Showing posts with label 2018 at 07:10PM. Show all posts
Showing posts with label 2018 at 07:10PM. Show all posts

Wednesday, December 19, 2018

BP Batam Dilebur, Indef: Pemerintah Gagal Paham

Walikota Batam akan merangkap jabatan sebagai Kepala BP Batam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan pemerintah untuk meleburkan Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan Pemkot Batam dan menjadikan Walikota Batam sebagai ex-officio BP Batam menimbulkan polemik. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan cita-cita membangun Batam sebagai motor penggerak ekonomi nasional.

Hal itu bahkan diyakini dapat memperburuk iklim investasi yang mengalami tren menurun di daerah tersebut. "Respons kami, berarti yang memutuskan itu gagal paham," kata Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati dalam diskusi bertajuk "Menakar Masa Depan Batam Pasca Pengalihan BP Batam" di Jakarta, Rabu (19/12).

Enny menyarankan, pemerintah untuk meninjau kembali keputusan tersebut. Hal ini lantaran kebijakan tersebut bisa bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Dia menyampaikan, jika Walikota Batam merangkap jabatan sebagai Kepala BP Batam maka berpotensi melanggar UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda. Ini lantaran seorang kepala daerah tidak dibolehkan merangkap jabatan.

Dari perspektif anggaran, rangkap jabatan tersebut juga berpotensi memunculkan konflik kepentingan anggaran dan tata kelola pemerintahan pusat dan daerah.

Menurut Enny dengan adanya wacana tersebut, ketidakpastian semakin meningkat di Batam. Hal itu terkait dengan regulasi, lahan, dukungan infrastruktur, hingga kepastian insentif untuk investor.

"Investor yang menemui ketidakpastian tentu lebih memilih melakukan relokasi ke daerah lain terlebih ada negara tetangga yang menawarkan berbagai daya tarik dan kepastian berusaha," kata Enny.

Jika alasan pemerintah menerbitkan keputusan tersebut akibat dualisme kepemimpinan di Batam, menurut Enny, hal itu dapat diselesaikan dengan menerbirkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang hubungan kerja antara Pemkot Batam dan BP Batam. Hal itu pun merupakan amanat dari UU nomor 53 tahun 1999 tentang pembentukan Kota Batam.

"Tetapi, sudah bertahun-tahun PP ini tak kunjung selesai," kata Enny.

Jika aturan tersebut bisa diselesaikan, Enny menilai akan tercipta pembagian wilayah dan objek kerja antara Pemkot Batam dan BP Batam. "Misalnya, hal yang terkait dengan pemukiman dan pelayanan masyarakat diamanatkan ke Pemkot sementara tugas untuk menjalankan fungsi FTZ (Free Trade Zone) ke BP Batam," ujarnya.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2QDmytA
December 19, 2018 at 07:10PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2QDmytA
via IFTTT
Share:

Sunday, December 16, 2018

Ini Tanggapan Orang Tua Murid Terhadap Sistem Zonasi

Lebih baik mengikuti sistem zonasi agar mengetahui pasti bagaimana kondisi lingkungan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana menerapkan kebijakan zonasi untuk tahun ajaran baru. Terkait hal ini, sejumlah orang tua pun mengeluarkan tanggapan beragam.

"Sebenarnya idenya bagus karena zonasi dilakukan untuk pemerataan sekolah. Kalau saya ya cenderung kalau misalkan itu bisa menjadi lebih baik, ya oke. Tapi kalau nggak ya silakan dihapus saja sistem zonasi itu," kata Nurul Hidayati, salah seorang orang tua yang memiliki anak kelas 3 SMP di Yogyakarta, Ahad (17/12). 

Ia pun tidak terlalu mempermasalahkan sistem zonasi ini karena anaknya ingin melanjutkan ke sekolah khusus tari. Sebagai orang tua, ia mendukung keputusan anaknya tersebut dan memberikan fasilitas yang dibutuhkan agar keinginan anaknya terkabul. 

Astuti Utami, orang tua murid kelas 6 SD, mengatakan, ia dan suaminya menilai lingkungan adalah hal yang penting bagi pendidikan anaknya. Utami menjelaskan, ada sekolah negeri favorit yang diinginkan anaknya. Namun, lokasinya cukup jauh dari rumah dan apabila zonasi diterapkan maka sekolah itu akan diisi oleh anak-anak di sekitarnya saja. 

Sementara itu, lanjut Utami, ia tidak mengetahui pasti bagaimana lingkungan yang ada di sana. Oleh karena itu, ia menilai lebih baik mengikuti sistem zonasi agar mengetahui pasti bagaimana kondisi lingkungannya. 

Ia juga menceritakan, semenjak ada zonasi, sekolah swasta menjadi menarik minat masyarakat. Swasta yang sudah punya nama baik dan memiliki fasilitas lengkap, walaupun harganya mahal tetap didatangi orang tua siswa. 

"Anaknya tidak disekolahkan di sekolah negeri yang biasa saja, tapi ke sekolah swasta tapi fasilitasnya lengkap. Artinya, jadi sekarang sekolah yang setengah-setengah itu jadi nggak kebagian murid," kata dia.

Di sisi lain, sistem zonasi, menurut kakak murid kelas 3 SMP, Bella Anugrah bisa jadi merugikan. Keluarganya memiliki alamat KTP dan KK di wilayah Depok namun sekarang tinggal di Cibinong. Hal ini cukup menyulitkan karena meskipun zonasi maka akan tetap bersekolah dengan jarak yang cukup jauh. 

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2Qx8odr
December 16, 2018 at 07:10PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2Qx8odr
via IFTTT
Share:

Friday, November 30, 2018

Soal Izin Reuni Aksi 212, Ini Jawaban Anies

Anies tegaskan tak ada pembedaan dalam pemberian izin acara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan enggan mengomentari pemberian izin pemakaian kawasan Monumen Nasional (Monas) untuk aksi Reuni 212. Ia hanya tersenyum ketika ditanya apakah ada motif politik balas budi di balik keputusan tersebut.

Menurut Anies banyak kegiatan yang diselenggarakan di Monas. Bahkan, di setiap akhir, Monas selalu dipakai untuk berbagai acara. Ia juga menilai tak ada yang berbeda dengan permintaan mereka melakukan reuni. 

"Setiap weekend saya memberikan izin banyak kegiatan dan tidak ada yang berbeda dengan permintaan dari mereka yang mau melakukan reuni. Tahun lalu juga. Biasa saja," kata Anies di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat (30/11).

Menurut dia, tak ada hal yang istimewa soal pemberian izin pemakaian Monas sebagai lokasi aksi besok. Mantan Mendikbud itu menampik hal tersebut merupakan bentuk dukungan dirinya terhadap aksi yang bakal digelar pada Ahad (2/12).

"Bukan dukung, ini seperti kegiatan lain yang menyelenggarakan di situ, statusnya sama aja nggak ada bedanya," ujar dia.

Baca juga, Lampu Hijau Reuni Alumni 212.

Pemberian izin penggunaan kawasan Monas termuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 186 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional. Pada poin B, disebutkan jika kawasan Monas dapat digunakan untuk acara yang ditujukan pada kepentingan negara, pendidikan, sosial, budaya, dan agama

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2E6mqvT
November 30, 2018 at 07:10PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2E6mqvT
via IFTTT
Share:

Friday, November 23, 2018

Kemendikbud akan Gelar Kongres Kebudayaan

Kongres lima tahunan tersebut akan dilaksanakan di dalam kompleks Kemendikbud

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan akan mengadakan Kongres Kebudayaan pada 5-9 Desember 2018. Kongres lima tahunan tersebut akan dilaksanakan di dalam kompleks Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan, Hilmar Farid mengatakan, pengumpulan gagasan budaya dari 256 kabupaten/kota di Indonesia ini sudah dimulai sejak April 2018 lalu. Sehingga pada kongres bulan Desember nanti akan dijabarkan gagasan mana saja yang nantinya akan diatur menjadi suatu kebijakan. 
"Tujuan kongres ini adalah untuk memberikan landasan kebijakan dan strategi kebudayaan bagi pemajuan kebudayaan di Indonesia," ujar Hilmar saat Media Gathering Kongres Kebudayaan Indonesia di Pulau Dua Resto, Jakarta, Kamis (22/11) malam. 
Ia menyebutkan, selama ini tidak ada strategi kebudayaan yang jelas. Akibatnya, pemetaan permasalahan dan rekomendasi pemajuan kebudayaan tidak terangkum dengan baik. Karena itu, kongres ini diharapkan dapat memberi dampak yang positif bagi pemajuan kebudayan yang ada di Indonesia. 
"Kalau sudah terkonsolidasi sumber dayanya, layanan ke bawahnya pun akan jauh lebih efektif," imbuhnya. 
Selain itu, lanjutnya, jika selama ini semua terpusat pada APBN, maka pihaknya justru ingin melakukan desentralisasi yang dimulai dari kabupaten/kota. Nantinya, di masa mendatang diharapkan kabupaten/kota inilah yang menjadi ujung tombak bagi pemajuan kebudayaan dan Kemendikbud berperan mengkoordinir hal tersebut. 
Adapun beberapa tahapan yang dilalui sebelum kongres itu dimulai (prakongres) terdiri dari pengumpulan dokumen yang disebut Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) kabupaten/kota. Proses tersebut lalu naik ke tingkat provinsi.
Saat ini sudah ada 26 provinsi yang melaksanakan penyusunan PPKD. Setelah itu, dibentuk tim perumus yang diketuai oleh menteri pendidikan dan kebudayaan, dengan dirjen kebudayaan sebagai sekretaris, serta beranggotakan 15 orang perwalian ahli dan pelaku budaya. 
Tugas tim perumus ini adalah merangkum seluruh pembicaraan dalam PPKD dan menempatkannya dalam kerangka strategi yang koheren. Dalam hal ini juga akan melibatkan perwakilan dari tim penyusun PPKD kabupaten/kota dan provinsi, serta para ahli. Pada tahap ketiga ini, diharapkan akan muncul rancangan akhir naskah strategi kebudayaan untuk disempurnakan dan dikomunikasikan secara efektif dalam Kongres Kebudayaan Indonesia pada tanggal 5-9 Desember 2018.
Ada berbagai sektor kebudayaan yang termasuk dalam kongres ini. Di antaranya adalah sektor infrastruktur dan kelembagaan seni, seni pertunjukan, seni musik, komunitas sejarah, masyarakat adat dan kepercayaan, dan masih banyak lagi. 

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2KqTJub
November 23, 2018 at 07:10PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2KqTJub
via IFTTT
Share: