Showing posts with label 2018 at 12:11AM. Show all posts
Showing posts with label 2018 at 12:11AM. Show all posts

Saturday, December 29, 2018

Asosiasi Pengelola Mal Dukung Larangan Mushalla di Basement

Pemkot Bandung menerbitkan perda atur tempat ibadah di gedung perkantoran dan mal.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengesahkan peraturan daerah (perda) baru terkait bangunan dan gedung. Perda ini merevisi aturan sebelumnya yang tercantum dalam Perda Nomor 5 Tahun 2010. Dalam aturan baru salah satunya melarang sarana ibadah dalam gedung dibangun tidak layak.

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mendukung adanya aturan tersebut. APPBI Jawa Barat justru tidak merasa keberatan dengan aturan menempatkan sarana ibadah dengan layak. Hal ini disampaikan Ketua APPBI Jawa Barat Arman Hermawan.

"Kami mendukung, karena tempat ibadah memang harus nyaman dan layak didukung dengan sirkulasi tata udara yang baik," kata Arman saat dihubungi Republika, Sabtu (29/12).

Menurutnya, aturan ini akan disosialisasi kepada para pengusaha pusat perbelanjaan. Agar ke depannya jika ada pengembangan bangunan atau gedung baru bisa mengikuti aturan yang telah berlaku sejak diparipurnakan pada Kamis (27/12) kemarin.

Ia menyebutkan, ada 18 gedung pusat perbelanjaan yang ada di Kota Bandung yang menjadi bagian dari APPBI. Ada beberapa di antaranya yang masih kurang layak menyediakan tempat ibadah seperti mushalla.

"Ada beberapa jumlahnya (kurang layak). Tapi harus saya pastikan dulu jumlahnya. Cuma sebagian besar sudah layak pakai kok," ujarnya.

Ia mengatakan, aturan tersebut memang diberlakukan untuk gedung baru yang akan mengajukan IMB. Meski demikian mal-mal yang sudah ada pun akan didorongnya untuk menyesuaikan dengan aturan yang ada.

"Yang belum layak sebaiknya memang nanti dipindah atau dibuat lebih nyaman," harapnya.

Sebelumnya, Pemkot Bandung mengesahkan Perda tentang gedung dan bangunan yang merevisi Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang gedung dan bangunan. Salah satu poinnya mengatur larangan gedung menempatkan tempat ibadah yang kurang layak seperti di basement, menyatu dengan tempat parkir, sempit ataupun sirkulasi udara yang buruk. Aturan ini menjadi syarat penerbitan IMB.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2QX0EBB
December 30, 2018 at 12:11AM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2QX0EBB
via IFTTT
Share:

Friday, December 21, 2018

Kasus Novel, KPK akan Tindak Lanjuti Rekomendasi Komnas HAM

Kasus Novel Baswedan jadi ujian bagi pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti rekomendasi dari Tim Pemantauan Proses Hukum Komnas HAM terkait kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan. Rekomendasi hari ini diterima KPK dari Komnas HAM.

"Hari ini kami menerima kesimpulan yang dilakukan oleh Komnas HAM, ada sejumlah rekomendasi yang disampaikan ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/12).

Menurut Saut, diharapkan dari rekomendasi tersebut muncul sebuah 'titik' untuk menemukan pelaku penyerangan Novel. "Kami menyimpulkan rekomendasi itu memang perlu ditindaklanjuti, yang menurut saya saran itu mungkin menjadi titik di mana kita bisa menemukan siapa pelakunya," ucap Saut.

Untuk diketahui, terdapat dua rekomendasi Komnas HAM kepada KPK soal kasus Novel Baswedan tersebut. Pertama, perlu dilakukan langkah-langkah hukum atas peristiwa penyiraman air keras yang dialami Novel Baswedan, yang patut diduga sebagai langkah menghalangi jalannya proses peradilan atau obstruction of justice oleh pihak-pihak yang sedang disidik oleh Novel Baswedan dan kawan-kawan.

Kedua, mengembangkan sistem keamanan bagi seluruh jajaran KPK. Selain itu, Komnas HAM juga memberikan rekomendasi kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Presiden Joko Widodo.

"Kami juga merekomendasikan kepada Kapolri untuk membentuk tim gabungan, nanti gabungan itu baik dari Polri kemudian KPK, pakar, dan beberapa tokoh masyarakat," kata Sandrayati Moniaga yang merupakan Tim Pemantauan Proses Hukum kasus Novel Baswedan tersebut dalam kesempatan sama.

Selain itu, kata dia, Komnas HAM merekomendasikan agar Presiden melakukan pengawasan, pemantauan, dan memastikan bahwa tim gabungan tersebut bekerja. "Dan tentunya kami juga berharap pimpinan KPK ikut terus mengawal rekomendasi tersebut," ucap Sandrayati.

Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai shalat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2GyJV2N
December 22, 2018 at 12:11AM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2GyJV2N
via IFTTT
Share: