Showing posts with label 2018 at 07:54PM. Show all posts
Showing posts with label 2018 at 07:54PM. Show all posts

Saturday, December 29, 2018

Satu Anggotanya Ditangkap Polisi, Ini Respons Komdis PSSI

Satgas Antimafia Bola telah menangkap Dwi Irianto alias Mbah Putih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Asep Edwin mengatakan, kinerja Komdis PSSI tidak akan terganggu walaupun satu anggota mereka, Dwi Irianto telah dinyatakan sebagai tersangka atas kasus mafia sepak bola oleh Satgas Antimafia Sepak Bola. Asep menjelaskan Komdis PSSI beranggotakan lima orang.

Menurut Asep, Komdis PSSI tetap bisa mengambil keputusan terkait kewenangan mereka dalam mejaga etik sepak bola. Sebab, keputusan komdis bisa diambil dengan syarat kuorum. Yakni, keputusan minimal diambil oleh setengah plus satu anggota yang hadir.

"Kalau kinerja enggak. Bagaimana kinerja kami ya masyarakat bisa menilai. Ada berapa banyak putusan kami yang diterima," kata Asep, di kantor Komdis PSSI di Kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (29/12).

Tarkait status tersangka Dwi Irianto atau akrab disapa Mbah Putih, Komdis PSSI tidak dapat mencari pengganti atau pun merekomendasikan pengganti. Pergantian anggota Komdis PSSI, kata dia, hanya bisa diakukan dalam forum Kongres PSSI. Dan usulan nama-nama anggota komdis juga dari peserta kongres.

Hanya saja, dalam beberapa waktu ke depan sampai kasus punya kekuatan hukum tetap, mereka tidak akan melibatkan Mbah Putih dalam pengambilan keputusan Komdis PSSI. Karena, mereka bisa menjalankan tugas dan fungsi komdis cukup dengan empat anggota.

"Begitu ada nama anggota komdis yang terlibat kasus (mafia bola). Kami berempat sudah langsung berdikusi membicarakan bagaimana ke depan," ujar Asep.

Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Sepak Bola menduga anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih berperan menerima dana suap untuk mengatur skor pertandingan Liga 2 dan Liga 3 pada musim 2018. Dwi Irianto sudah ditangkap oleh tim satgas.

"(Dwi Irianto) terima aliran dana dari pelapor," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Sabtu (29/12).

Argo mengatakan, Satgas Antimafia Sepak Bola secara resmi menahan Dwi Irianto selama 20 hari guna penyidikan lebih lanjut di Polda Metro Jaya. Satgas Antimafia Sepak Bola telah menetapkan empat tersangka untuk dugaan pengaturan skor pada Liga 2 dan Liga 3 pada musim 2018.

Tersangka itu antara lain, Anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) Johar Lin Eng, mantan Komisi Wasit Priyanto beserta anaknya Anik Yuni, dan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto. Keempat tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan atau suap, dan pencucian uang, sebagaimana diatur Pasal 378 dan Pasal 372 KUH Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Taun 1980 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2Tk7iPj
December 29, 2018 at 07:54PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2Tk7iPj
via IFTTT
Share:

Friday, November 30, 2018

Pakar Nilai Ada Maladministrasi dalam Proses Pencalonan OSO

Pakar nilai KPU melakukan maladministrasi dalam proses pencalonan OSO.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) dan pegiat pemilu mengungkapkan ada maladministrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota DPD. Mereka menemukan fakta bahwa OSO sejak awal belum menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai pengurus parpol.

"Jika OSO belum menyerahkan prasyarat untuk dapat masuk daftar calon sementara (DCS) berupa surat pengunduran diri dari pengurus partai politik, kenapa KPU tetap membiarkan dicantumkannya nama OSO dalam DCS ? Bukankah tidak dipenuhinya syarat dalam hukum administrasi negara membuat batal demi hukumnya sebuah tindakan. Jika demikian sedari awal OSO sudah tidak sah masuk DCS," ujar perwakilan APHTN-HAN, Bvitri Susanti, kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/11).

Dengan demikian, kata Bvitri, maladministrasi sudah berlangsung sedari awal pada tahap DCS. Hal ini akan berkaitan apabila KPU memasukan nama OSO dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai konsekuensi dari tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) dan PTUN.  "Ini nanti tidak saja melanggar UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD, tetapi juga melanggar UUD 1945 yang menjadi landasan MK memutuskan segala sesuatunya.

Lebih lanjut, Bvitri menjelaskan temuan maladministrasi berdasarkan rangkaian tahapan pencalonan anggota DPD. Selain itu, dia juga merujuk kepada saat-saat dikeluarkannya putusan MK, MA dan PYUN.

Pertama, pendaftaran calon anggota DPD dibuka pada 19 April 2018. Kemudian, pada12-18 Juli 2018, merupakan masa pemenuhan syarat calon anggota DPD melalui verifikasi syarat calon dengan mencocokkan dokumen yang disediakan.

Selanjutnya, pada 23 Juli 2018, MK memutuskan bahwa calon anggota DPD yang berasal dari kepengurusan partai politik tidak dapat ikut dalam Pemilu DPD pada 2019. Namun, melalui putusan ini MK juga menyatakan agar bakal calon DPD yang telah mengikuti proses termasuk verifikasi tidak kehilangan haknya mencalonkan dengan menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai politik.

Pada 9 Agustus 2018, KPU mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 mengatur proses pencalonan anggota DPD berdasarkan Putusan MK dan UU Pemilu. Aturan ini pada pokoknya mensyaratkan agar bakal calon anggota DPD harus terlebih dulu mundur dari kepengurusan parpol. "Itu sebabnya jika terdapat bakal calon yang sudah dalam proses pendaftaran masih berstatus sebagai pengurus parpol maka diberi waktu untuk mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik. Akibatnya seluruh DCS dan DCT harus bersih dari bakal calon anggota DPD yang berstatus sebagai pengurus partai politik," ungkap Bvitri.

Pada 1 September 2018, KPU mengumumkan DCS Pemilu 2019. Dalam DCS ini, nama OSO masuk dan berada pada nomor 38. Padahal. lanjut Bvitri, OSO sama sekali tidak pernah melengkapi syarat pencalonan anggota DPD yang menjadi syarat ditentukannya DCS.

"Saat itu  yang ada hanya putusan MK. Putusan MA dan PTUN baru keluar kemudian. Akibat hukumnya, KPU telah melakukan maladministrasi yang dengan sengaja membiarkan lolosnya nama calon yang tidak memenuhi syarat pencalonan (OSO)," tegas Bvitri.

Selanjutnya, pada 20 September 2018, KPU memutuskan tidak memasukkan nama OSO ke DCT. Ini disebabkan OSO tidak juga menyerahkan surat pengunduran diri.  Setelah itu, OSO mengajukan gugatan atas dicoretnya pencalonannya dari DCT. selain itu, OSO juga mengajukan uji materi atas PKPU Nomor 26 Tahun 2018.

MA memutus uji materi pada 25 November 2018. Dalam putusannya, MA menyatakan tetap memberlakukan PKPU itu sepanjang tidak berlaku surut. Putusan PTUN muncul setelahnya, yakni pada 14 November 2018.

Putusan ini membatalkan SK KPU terkait DCT. Padahal jika disimak putusan PTUN ini dapat menganggu tahapan penyelenggaraan pemilu karena sudah mulai, terutama dikarenakan mencantumkan OSO dalam DCT berkonsekuensi menganggu penomoran calon anggota DPD yang berbasis abjad.

"Apabila dilihat dari penanggalan yang ada, pada dasarnya tidak terdapat alasan KPU untuk tidak mematuhi putusan MK yang merupakan pengejawantahan dari UUD 1945. Sehingga jika KPU mengabaikan Putusan MK maka KPU dapat dinyatakan telah melanggar UUD 1945 dan Pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 sebagai satu kesatuan, terutama sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Itu sebabnya, himbauan kami insan akademik agar kemudian KPU sama sekali tidak melakukan pelanggaran administrasi dari PKPU yang dibentuknya sendiri. KPU juga dapat dianggap melakukan mengabaikan UUD 1945, UU Pemilu dan Putusan MK ketika mencantumkan nama-nama yang tidak berhak mencalonkan," tegas Bvitri.

Pernyataan Bvitri ini sudah disampaikan secara langsung kepada Ketua KPU, Arief Budiman, pada Jumat sore. Selain Bvitri, ada 81 nama pengajar hukum tata negara yang mendatangani pernyataan itu. Naama-nama tersebut di antaranya Mahfud MD, Oce Madril, Denny Indrayana, Feri Amsari, Khoirul Fahmi dan Jimmy Usfunan.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2KLYoGY
November 30, 2018 at 07:54PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2KLYoGY
via IFTTT
Share:

Thursday, November 29, 2018

Wetu Telu dan Islamisasi Desa Bayan oleh Putra Sunan Giri

Islamisasi Bayan Lombok Utara semakin menguat pascaruntuhnya Majapahit.

REPUBLIKA.CO.ID, Bagi masyarakat adat Bayan, Kecamatan Bayan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, mempercayai agama Islam sudah ada sejak lama yang dibuktikan dengan adanya "Datu Slam" yang dalam bahasa Indonesianya adalah Raja Islam.

Kemudian keislamannya itu semakin disempurnakan melalui kedatangan Syekh Abdul Razak di bumi Bayan pada abad ke-17. Makam Syekh Abdul Razak dimakamkan di Kompleks Masjid Kuno Bayan Beleq.

Selain itu, terdapat juga makam tokoh-tokoh yang menyebarkan Islam, seperti Titi Mas Puluh, Sesait, Karem Saleh dan Pawelangan di dalam bangunan yang berdindingkan anyaman bambu serta beratapkan bilahan bambu yang disusun rapi.

Mereka juga mempercayai bahwa turunnya Islam di Tanah Bayan itu berdasarkan wahyu sehingga wali yang ada berasal dari sana kemudian menyebarkan ke seantero Tanah Air.

Kepercayaannya bahwa wali berasal dari Tanah Bayan yang tentunya kembali lagi ke Tanah Bayan. "Itu cerita dari leluhur kami," kata tokoh pemuda adat masyarakat adat Bayan di Batu Grantung, Raden Kertamaji, di Lombok Utara, Kamis (29/11).

Raden Kertamaji menambahkan Syekh Abdul Razak mejabat sebagai penghulu masyarakat Adat Bayan. "Sejarah orang Bayan itu ada di dalam lontar yang disimpan di Kampung Adat Bayan Timur yang menjadi tempat akhirat," kata sesepuh Desa Batu Grantung, Raden Nyakrawasih.

Sedikit bercerita, Raden Kertamaji menyebutkan konsepsi Wetu Telu yang selalu dikaitkan terhadap masyarakat Adat Bayan itu, adalah tidak benar.

Islam di Bayan sempurna, yakni Wetu Lima seperti penganut Islam lainnya menjalankan salat lima waktu, bukannya tiga waktu. "Wetu telu yang benar adalah tumbuh, bertelur dan lahir, itu makna manusia selama ini bersama tumbuh-tumbuhan di sekitar kita dan binatang," katanya.

Mungkin bisa dikatakan wetu telu itu sebagai filosofi atau tuntunan hidup masyarakat Adat Bayan, sedangkan dalam beribadah agama Islam tetap menjalankan salat lima waktu.

Babad Lombok dibukukan dalam "Lombok, Penaklukan, Penjajahan dan Keterbelakangan 1870-1940" karangan Alfons van Der Kraan, dosen jurusan Sejarah Ekonomi Universitas Murdoch di Perth, Australia.

Di buku itu disebutkan bahwa Susuhunan Ratu Giri (Sunan Giri) di Gresik, Jawa Timur, memerintahkan supaya keyakinan yang baru itu (Islam) dibawa ke pulau-pulau itu. Dilembu Mangku Rat dikirim dengan sebuah pasukan bersenjata ke Banjarmasin, Datu Bandan dikirim ke Makassar, Tidore, Seram, dan Galea.

Dan seorang putra Susuhunan sendiri, Pangeran Prapen ke Bali, Lombok dan Sumbawa. Prapen berlayar pertama-tama ke Lombok, dimana dengan kekerasan ia mengubah keyakinan rakyat untuk memeluk agama Islam. Setelah melaksanakan tugas itu, ia melanjutkan pelayaran ke Sumbawa dan Bima.

Akan tetapi, selama kepergian Prapen, terutama karena para wanita masih terus menganut keyakinan penyembah berhala, sebagian besar rakyat Lombok kembali ke penyembahan berhala itu. Setelah kemenangan-kemenangan di Sumbawa dan Bima, Prapen kembali dan dibantu oleh Raden dari Sumuliya dan Raden dari Salut (Sasak).

Ia (Sunan Prapen) menyusun gerakan baru yang pada waktu ini berhasil. Sebagian penduduk lari ke pegunungan, sebagian lagi tunduk dan beralih keyakinan dan masuk Islam dan sebagian lainnya hanya ditaklukan.

Kemudian Prapen meninggalkan Raden dari Sumuliya dan Raden Salut untuk bertanggung jawab mempertahankan Islam di daerah itu dan berpindah ke Bali, dimana ia mulai perundingan-perundingan (yang tidak berhasil) dengan Dewa Agung dari Klungkung.

Maka sesuai Babad Lombok, bisa dikatakan penyebar agama Islam di Bayan, yakni Sunan Prapen yang merupakan putra dari Sunan Giri pada abad ke-16 atau setelah runtuhnya Kerajaan Majapahit pada 1478. 

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2FMmvqn
November 29, 2018 at 07:54PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2FMmvqn
via IFTTT
Share:

Tuesday, November 27, 2018

Tahun Depan BCA Patok Pertumbuhan Kredit 12 Persen

Saat ini kredit konsumer BCA agak melemah karena semakin tinggi suku bunga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Central Asia (BCA) mematok pertumbuhan kredit pada 2019 sekitar 10 sampai 12 dalam Rancangan Bisnis Bank (RBB) tahun depan. Sementara pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) di Kisaran delapan sampai 10 persen.

Angka tersebut sesuai proyeksi Bank Indonesia pada 2019. "Kita ikut sajalah, kalau bisa lebih ya kita usahakan," ujar Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/11).

Ia menjelaskan, tahun ini perseroan menargetkan kredit tumbuh di Kisaran delapan sampai sembilan persen. Hanya saja sampai September 2018 pertumbuhan kredit telah mencapai 17 persen.

"Kita nggak berharap sedemikian besar. Sampai Desember mungkin pertumbuhannya sebesar 14 persen," kata Jahja.

Lebih lanjut, kata dia, saat ini kredit konsumer BCA agak melemah karena semakin tinggi suku bunga maka permintaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) serta Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) semakin melemah pula. Meski begitu, dirinya menuturkan, kinerja kredit investasi untuk modal kerja justru bagus.

Jahja mengatakan, saat ini masalah bagi bank yakni likuditas. "LDR (Loan to Depocit Ratio) di pasar sudah 94, kalau DPK tahun depan cuma delapan persen, tapi kreditnya tumbuh 12 persen, maka LFR semakin besar lagi, ini harus diwaspadai," jelasnya.

Meski begitu, Jahja menyatakan, likuiditas BCA kini masih terjaga. "Sekarang 82 persen. Kita jaga di posisi tersebut, maksimum di 85 persenlah," tambahnya.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2BAjVzK
November 27, 2018 at 07:54PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2BAjVzK
via IFTTT
Share: