Showing posts with label 2018 at 07:25PM. Show all posts
Showing posts with label 2018 at 07:25PM. Show all posts

Friday, December 28, 2018

Jonan: Ini Baru Pertama, Tsunami tanpa Didahului Gempa

Ada faktor longsoran yang menyebabkan terjadinya tsunami.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),  Ignasius Jonan, menilai tsunami Selat Sunda tidak disebabkan tunggal oleh letusan Gunung Anak Krakatau. Ada faktor longsoran yang menyebabkan terjadinya tsunami.

"Kalau letusan gunung Anak Krakatau saya kira tidak, kalau longsorannya mungkin salah satu faktornya," kata Jonan ketika meninjau Pos Pengamatan Gunung Anak Krakatau, Banten,  Jumat (28/12).

Dia menjelaskan, perlu ledakan serta longsoran yang berkekuatan sangat besar untuk bisa menyebabkan tsunami di Selat Sunda pada Sabtu (22/12). Menurut data dari Badan Geologi Kementerian ESDM yang disebutkan Jonan bahwa aktivitas Gunung Anak Krakatau memang meningkat. Tetapi pada saat getaran tinggi terjadi juga tidak bereaksi terhadap pasang surut air laut.

Baca juga, BMKG Pastikan Longsor Gunung Anak Krakatau Sebabkan Tsunami.

Ia mengatakan, perlu ada kajian dari para ahli untuk meneliti kejadian yang sebenarnya terjadi lebih lanjut agar fenomena alam tersebut bisa diketahui penyebabnya yang pasti.  "Ini baru pertama kali terjadi, di mana ada tsunami, namun tidak didahului gempa, maka perlu ada kajian lebih lanjut, " kata Jonan.

Pada 22 Desember 2018, seperti biasa hari-hari sebelumnya, Gunung Anak Krakatau mengeluarkan letusan.

Secara visual, teramati letusan dengan tinggi asap berkisar 300 - 1500 meter di atas puncak kawah. Secara kegempaan, terekam gempa tremor menerus dengan amplitudo overscale (58 mm).

Pukul 21.03 WIB terjadi letusan, selang beberapa lama ada info tsunami. Berdasarkan citra satelit yang diterima oleh PVMBG, sebagian besar dari tubuh Gunung Anak Krakatau telah hilang dilongsorkan. Hal itu kemudian diketahui menyebabkan tsunami di beberapa wilayah di Provinsi Lampung dan Banten.

Pascakejadian tsunami tersebut, aktivitas Gunung Anak Krakatau masih tetap tinggi. Secara visual gunungapi terlihat jelas hingga tertutup kabut. Teramati asap kawah utama berwarna kelabu hingga hitam dengan intensitas tipis hingga tebal tinggi sekitar 500 meter dari puncak dengan angin bertiup lemah hingga sedang ke arah Utara dan Barat Daya.

Kegempaan masih didominasi oleh tremor menerus dengan amplitudo mencapai 32 mm (dominan 25 mm). Perkembangan pada 22-26 Desember 2018, teramati asap kawah utama berwarna kelabu hingga hitam dengan intensitas tipis hingga tebal tinggi sekitar 200-1.500 meter dari puncak.

Berdasarkan data Citra Sentinel 11 Desember 2018 dan 23 Desember 2018 terlihat bahwa sebagian lereng sektor Barat sampai Selatan terlihat telah mengalami longsor yang diperlihatkan dari perbandingan citra sebelum dan sesudah kejadian tsunami.

Pada periode tersebut terjadi gempa Tremor Menerus dengan amplitude 08-31 mm, dominan 25 mm. Pada 26 Desember 2018 letusan berupa awan panas dan surtseyan. Awan panas ini yang mengakibatkan adanya hujan abu termasuk yang terekam pada 26 Desember 2018 pukul 17.15 WIB. Dari Pos Kalianda, pukul 24.00 WIB, melaporkan suara gemuruh dengan intensitas tinggi.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2SpKRIj
December 28, 2018 at 07:25PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2SpKRIj
via IFTTT
Share:

Thursday, December 27, 2018

Menhan: Pengadaan Alutsista Fokus pada Potensi Ancaman Nyata

Menhan mengatakan Indonesia harus miliki alutsista yang bisa digunakan saat bencana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) ke depan akan difokuskan pada potensi ancaman yang nyata. Salah satunya,Menhan mengatakan Indonesia harus memiliki peralatan yang juga bisa digunakan untuk mitigasi bencana alam dan operasi penyelamatan (SAR).

"Sejak awal saya sudah menyampaikan supaya alutsista disesuaikan dengan ancaman nyata," kata Ryamizard dalam konferensi pers laporan akhir tahun Kementerian Pertahanan di Jakarta, Kamis (27/12).

Ryamizard menegaskan sejak awal kabinet kerja, dirinya telah menyampaikan tidak ada perang terbuka antara negara saat ini. Sehingga ancaman peperangan menurutnya belum nyata. "Jika menjadi nyata, mengganggu keutuhan negara, baru kita perang," ujarnya.

Ancaman nyata saat ini, kata Ryamizard, adalah terorisme, bencana alam, pemberontakan, ancaman perbatasan, pencurian ikan, wabah penyakit, perang intelijen dan narkoba. Oleh karena itu, Kemenhan akan memastikan pengadaan alutsista ke depan diperuntukkan bagi sejumlah ancaman nyata itu.

"Kalau dulu masih saya sodorkan. Ke depan harus ada," ujar dia.

Dia mencontohkan dari sisi pertahanan menghadapi bencana, Indonesia harus memiliki alutsista mitigasi bencana alam, pencarian korban dan penyelamatan (SAR). "Bagaimana bisa mengetahui potensi bencana alam, serta penanganan bencana. Misal, dengan pesawat, yang bisa mencapai titik bencana dalam hitungan jam sehingga korban jiwa bisa diminimalkan," ucapnya.

Kemudian dari sisi pertahanan terhadap wabah penyakit, Indonesia harus memiliki alat pendeteksi suhu tubuh manusia, baik di pelabuhan dan bandar udara, secara cukup. "Jadi masalah alutsista untuk ancaman nyata ke depan harus dilaksanakan," ujarnya, menegaskan.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2EQgV47
December 27, 2018 at 07:25PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2EQgV47
via IFTTT
Share:

Pemerintah Harus Tindak Ponsel Ilegal

Ponsel pintar (ilustrasi)

Foto: Republika TV/Surya Dinata
EMBED
Praktik jual-beli ponsel pintar ilegal sangat merugikan pengusaha dan negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kecanggihan ponsel yang semakin berkembang dari tahun ke tahun menimbulkan keinginan konsumen untuk bergonta-ganti gawai. Sayangnya, ada yang melakukan ini dengan membeli ponsel pintar ilegal.

Praktik jual-beli ponsel pintar ilegal sangat merugikan pengusaha dan negara. Perusahaan retail dan distributor perangkat elektronik PT Erajaya Swasembada, Tbk (Erajaya Group) mengharapkan pemerintah bisa tegas terhadap pemberantasan ponsel hasil impor ilegal lewat pemblokiran IMEI.

Director Marketing and Communication Erajaya Group, Djatmiko Wardoyo mengatakan harusnya pemerintah bisa mengambil tindakan guna meminimalisir perederaran ponsel ilegal.

Djatmiko juga menambahkan pentingnya edukasi bagi para konsumen akan risiko yang ditimbulkan jika membeli ponsel ilegal.

Berikut video lengkapnya.

  • Videografer:
  • Surya Dinata Irawan
  • Video Editor:
  • Fian Firatmaja

Dapatkan Update Berita Republika

TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2QXHMTm
December 27, 2018 at 07:25PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2QXHMTm
via IFTTT
Share:

Wednesday, December 26, 2018

KEK Tanjung Lesung Kena Tsunami, Darmin Dorong Asuransi Aset

Pengusaha adalah orang yang kerap bergelut dengan risiko.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Bencana tsunami yang melanda Banten turut berdampak pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, hal tersebut perlu menjadi perhatian investor. Dia pun mendorong pelaku usaha untuk mengasuransikan asetnya. 

"Tidak semua harus penyelesaian pemerintah. Asuransikanlah modalmu. Sehingga kalau datang tsunami atau ombak ya ada yang menanggung," kata Darmin di Ciampea, Kabupaten Bogor pada Rabu (26/12).

Darmin mengatakan, pengusaha adalah orang yang kerap bergelut dengan risiko. Oleh karena itu, dia menyebut pengusaha pun sudah memahami cara menangani risiko tersebut.

Ditemui terpisah, Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto menjelaskan, dari 1500 hektare wilayah KEK Tanjung Lesung sudah terbangun sekitar 154 hektare. Daerah yang terdampak tsunami adalah seluas 8 hektare.

Dia menyebut, pengelola KEK Tanjung Lesung yakni PT Banten West Java Tourism Development juga telah melakukan kalkulasi kerugian sementara yakni sebesar Rp 150 miliar. Enoh menegaskan, hal itu akan ditanggung sepenuhnya oleh pengelola.

"Kalau dalam kawasan itu tanggung jawab pengelola bukan tanggung jawab pemerintah," kata Enoh.

Dalam keterbukaan informasi PT Kawasan Industri Jababeka Tbk yang merupakan induk PT Banten West Java Tourism Development, disampaikan perseroan saat ini masih fokus melakukan penanganan pascabencana serta mengidentifikasi kerugian.

GM Corporate Secretary PT Kawasan Industri Jababeka Tbk Muljadi Suganda menyampaikan, bencana tersebut menyebabkan kerusakan hotel, properti, dan beberapa aset di kawasan pariwisata Tanjung Lesung. Sehingga, ujarnya, perseroan pun belum dapat beroperasi hingga waktu yang belum ditentukan.

"Kami akan mengumumkan informasi tentang jumlah kerugian perseroan jika telah menginventarisasi dan mengidentifikasi secara menyeluruh," kata Muljadi. 

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2V9rJzY
December 26, 2018 at 07:25PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2V9rJzY
via IFTTT
Share:

Tuesday, December 25, 2018

In Picture: Kondisi Bangunan yang Hancur Diterjang Tsunami di Desa Sumur

REPUBLIKA.CO.ID, PANDEGLANG -- Suasana dampak kerusakan pasca bencana Tsunami di Kawasan Sumur, Pandeglang, Banten, Selasa (25/12). Kawasan Sumur ini menjadi salah satu titik terparah yang dilanda tsunami Selat Sunda. 

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2EPQxs2
December 25, 2018 at 07:25PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2EPQxs2
via IFTTT
Share:

Friday, December 7, 2018

Petani Berdaya Cireundeu Siap Panen Tomat

Masa tanam kali ini buah tomat sangat besar-besar dan berbuah banyak.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREUNDEU -- Kemampuan bertani masyarakat harus terus dikembangkan untuk pemberdayaan ekonomi desa. Seperti yang dilakukan di desa Cireundeu, Fasilitator Rumah Zakat telah menjalankan program Petani Berdaya. Para petani mulai melakukan monitoring kebun tomat yang sudah mendekati masa panen.

Petani yang menerima bantuan dalam program Tani Berdaya dari Rumah Zakat bersama Masyarakat Tani Nusantara adalah Wawan, Itang dan Agus. Meskipun melihat situasi harga tomat di pasaran saat ini sedang menurun para petani tetap bersyukur, mereka tetap semangat dalam manjaga dan merawat tanaman sayurannya agar menghasilkan panen yang maksimal.

"Masa tanam kali ini buah tomat sangat besar-besar dan berbuah banyak, kami sangat bersyukur karena hasil dari kerja keras kami tidak sia-sia walaupun harga tomat lagi lesu," ungkap Wawan seperti dalam siaran pers Rumah Zakat.

Setelah program berjalan selama lima bulan kini sayuran yang mereka tanam sebentar lagi akan memasuki masa panen, terutama tomat yang ditanam Agus dan Wawan. "Semoga memasuki masa panen nanti harga tomat khususnya lebih stabil sehingga jeritan para petani lebih terobati. Terimakasih kepada Rumah Zakat bersama masyarakat Tani Nusantara yang telah membantu kami," lanjut Wawan.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2zIzWSI
December 07, 2018 at 07:25PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2zIzWSI
via IFTTT
Share:

Thursday, December 6, 2018

Kegamangan Guru Honorer

Guru honorer menolak PP karena dianggap tidak memberi kejelasan nasib.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Esthi Maharani*

Pada puncak peringatan Hari Guru Nasional dan HUT ke-73 PGRI pada 1 Desember 2018, Presiden Joko Widodo memberikan kado bagi para guru honorer. Ia dengan lantang mengumumkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengangkatan PPPK, kata dia, menjadi peluang bagi para guru honorer yang berusia di atas 35 tahun untuk mendapatkan kesejahteraan layaknya guru PNS.

“Telah kita terbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja yang membuka peluang pengangkatan guru bagi yang telah melampaui usia maksimal yang ditetapkan oleh undang-undang untuk menjadi PNS dengan hak yang setara dengan PNS kita,” kata Jokowi dalam sambutannya.

Namun, kado ini sama sekali tidak menjadi kado indah bagi guru honorer. Berbagai forum guru menolak PP tersebut karena dianggap tidak memberi kejelasan nasib. Bahkan isi dari PP tersebut dinilai hampir sama dengan memindahkan tanda tangan Bupati/wali kota atau Gubernur kepada menteri.

Ikatan Guru Indonesia (IGI) beranggapan PP yang dikeluarkan pemerintah tidak banyak berbeda dengan system Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau guru honorer selama ini. Persoalan yang dialami guru honorer pun tidak terpecahkan dengan adanya peraturan tersebut mulai dari penggajian yang tidak jelas apakah dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah, seleksi calon PPPK juga dinilai ketat dan memberatkan karena mewajibkan guru memiliki sertifikat profesi.

"Maka hampir bisa dipastikan honorer yang ada saat ini akan sangat banyak yang akan kehilangan statusnya (karena tidak memiliki serifikat),” Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI), Muhammad Ramli belum lama ini.

Forum Honorer Kategori Dua Persatuan Guru Republik Indonesia (FHK2-PGRI) juga mendesak agar PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK dicabut. Forum ini beranggapan peraturan tersebut bertentangan dengan azas kepastian hukum dan rasa keadilan. Peraturan juga dinilai bertentangan dengan Undang-undang (UU) Perburuhan. Karena masa kontrak kerja hanya maksimal 2 kali satu tahun sebelum diangkat sebagai Pegawai Tetap, sedangkan masa kontrak PPPK adalah minimal satu tahun atau maksimal lima tahun untuk satu periode kontrak.

"Peraturan pemerintah yang membuat resah, honorer galau nasibnya semakin susah," jelas pengurus pusat FHK2-PGRI Riyanto Agung Subekti.

Kekecewaan para guru telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Forum guru pun sepakat untuk melanjutkan kekecewaan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi yakni gugatan ke Mahkamah Agung. Ada beberapa pasal yang akan digugat karena dinilai tidak rasional dan cacat hukum. Misalnya pasal 10 ayat (1), pasal 16, pasal 26, pasal 37, pasal 57 dan pasal 60.

Pasal 10 ayat (1) PP 49/2018 menyebutkan bahwa pengadaan PPPK akan dilakukan secara nasional berdasarkan perencanaan kebutuhan jumlah PPPK. Pasal 16 yang mengatur tentang syarat pelamar PPPK. Pasal 16 menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK dengan memenuhi persyaratan, salah satunya yaitu usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

Selanjutnya, pada pasal 26 ayat (1) yang menyebutkan bahwa panitia seleksi instansi pengadaan PPPK dapat melakukan uji persyaratan fisik, psikologis dan atau kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan pada instansi pemerintah. Pasal selanjutnya yang akan digugat yakni pasal 37 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja.

Lalu bagian kelima tentang pemutusan hubungan perjanjian kerja pasal 57 ayat (1). Yang menyebutkan bahwa dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK, maka akan dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja. Pasal yang juga tidak memberi kepastian hukum terdapat pada bagian ke-8 pasal 60 ayat (1) yang menyebutkan bahwa PPPK yang tidak memenuhi target kinerja akan dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf c berdasarkan hasil penilaian kinerja.

Nampaknya, guru honorer masih harus memperjuangkan kejelasan nasibnya setelah PP 49/2018 diterbitkan. Para guru pun harus menunggu dengan sabar proses gugatan ke Mahkamah Agung yang kemungkinan membutuhkan waktu yang tak sebentar.

*) Penulis adalah redaktur Republika.co.id

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2zJOaTA
December 06, 2018 at 07:25PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2zJOaTA
via IFTTT
Share:

Wawan Diduga Suap Eks Kalapas Sukamiskin untuk Kencan

Dugaan tersebut termuat dalam surat dakwaan mantan kalapas Sukamiskin, Wahid Husen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Narapidana kasus korupsi, Tubagus Chaeri Whardana (Wawan), diduga menyuap mantan kepala Lapas (kalapas) Sukamiskin Wahid Husen untuk menginap bersama seorang perempuan yang diketahui seorang artis. Wawan dan teman perempuannya itu menginap di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat pada Juli 2018.

Jaksa Komisi Pembera‎ntasan Korupsi (KPK) M Takdir Suhan mengonfirmasi hal tersebut tertulis dalam surat dakwaan Wahid Husen yang dibacakan di PN Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/12) kemarin. "Iya (artis) pokoknya sesuai surat dakwaan. Nggak disebut (artisnya di dakwaan), soalnya tidak kaitan dengan Wahid. Hanya diperhalus (artisnya) teman wanita Wawan," kata Jaksa Takdir saat dikonfirmasi, Kamis (6/12).

Berdasarkan surat dakwaan Wahid, Wawan menyuap Wahid Husen Rp 63 juta. Jaksa menduga uang suap tersebut diberikan Wawan kepada Wahid Husen untuk mendapat ‎kemudahan dalam hal pemberian izin keluar masuk Lapas selama beberapa kali.

Dalam surat dakwaan Wahid Husen tertulis, pada 5 Juli 2018 Wawan mendapat Izin Luar Biasa (ILB) dengan alasan mengunjungi ibunya yang sedang sakit di Serang, Banten. Padahal, Wahid mengetahui izin keluar dari Lapas tersebut digunakan Wawan untuk pergi menginap di Hotel Hilton Bandung selama dua hari.

Selang beberapa waktu, pada 16 Juli 2018, Wahid juga memberikan kemudahan dalam pemberian izin berobat ke rumah sakit. Padahal, Wahid mengetahui izin tersebut disalahgunakan oleh Wawan untuk menginap di luar lapas.

Dakwaan Wahid menyebutkan, Wawan dibawa keluar Lapas Sukamiskin ‎menggunakan ambulans yang disopiri oleh Staf Keperawatan Lapas Ficky Fikri ke parkiran rumah sakit. Namun, setibanya di parkiran, Wawan pindah ke mobil yang telah menunggunya.

Selanjutnya, Wawan bersama Ari Arifin selaku orang kepercayaannya menuju rumah milik kakaknya, Ratu Atut Chosiyah.‎ Wawan dan Ari Arifin melanjutkan perjalanan ke Hotel Grand Mercure Bandung. Kemudian, Wawan menginap di hotel tersebut bersama teman wanitanya.

Dalam perkara ini, Wahid Husen dan anak buahnya yang merupakan PNS Lapas Sukamiskin, Hendry Saputra didakwa bersama-sama menerima suap dari tiga narapidana kasus korupsi. Ketiga narapidana yang diduga menyuap Wahid Husein yakni, Fahmi Dharmawansyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, serta Fuad Amin Imron.

Wahid Husen didakwa menerima satu unit mobil jenis Double Cabin 4x4 merk Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal mer Kenzo, satu tas clutch bag merk Louis Vuitton, dan uang Rp 39.500.000 dari Fahmi Darmawansyah.

Kemudian, dari Wawan, Wahid juga menerima uang Rp 63.390.000. Sedangkan dari Fuad Amin, Wahid menerima uang sebesar Rp 71 juta dan mendapatkan fasilitas peminjaman mobil ‎serta penginapan di Hotel Ciputra Surabaya. 

Jaksa menduga sejumlah uang suap tersebut diberikan tiga para narapidana melalui Hendry Saputra. Uang tersebut bertujuan agar para narapidana mendapatkan fasilitas istimewa di dalam Lapas Sukamiskin.

Atas perbuatannya, Wahid Husen dan Hendry Saputra didakwa melanggar Pasal 12 huruf bdan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2Pi684p
December 06, 2018 at 07:25PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2Pi684p
via IFTTT
Share: