Showing posts with label 2018 at 11:44PM. Show all posts
Showing posts with label 2018 at 11:44PM. Show all posts

Thursday, December 20, 2018

CCBI-Smesco Gelar Program Edukasi Trend Produk 2019

Fungsi teknologi akan penting bagi upaya memasarkan produk-produk UKM di Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah mencanangkan pemanfaatan teknologi dalam sistem penjualan produk UKM di Indonesia. Sistem digitalisasi ini, dinilai sangat efektif dalam rangka meningkatkan kuantitas penjualan produk UKM, sekaligus sebagai peluang membuka kesempatan kerja bagi masyarakat luas.

Hal tersebut dikatakan Direktur Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha kecil Menengah (LLP-KUKM), Emilia Suhaimi, dalam sambutan pembukaan Program Edukasi KUKM: 'Strategi Branding & Pemasaran Produk KUKM 2019, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah', kerja sama Smesco Indonesia dengan CCBI (China Construction Bank Indonesia), Kamis (20/12).

"Melalui sistem ini, dengan sendirinya akan berpengaruh terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi secara nasional. Karenanya, saya mengajak seluruh pelaku UKM untuk memanfaatkan potensi teknologi dalam menjual produk-produk unggulan UKM," ujar Emilia.

Maka itu ke depan harus dibuat strategi branding dan pemasaran. Sebab, katanya, ke depannya fungsi teknologi dinilai sangat penting bagi upaya memasarkan produk-produk UKM di Indonesia.

Sehingga, kata dia, saat ini diperlukan kerjasama dengan berbagai lembaga yg memiliki kepedulian tinggi terhadap UKM seperti CCBI dan dengan adanya program edukasi ini bisa dianggap sebagai proses peningkatan kapabilitas bagi para pelaku UKM binaan Smesco Indonesia. "Inilah salah satu konsen kita saat ini. Makanya kami melakukan program seperti ini untuk dilakukan secara kontinyu kedepannya. Jadi, setelah mereka mendapatkan pengetahuan lalu dapat diterapkan dalam pemasaran produk mereka secara benar," 

Dilokasi yang sama Direktur Commercial & Retail Bangking CCB Indonesia, Setiawati Samahita mengatakan, potensi pasar lewat pemanfaatan teknologi digital, hingga saat ini masih sangat terbuka lebar. Potensi ini, kata dia, semakin menjanjikan setelah pemerintah mencanangkan program digitalisasi penjualan bagi produk-produk yang dihasilkan para pelaku UKM di Indonesia.

"eCommerce itu sudah menjadi 'way of life'. Dari traveling atau jalur transportasi dari satu titik ke titik lain di Jakarta, bahkan kuliner sudah bisa diakses melalui pasar digital.

Dia mengatakan, ecommerce merupakan solusi bisnis untuk meningkatkan promosi. "Jadi ini sebenarnya alat bantu jualan," katanya lebih lanjut.

Setiawati menjelaskan, tujuan diselenggarakannya program edukasi CCB Indonesia ini, tidak lain untuk meningkatkan kapabilitas dan daya saing produk KUKM Indonesia. Kegiatan ini, kata dia, akan diadakan secara rutin setiap tahunnya.

"Khusus untuk tahun ini, kita ingin memasuki industri usaha level 4.0 (four point 0) di mana ke depan semuanya akan berdaya saing dengan sangat ketat. Karenanya produk UKM kita harus memiliki daya saing, tidak seperti sebelumnya, yang hanya membuat (memproduksi) tapi kemudian mati, lalu pindah haluan. Itu yang harus diubah," ujar Setiawati.

Setiawati juga menyatakan bahwa pihaknya sangat menyadari pentingnya peran UKM sebagai pondasi kekuatan ekonomi kecil dan menengah serta penyumbang kontribusi positif bagi PDB indonesia. 

Smesco sebagai lembaga yang sangat concern terhadap usaha kecil dan menengah, katanya, adalah partner yang cocok untuk bersama-sama meningkatkan prospek usaha kecil dan menengah yang bisa berdaya saing di industri.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2V1Be4u
December 20, 2018 at 11:44PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2V1Be4u
via IFTTT
Share:

Sunday, November 25, 2018

Revisi RUU Diyakini Bisa Perkuat KPPU

Salah satu yang bahas dalam RUU adalah soal kewenangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan Komisi VI DPR RI saat ini terus melakukan rapat untuk menuntaskan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Anggota Komisi VI DPR RI, Eka Sastra yakin RUU Persaingan Usaha ini dapat diselesaikan sebelum masa sidang ini berakhir.

Menurut anggota dewan Fraksi Golkar ini, ada beberapa poin yang penting dari revisi RUU Persaingan Usaha ini, khususnya dalam penguatan fungsi dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Pertama, tentang ekstra teritorial. Dalam UU No. 5 Tahun 1999 itu yang bisa diperiksa oleh KPPU hanya pelaku usaha yang berdomisili di Indonesia.  “Dalam RUU Persaingan Usaha ini, kita ingin memperluasnya dengan prinsip ekstra teritorial, dimana pun usaha itu berada, jika membuat dampak negatif di dunia usaha Indonesia, maka kita bisa kenakan sanksi,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Ahad.

Baca juga,  Sempat Dibekukan KPPU Kembali Beroperasi.

Kedua, mengenai denda yang dikenakan, sebelumnya di UU yang lama, denda itu maksimal hanya sampai 25 Milyar. Eka Sastra mengatakan, dalam RUU ini, diusulkan agar KPPU bisa mengenakan denda sebesar 30 persen dari keuntungan yang didapatkan dari persaingan usaha yang tidak sehat itu.

Ketiga, terkait kelembagaan, KPPU selama ini belum kuat secara aturan kelembagaan. Banyak aparatur sumber daya manusia KPPU yang pindah ke lembaga lain akibat tak jelasnya penataan kelembagaan. "Jenjang karir dan promosi belum diatur secara jelas. Separuh pegawainya dari non PNS,” ujarnya. Selain itu juga masih banyak hal lainnya, seperti kewenangan penyidikan..

Adanya suara-suara kekhawatian jika fungsi dan kewenangan KPPU diperkuat serta diperluas, menurut Eka Sastra, itu kekhawatiran yang berlebihan. ”Ada mekanisme seperti, banding ke pengadilan terhadap putusan dan saya memiliki keyakinan, teman-teman Komisioner di KPPU saat ini sangat fair dalam menyikapi masalah yang ada serta di era keterbukaan saat ini, masyarakat sipil juga pasti akan ikut mengawasi,” tuturnya. 

Jika merujuk kepada negara lain, idealnya KPPU itu seharusnya memiliki peran sentral dalam dunia usaha di indonesia. Ia mencontohkan, di negara lain, jika ada perusahaan yang ingin melakukan merger, maka perusahaan itu harus mendapatkan ‘lampu hijau’ dari KPPU negara tersebut.

Begitu juga setiap pemerintah di negara itu membuat sebuah kebijakan, maka tugas KPPU yang melakukan kajian apakah kebijakan itu tepat untuk menumbuhkan perekonomian di dunia usaha atau malah nanti memunculkan kartel-kartel di dunia usaha.

“KPPU perlu diperkuat agar dapat lebih optimal dalam mengawasi dan mendorong agar sistem persaingan usaha di indonesia ini lebih kompetitif dan bersaing sehat serta memajukan perekonomian indonesia,” ujar Eka Sastra.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2FI5bml
November 25, 2018 at 11:44PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2FI5bml
via IFTTT
Share: