketiga lainnya.

"Jika Pemerintah AS percaya sanksi dan tekanan akan memaksa Pyongyang untuk meninggalkan senjata nuklirnya, maka itu adalah salah perhitungan terbesar, dan itu akan memblokir jalan menuju denuklirisasi di semenanjung Korea selamanya," kata pernyataan itu, dikutip Channel News Asia. Pernyataan Kementerian Luar Negeri Korut itu dirilis atas nama direktur penelitian kebijakan dari Institute for American Studies.

Departemen Keuangan AS menyebutkan, tiga pejabat Korut yang dijatuhkan sanksi adalah Ryong Hae-choe, seorang pembantu dekat Kim yang memimpin Korea Organization and Guidance Department di Partai Buruh; Menteri Keamanan Negara Kyong Thaek-jong; dan Kepala Propaganda and Agitation Department, Kwang Ho-pak.

Sanksi itu akan membekukan aset yang mungkin dimiliki pejabat tersebut di bawah yurisdiksi AS dan secara umum melarang mereka melakukan transaksi dengan siapa pun di AS. Sanksi diumumkan saat Departemen Luar Negeri AS merilis laporan enam bulanan tentang pelanggaran Korut.

"Pelanggaran hak asasi manusia di Korea Utara masih menjadi yang terburuk di dunia, termasuk pembunuhan di luar hukum, kerja paksa, penyiksaan, penahanan sewenang-wenang yang berkepanjangan, pemerkosaan, aborsi paksa, dan kekerasan seksual lainnya," kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Robert Palladino, dalam sebuah pernyataan, Senin (10/12).

Denuklirisasi Korut telah mencapai sedikit kemajuan sejak Kim Jong-un dan Presiden AS Donald Trump bertemu di Singapura pada Juni lalu dalam pertemuan bersejarah pertama mereka. Kedua pihak juga belum menjadwalkan ulang pembicaraan antara Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo dan pejabat senior Korut Kim Yong-chol, yang dibatalkan tiba-tiba pada November lalu.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2PFeAL9
December 17, 2018 at 12:08AM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2PFeAL9
via IFTTT
Share: