Showing posts with label 2018 at 02:55PM. Show all posts
Showing posts with label 2018 at 02:55PM. Show all posts

Monday, December 24, 2018

Bali Larang Kantong Plastik, Stirofoam, dan Sedotan

Lewat Pergub 97/2018, Pemprov larang penggunaan kantong plastik, Styrofoam, Sedotan

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah Provinsi Bali resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 97/2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Aturan ini secara ketat melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai, stirofoam (polisterina), dan sedotan plastik oleh produsen, distributor, dan pelaku usaha di seluruh Bali.

"Kami memberi waktu maksimal enam bulan bagi produsen, distributor, dan pelaku usaha untuk melaksanakan peraturan ini," kata Gubernur Bali, Wayan Koster, dijumpai di Wisma Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (24/12).

Koster mengimbau seluruh pihak, khususnya produsen untuk segera beralih usaha dengan memproduksi bahan ramah lingkungan. Ia mencontohkan pelaku usaha mikro kecil menengah bisa membuat produk-produk tas belanja berbahan ramah lingkungan yang akhirnya mendorong pemberdayaan masyarakat berbasis sumber daya alam lokal.

Koster menargetkan, dalam setahun ke depan bisa mengurangi 60-70 persen penggunaan plastik sekali pakai di seluruh Bali. Produsen, distributor, pemasok, dan pelaku usaha diimbau memproduksi, memasok, mendistribusikan, dan menyediakan pengganti (subtitusi) plastik sekali pakai.

Agar berjalan efektif, pemerintah Provinsi Bali akan melakukan pembinaan dan pengawasan dengan membentuk tim khusus beranggotakan instansi vertikal, perangkat daaerah, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pengusaha, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Tim ini, kata Koster bertugas melakukan edukasi, sosialisasi, konsultasi, bantuan teknis, pelatihan, dan pendampingan dalam penggunaan bahan nonplastik.

Pemerintah Provinsi Bali akan memberikan penghargaan berupa insentif kepada pihak yang taat melaksanakan peraturan baru ini. Hukuman berupa sanksi administratif juga disiapkan bagi yang tidak menaatinya.

"Meski pun masa transisinya enam bulan, pelaku usaha tak perlu menunggu sampai enam bulan," ujar Koster.

Instansi pemerintah, BUMD, BUMN, swasta, lembaga keagamaan, desa adat, masyarakat dan perseorangan juga dilarang menggunakan plastik sekali pakai. Pemerintah Kota Denpasar sebelumnya telah lebih dulu mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 36/ 2018 tentang Pengurangan Sampah Plastik yang berlaku penuh per 1 Januari 2019. Masyarakat setelah ini diwajibkan tas belanja sendiri karena seluruh pusat perbelanjaan di Kota Denpasar tidak lagi menyediakan kantong plastik.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2T6c0Qp
December 24, 2018 at 02:55PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2T6c0Qp
via IFTTT
Share:

Bali Larang Kantong Plastik, Styrofoam, dan Sedotan

Lewat Pergub 97/2018, Pemprov larang penggunaan kantong plastik, Styrofoam, Sedotan

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah Provinsi Bali resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 97/2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Aturan ini secara ketat melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai, stirofoam (polisterina), dan sedotan plastik oleh produsen, distributor, dan pelaku usaha di seluruh Bali.

"Kami memberi waktu maksimal enam bulan bagi produsen, distributor, dan pelaku usaha untuk melaksanakan peraturan ini," kata Gubernur Bali, Wayan Koster, dijumpai di Wisma Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (24/12).

Koster mengimbau seluruh pihak, khususnya produsen untuk segera beralih usaha dengan memproduksi bahan ramah lingkungan. Ia mencontohkan pelaku usaha mikro kecil menengah bisa membuat produk-produk tas belanja berbahan ramah lingkungan yang akhirnya mendorong pemberdayaan masyarakat berbasis sumber daya alam lokal.

Koster menargetkan, dalam setahun ke depan bisa mengurangi 60-70 persen penggunaan plastik sekali pakai di seluruh Bali. Produsen, distributor, pemasok, dan pelaku usaha diimbau memproduksi, memasok, mendistribusikan, dan menyediakan pengganti (subtitusi) plastik sekali pakai.

Agar berjalan efektif, pemerintah Provinsi Bali akan melakukan pembinaan dan pengawasan dengan membentuk tim khusus beranggotakan instansi vertikal, perangkat daaerah, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pengusaha, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Tim ini, kata Koster bertugas melakukan edukasi, sosialisasi, konsultasi, bantuan teknis, pelatihan, dan pendampingan dalam penggunaan bahan nonplastik.

Pemerintah Provinsi Bali akan memberikan penghargaan berupa insentif kepada pihak yang taat melaksanakan peraturan baru ini. Hukuman berupa sanksi administratif juga disiapkan bagi yang tidak menaatinya.

"Meski pun masa transisinya enam bulan, pelaku usaha tak perlu menunggu sampai enam bulan," ujar Koster.

Instansi pemerintah, BUMD, BUMN, swasta, lembaga keagamaan, desa adat, masyarakat dan perseorangan juga dilarang menggunakan plastik sekali pakai. Pemerintah Kota Denpasar sebelumnya telah lebih dulu mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 36/ 2018 tentang Pengurangan Sampah Plastik yang berlaku penuh per 1 Januari 2019. Masyarakat setelah ini diwajibkan tas belanja sendiri karena seluruh pusat perbelanjaan di Kota Denpasar tidak lagi menyediakan kantong plastik.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2T7B8pQ
December 24, 2018 at 02:55PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2T7B8pQ
via IFTTT
Share:

Thursday, December 20, 2018

Beragam Trik Membersihkan Celana Jins yang Tepat

Konsultan pakaian menyarankan celana jeans dimasukkan ke freezer untuk membunuh kuman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Celana jins memiliki keunikan tersendiri dalam masalah pembersihannya. Berbeda dengan pakaian biasa yang perlu dibilas setiap hari, jins justru lebih baik seminimal mungkin untuk dicuci.

Penata busana dan ahli mode Heather Loduca mengatakan, seberapa sering celana jins dicuci tergantung dari jenis bahannya.  Contoh saja, vintage Levi biasanya terbuat dari 100 persen katun. 

"Ini dimaksudkan untuk membentuk tubuh Anda dan benar-benar menjadi sangat nyaman dengan waktu. Mereka seperti anggur terbaik yang menjadi lebih baik seiring bertambahnya usia," kata Loduca, dikutip dari wellandgood, Kamis (20/12).

Celana jins dengan bahan katun sebaiknya jangan terlalu sering dicuci, kecuali di kondisi tertentu. Misalnya ketika celana jins tertumpah sesuatu yang membekas atau ketika menyerap keringan yang sangat banyak dari suatu aktivitas.

Loduca merekomendasikan untuk mencucinya ketika sudah tiga hingga empat kali pemakaian. Aturan ini juga berlaku untuk jeans "gaya vintage" modern, atau jeans apa pun yang tidak memiliki banyak peregangan.

Untuk jeans yang melar dan memiliki banyak elastane, mungkin perlu mencucinya lebih sering. Sebab, jenis ini cenderung meregang ketika tidak sering dicuci.

"Jika mereka seharusnya benar-benar mengenakan skinny jeans, Anda bisa pergi dengan mencuci setiap kali memakai karena Anda ingin mereka menyusut kembali ke bentuk aslinya," kata Loduca.

Tapi, ketika jins berwarna biru tua atau hitam maka proses mencuci sebisa mungkin dikurangi. Dengan sering dicuci maka warnanya akan cepat memudar.

Selain itu, ketika mencuci jeans, pastikan zip ritsleting  berada di bagian bawah. Pengelola laboratorium evaluasi produk di Cotton Incorporated Suzanne Holmes mengatakan, hal itu perlu dilakukan untuk melindungi mesin pencuci.

“Juga, balikkan semuanya. Ini membantu melindungi mesin, jeans (dan hiasan logam seperti paku keling, kancing, dan ritsleting), warna dan finishing pada material," ujar  Holmes.

Untuk mengeringkan jins, sebisa mungkin dengan udara kering, terutama jika mereka memiliki peregangan. “Spandex tidak merespon dengan baik terhadap panas,” katanya.

Ada pula pilihan lain untuk membersihkan celana jins. Perancang dan konsultan pakaian Diane Pollack menyarankan untuk membersihkannya dengan memasukkan ke dalam freezer. 

"Jeans sebenarnya tidak terlalu banyak dicuci. Anda tidak perlu membuangnya di tempat cuci," kata Pollack.

Cukup memasukkan celana jins ke dalam kantong kedap udara dan menaruhnya di freezer. Udara yang dingin tersebut bisa membunuh bakteri-bakteri yang menempel.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2S6AdWU
December 20, 2018 at 02:55PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2S6AdWU
via IFTTT
Share:

Sunday, December 2, 2018

Empat Pilar Disosialisaikan di Pesantren Saat Maulid

Sosialisasi melibatkan tokoh agama sering dilakukan oleh MPR.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Ada yang berbeda dari peringatan Maulid Nabi di Pondok Pesantren Al Falak, Pagentongan, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12). Maulid yang digelar di pesantren yang berdiri tahun 1901, kali ini kali ini dibarengkan dengan Sosialisasi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Kabiro Humas Setjen MPR Siti Fauziah dalam sambutan memaparkan MPR memiliki berbagai metode untuk menyosialisasi Empat Pilar. Disebut seperti cerdas cermat, outbond, TOT, seminar, perkemahan hingga pentas kesenian tradisional. "Kali ini lewat Maulid. Kita pernah sosialisasi dengan Ustad Abdul Somad, kali ini dengan Ustaz Ahmad Muwafiq dari Yogyakarta," kata dia.

Kegiatan Maulid itu ditujukan sebagai upaya untuk menumbuhkan rasa cinta umat Islam kepada Nabi. Dengan menauladani Nabi diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan pada Allah. Peringatan yang digelar juga sebagai majelis untuk ukhuwah dan silaturahim antara santri dan masyarakat.

Sedang dalam sosialisasi dengan tema 'Membangkitkan Nilai Nilai Kebangsaan Demi Keutuhan NKRI', yang dibarengkan dengan Maulid, akan disampaikan pesan-pesan nilai-nilai kebangsaan, Empat Pilar MPR yakni Pancasila, UUD NRI Tahun, 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Sosialisasi melibatkan tokoh agama menurut Siti Fauziah sudah sering dilakukan oleh MPR. "Saat di Riau pun kita juga melakukan hal yang sama," ucapnya.

Menurutnya metode ini efektif sebab dalam ceramah yang disampaikan tokoh agama, ulama, kiai, ada pesan tuntunan dan panutan kehidupan agar selamat dunia dan akhirat. "Sebagai sosok penting apa yang disampaikan tokoh agama pasti didengar dan dilakukan oleh masyarakat," ucap dia.

Acara juga dihadiri anggota MPR dari Fraksi PKB Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, Bupati Bogor Ade Yasin, Ketua PCNU Kabupaten Bogor Ifan Haryanto, Danrem 061/Suryakancana Kol. Inf. Mohammad Hasan, dan Kabiro Humas Setjen MPR Siti Fauziah.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2RuR84T
December 02, 2018 at 02:55PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2RuR84T
via IFTTT
Share: