Showing posts with label 2018 at 09:01PM. Show all posts
Showing posts with label 2018 at 09:01PM. Show all posts

Monday, December 31, 2018

Bom Meledak di Luar Pusat Perbelanjaan Filipina

Dua orang tewas dalam pengeboman tersebut

REPUBLIKA.CO.ID, MANILA -- Ledakan sebuah bom rakitan menewaskan dua orang dan melukai puluhan lainnya pada Senin (31/12) di Filipina selatan, kata seorang komandan militer. Pasukan keamanan menuding sebuah kelompok kecil militan yang pro-ISIS sebagai pelakunya.

Bom meledak di gerbang masuk sebuah pusat perbelanjaan di Kota Cotabato pada sore hari. Mayor Jenderal Cirilito Sobejana, seorang komandan divisi Angkatan Darat, mengatakan kepada Reuters bahwa bom itu memiliki ciri ISIS.

Ia mengungkapkan bahwa, selain merenggut dua korban jiwa, ledakan itu melukai 28 orang. "Bom kedua ditemukan di daerah yang sama," ujarnya.

Sobejana menduga bahwa pengeboman itu merupakan aksi balas dendam atas terbunuhnya tujuh anggota kelompok kecil militan, yang menyatakan setia kepada ISIS, oleh pasukan pemerintah.

Kelompok-kelompok militan beroperasi di wilayah selatan negara Asia dan beberapa di antaranya dikenal memiliki kaitan dengan berbagai kelompok di luar negeri, termasuk Alqaeda dan ISIS.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2EZCAXR
December 31, 2018 at 09:01PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2EZCAXR
via IFTTT
Share:

Friday, December 21, 2018

Sleman Musnahkan 17 Ribu KTP Rusak

KTP rusan dan invalid di Kabupaten Sleman

Foto: Republika TV/Wahyu Suryana
EMBED
Pemusnahan tersebut juga dilakukan demi menghindari penyalahgunaan.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman memusnahkan sebanyak 17.789 Kartu Tanda Penduduk (KTP) rusak atau invalid. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sleman, Jazim Sumirat mengatakan, selain rusak dan invalid, KTP yang dimusnahkan termasuk yang gagal cetak.

Jazim menambahkan, pemusnahan tersebut juga dilakukan demi menghindari penyalahgunaan.

Berikut video lengkapnya.

  • Videografer:
  • Wahyu Suryana
  • Video Editor:
  • Wisnu Aji Prasetiyo

Dapatkan Update Berita Republika

TERPOPULER

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2rRp9RG
December 21, 2018 at 09:01PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2rRp9RG
via IFTTT
Share:

Thursday, December 20, 2018

Belanja di Toko Bebas Pajak Bandara tak Berarti Murah

Sebaiknya bandingkan harga sebelum memutuskan membeli.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat transit di sebuah bandara, banyak pengunjung dan wisatawan yang tergoda berbelanja di toko duty free atau toko bebas pajak. Belanja di toko ini artinya pembeli tidak perlu mengeluarkan uang lebih untuk membayar pajak produk yang akan dibeli.

Karena tidak perlu membayar pajak, tidak sedikit yang mengira berbelanja di toko bebas pajak jauh lebih hemat dibandingkan belanja di toko biasa. Nyatanya, anggapan itu tidak sepenuhnya benar.

Dilansir di Travel and Leisure, harga barang yang dijual di toko bebas pajak sangat beragam tergantung di negara mana toko itu berada. Mari kita tengok apa pengertian toko bebas pajak itu. Jika Anda membeli suatu barang di toko bebas pajak, artinya Anda tidak membayar pajak barang tersebut di negara dimana Anda membelinya.

Selain pajak, ada sejumlah faktor lainnya juga yang menentukan harga sebuah produk. Menurut situs Duty Free Adict, barang terbaik yang bisa dibeli di toko bebas pajak adalah barang dengan nilai pajak yang tinggi.

Namun, situs tetap menyarankan untuk membandingkan harga terlebih dulu sebelum memutuskan berbelanja di toko bebas pajak. Contohnya, laptop MacBook Air 13 inci dengan kapasitas penyimpanan 256 GB dihargai 1.312 dolar (Rp 18,3 juta) di bandara Jepang. Produk yang sama dihargai 1.121 dolar (Rp 15,6 juta) di bandara Singapura dan 1.295 dolar (Rp 18,1 juta) di Amerika.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2UYVjZ3
December 20, 2018 at 09:01PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2UYVjZ3
via IFTTT
Share:

BPJS TK Surabaya Tingkatkan Sinergi dengan PLKK

Hingga kini kepesertaan perusahaan aktif 2.600 dari target 2.515 perusahaan.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Kantor Cabang Surabaya Tanjung Perak, Jawa Timur, meningkatkan sinergitas bersama dengan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) seperti rumah sakit dan juga klinik di Kota Surabaya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Tanjung Perak, Deni Suwardani, di Surabaya, Kamis (20/12), mengatakan peningkatan sinergitas bersama dengan PLKK itu perlu dilakukan supaya masing-masing PLKK lebih kenal satu dengan yang lainnya.

"Tentunya hal ini akan memudahkan kami untuk melakukan koordinasi dengan masing-masing PLKK tersebut jika terjadi sebuah risiko kecelakaan kerja," katanya di sela kegiatan gathering dengan PLKK wilayah Surabaya Tanjung Perak di salah satu hotel di Surabaya.

Ia menjelaskan, tidak hanya kepada PLKK saja, karena pihaknya juga telah melakukan peningkatan sinergitas dengan berbagai pihak yang selama ini sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. "Kami bisa melaksanakan kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi kepada para PLKK yang selama ini sudah berhasil membantu kami," katanya.

Deni menjelaskan, sampai dengan saat ini jumlah kepesertaan untuk perusahaan aktif sebanyak 2.600 perusahaan dari target sebanyak 2.515 perusahaan. Sedangkan jumlah pekerja aktifnya sebanyak 78.300 orang pekerja dari target yang diberikan untuk tahun ini sebanyak 78 ribu orang pekerja.

Menariknya, kata dia, untuk jumlah pekerja yang berasal dari sektor Bukan Penerima Upah (BPU) sebanyak 30.200 orang pekerja, jauh melampaui target yang ditetapkan yakni sebesar 10.700 orang pekerja. "Dari jumlah itu, sebanyak 50 persennya disumbang dari pengemudi dalam jaringan Gojek yang selama ini sudah aktif melakukan kerja sama sebagai peserta akfif," ucapnya.

Sementara itu, dari data yang ada untuk pembayaran klaim sampai dengan November 2018 program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 776 kasus dengan nilai klaim Rp 11,3 miliar. Kemudian jaminan hari tua (JHT) 5.546 kasus Rp 70,4 miliar. Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 150 kasus senilai Rp 3,8 miliar serta Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 716 kasus senilai Rp 830 juta.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2PQNQY1
December 20, 2018 at 09:01PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2PQNQY1
via IFTTT
Share:

Wednesday, December 12, 2018

Digitalisasi Menjadikan PGE Semakin Efisien

Digitalisasi merupakan bagian terpenting bagi PGE.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) mengedepankan prinsip digitalisasi tahun depan. Meski konsep digitalisasi sudah diinisiasi sejak tiga tahun lalu, namun sebagai tanda jadi ke-12 tahun PGE berdiri, anak perusahaan dari PT Pertamina (Persero) ini ingin lebih terdepan dalam digitalisasi.

Direktur Utama PGE, Ali Mundakir menjelaskan, digitalisasi di tubuh PGE merupakan bagian yang terpenting. Sebab, melalui digitalisasi semua kinerja perusahaan akan jauh lebih efisien.

"Ini penting banget, proses digital ini sebenarnya sudah mulai tiga tahun belakangan. Proses internal PGE dan inovasi pekerja juga sudah digital, hal ini membuat kinerja kita lebih efisien," ujar Ali, di Jakarta, Rabu (12/12), seperti dalam siaran persnya.

Ali menjelaskan dua contoh kerja digitalisasi yang sudah diterapkan oleh PGE adalah program SEMSS yaitu membuat semua proses pengembangan dan monitoring aktivitas perusahaan terlaporkan secara realtime melalui aplikasi.

Dengan program SEMSS semua proses permintaan perbaikan dan pengembangan, cukup dilakukan melalui handphone (HP). Ali mencontohkan, pipa GM Kampjang, misalnya, mengalami kerusakan. Informasi ini bisa diterima melalui aplikasi, baru kemudian dicek kelapangan dan mengirimkan foto-fotonya dari lapangan. Selanjutnya diperbaiki. ”Proses ini sudah menjadi sebuah laporan,” ujar Ali.

Langkah seperti ini, menurut dia, tentu lebih efesien. Sebab, tidak perlu lagi menerjunkan banyak pekerja untuk melakukan pengecekan ke lapangan. “Semua akan terlaporkan secara realtime. Lebih efisien dan ultimatenya," tambah Ali.

Selain itu, proses digitalisasi juga membuat salah satu Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) yang dikerjakan oleh PGE tidak perlu harus langsung menerjunkan banyak pekerja. Ia mengatakan, pengerjaan di WKP Lumut Bali, misalnya, cukup hanya dipantau dari kantor pusat.

"Itu kan lokasinya di tebing, rawan sekali longsor, kami nggak bisa terjunkan banyak orang di sana. Nah, semua pengerjaan via remote dari pusat,” katanya.

Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, pada sambutannya di hari jadi PGE ke-12 tersebut, mengapresiasi kinerja perusahaan. Selain bisa mencatatkan kinerja keuangan yang positif, PGE merupakan salah satu anak usaha Pertamina yang diunggulkan, karena mengedepankan prinsip green energy.

Disebutkan, PGE merupakan pioner pengembangan geothermal di Indonesia sebagai energi terbarukan dan berkelanjutan yang memiliki visi sebagai World Class Goethermal Energy Company. PGE selalu mengikuti perkembangan teknologi, khususnya di bidang operasional excellence. Sehingga produksi dan value bagi perusahaan dan Indonesia pada umumnya terus terjaga dan ditingkatkan.

“Hal ini telah dibuktikan dengan masih dan terus beroperasinya pembangkitan panas bumi di salah satu area panas bumi yang dikelola PGE, yaitu Kamojang," ujar Nicke.

Ia melanjutkan, PGE juga terdepan dalam penerapan digitalisasi. Perusahaan ini, menurut Nicke, terus melakukan adaptasi dan inovasi melalui berbagai kebijakan, program kerja dan inisiatif inovasi. Salah satunya adalah Operational Excellence, Cost Efficiency dan Prioritas Program Kerja.

"Penerapan teknologi baru dan pengembangan-pengembangan baru terus dijalankan, salah satunya adalah dengan melakukan digitalisasi operasional, termasuk untuk terus beradaptasi dengan penerapan machine learning, Internet of Things(IoT), dan Artificial Intelligence (AI)," tutup Nicke.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2EhN1Wk
December 12, 2018 at 09:01PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2EhN1Wk
via IFTTT
Share:

MK Tolak Uji UU Pemilu Terkait Mantan Napi

MK sepakat jika korupsi adalah tindak kejahatan serius.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) melalui amar putusannya menyatakan menolak permohoan uji Pasal 182 Huruf g dan Pasal 240 Ayat (1) Huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan aturan mantan narapidana yang menjadi peserta Pemilu. MK setuju jika korupsi adalah tindak kejahatan serius.

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/12).

Terhadap dalil para pemohon, Mahkamah mempertimbangkan bahwa argumentasi para pemohon menunjukkan bahwa hanya mantan terpidana korupsi yang tidak layak menduduki jabatan publik. Dalam pertimbangan Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Aswanto, Mahkamah setuju bahwa korupsi adalah tindak kejahatan serius.

"Meskipun demikian, dengan hanya memasukkan mantan terpidana korupsi sebagai pengecualian, sama artinya pemohon menganggap mantan pelaku kejahatan lain boleh menduduki jabatan publik," ujar Aswanto.

Mahkamah kemudian menyatakan memahami tujuan para pemohon yang pada dasarnya hendak meniadakan peluang dari semua mantan terpidana pelaku kejahatan untuk menduduki jabatan publik.

Mahkamah sebelumnya telah memutus permohonan serupa, dan menyatakan bahwa mantan terpidana boleh menjadi peserta pemilu asalkan yang bersangkutan secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana.

"Meskipun tertuang dalam materi muatan norma undang-undang yang berbeda, putusan Mahkamah berlaku untuk semuanya. Maka, pendirian Mahkamah pada putusan 42/PUU-XIII/2015 juga berlaku dalam menilai konstitusionalitas Pasal 182 Huruf g dan Pasal 240 Ayat (1) Huruf g UU Pemilu," jelas Aswanto.

Sebelumnya, para pemohon menguji konstitusionalitas frasa "mantan terpidana" pada ketentuan a quo yang dinilai mengadung unsur diskriminasi. Menurut para pemohon ketentuan a quo memberikan peluang bagi para narapidana untuk mencalonkan diri dalam jabatan publik atau jabatan politik, tanpa mempertimbangkan dampak yang akan dialami oleh masyarakat dan negara akibat perbuatan yang pernah dilakukan.

Pemohon juga mendalilkan hak konstitusionalnya berpotensi dirugikan apabila caleg yang berasal dari mantan terpidana korupsi terpilih menjadi wakil rakyat.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2EpGgCL
December 12, 2018 at 09:01PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2EpGgCL
via IFTTT
Share:

Tuesday, December 11, 2018

BI Targetkan 250 Unit Usaha Pesantren pada 2019

Unit usaha pesantren bisa memberikan sumbangsih ekonomi signifikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia menargetkan pembentukan 250 unit usaha di pesantren pada 2019. Hingga saat ini, total 134 unit usaha telah dibangun dan dirintis berkat kerja sama antara sejumlah pesantren dengan Bank Indonesia.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan target riil atas pengembangan pesantren BI adalah menciptakan unit-unit usaha yang bisa membawa kemandirian. Segala aspek terkait termasuk pendampingan bisnis, bantuan alat, hingga pelatihan pencatatan keuangan juga difasilitasi BI.

"Unit usaha pesantren bisa memberikan sumbangsih ekonomi signifikan, omzetnya bervariasi, bahkan bisa mencapai triliunan per tahun," kata Perry dalam konferensi pers Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2018, di Grand City, Surabaya, Jawa Timur, Senin (11/12).

Sebelum puncak acara ISEF, BI telah menyelenggarakan tiga festival ekonomi syariah awalan di Lampung, Semarang, dan Balikpapan. Pelaksanaan kegiatan ini termasuk untuk memajukan potensi usaha mikro syariah. Di antaranya ada kegiatan bussiness matching.

Ketua Departemen Ekonomi Syariah BI, Anwar Bashori mengatakan bussiness matching adalah upaya mengintegrasi bisnis syariah satu dengan lain. Sehingga muncul kolaborasi yang bisa menjadi mata rantai terbentuknya halal value chain.

"Bussiness matching di satu wilayah pelaksanaan festival ekonomi syariah nilai transaksinya bernilai Rp 1,7 triliun, dan ISEF 2018 ini sudah Rp 5,1 triliun," kata Anwar.

Bank Indonesia berharap bisa mencapai target Rp 7 triliun untuk transaksi bisnis selama ISEF 2018. Selain membentuk unit-unit usaha baru, pagelaran kali ini juga fokus pada mempertemukan bisnis yang sudah ada untuk saling silaturahim.

Baik antara bisnis satu dengan lainnya, maupun dengan lembaga keuangan syariah diantaranya perbankan. Sebagai salah satu solusi untuk pembiayaan bisnis. ISEF 2018 memiliki beragam kegiatan mulai dari seminar, forum, pelatihan, diskusi fokus, temu bicara, juga expo.

Expo diisi oleh 115 booth usaha, lembaga keuangan dan perekonomian. Selain itu ada 19 workshop, 10 showcasing,  dan delapan seminar internasional. Diharapkan ISEF menjadi ekosistem isi lengkap yang bisa dimanfaatkan untuk saling berkolaborasi.

Deputi Gubernur BI, Dody Budi Waluyo menyampaikan unit-unit bisnis pesantren yang sudah ada sangat bervariasi bidangnya. Mulai dari bisnis air minum, pengolahan limbah, energi biogas, pertanian terintegrasi, konveksi, keperluan sandang, makanan, hingga salon kecantikan.

"Memang awalnya unit usaha pesantren ini untuk mandiri, untuk menyediakan kebutuhan di pesantren sendiri, tapi akhirnya bisa menjadi bisnis yang lebih meluas di masyarakat sekitar, bahkan ada yang bisa ekspor," katanya.

Untuk saat ini, BI memiliki lima fokus unit usaha yang akan dikembangkan melalui kerja sama dengan pihak pesantren. Di antaranya, makanan, fesyen, pariwisata, energi, dan pertanian terintegrasi. 

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2QuLSSI
December 11, 2018 at 09:01PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2QuLSSI
via IFTTT
Share:

Monday, December 10, 2018

Tinggal di Rumah Mertua

Ada banyak alasan untuk menetap bersama orang tua meski telah memiliki keluarga baru.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pondok Mertua Indah. Sebuah sebutan untuk sepasang pengantin yang tinggal di rumah salah satu orang tua suami atau istri. Ada banyak alasan untuk menetap bersama orang tua meski telah memiliki keluarga baru. Mulai dari ingin merawat orang tua hingga alasan ekonomi.

Posisi dilema pun sering terjadi manakala sang istri menolak tinggal bersama mertua. Konflik antara istri dan mertua menjadi alasan tidak nyaman memiliki dapur bersama dalam dua keluarga. Lalu, bolehkah seorang istri menolak tinggal bersama sang mertua?

Sejak diucapkannya ijab kabul, tanggung jawab seorang istri beralih dari orang tua atau wali kepada suami. Segala sesuatu perintah suami sepanjang tidak bermaksiat kepada Allah SWT sebisa mungkin dipatuhi. Salah satunya jika suami menginginkan sang istri tinggal bersama mertuanya.

Jika terjadi penolakan, Syekh Ibnu Utsaimin menyarankan agar sang suami melunakkan baik sikap istri maupun keluarganya. Kemudian, menegur siapa saja yang zalim dan melanggar hak saudaranya.

Sang suami kala memutuskan untuk tinggal bersama orang tuanya setelah menikah juga mesti mempertimbangkan aspek kebutuhan istrinya. Sehingga permasalahan yang muncul jika istri menolak tinggal mesti diselesaikan dengan dasar cinta kasih.

Namun, jika upaya islah antara istri dan keluarga suami menemui jalan buntu, disarankan agar dipisah tempat tinggal antara istri dan mertua. Dengan catatan, ujar Syekh Ibnu Ustaimin, tidak memutus silaturahim antara istri dan keluarga mertua. Bahkan, disarankan tempat tinggalnya berdekatan dengan orang tuanya tersebut.

Di sisi lain, jika hak kepatuhan seorang istri beralih kepada suami begitu juga dengan hak untuk mencukupi kebutuhan istri, termasuk tempat tinggal. Secara eksplisit, Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 81 mengharuskan suami menyediakan tempat tinggal untuk istrinya.

Kategori tempat tinggal yang diatur dalam KHI, yakni layak untuk melindungi istri dan anak-anaknya dari gangguan pihak lain. Diwajibkan pula suami untuk melengkapi tempat kediaman sesuai dengan kemampuan dan disesuikan dengan lingkungan tempat tinggal.

Memberi tempat tinggal sesuai kemampuan didasarkan pada ayat Alquran surah al-Baqarah ayat 233. “Dan kewajiban seorang ayah memberi makan dan pakaian kepada ibu (istri) dengan cara yang baik. Seseorang tidak dibebani, melainkan menurut kadar kesanggupannya.”

Selain itu, khusus tempat tinggal Allah SWT menegaskan, “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kalian bertempat tinggal menurut kemampuan kalian dan janganlah kalian menyusahkan mereka untuk menyempitkan hati mereka... Sedang bagi orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan oleh Allah kepadanya. Allah tidak membebankan kepada seseorang melainkan sesuai dengan apa yang telah Allah berikan kepadanya.” (QS at-Thalaq [65]: 6-7).

Ibnu Hazm mengatakan, seorang suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya sejak selesainya akad nikah, baik si istri itu berbuat nusyuz (durhaka) atau tidak, kaya atau miskin, gadis atau janda, yatim atau memiliki orang tua, sesuai dengan kemampuan yang ada padanya.

Ibnu Qudamah, Ibnu Mundzir, dan sebagian ulama berbeda pendapat soal nusyuz. Menurut mereka, seorang istri tak lagi wajib diberikan nafkah jika berbuat durhaka.

Para ulama memasukkan tempat tinggal sebagai nafkah. Dalam Mu’jamul Wasith batasan nafkah, yaitu apa-apa yang dikeluarkan suami untuk keluarganya berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, dan yang selainnya.

Nafkah juga mencakup pemenuhan kebutuhan batin atau biologis istri. Dari berbagai dalil di atas, hal yang juga patut diperhatikan sang istri, yakni pemberian nafkah sesuai dengan kadar kemampuan sang suami.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2B4NZBR
December 10, 2018 at 09:01PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2B4NZBR
via IFTTT
Share:

Sunday, December 9, 2018

Indonesia-Inggris Perkuat Kerja Sama Lingkungan Hidup

Kerja sama dengan Inggris telah dimulai sejak era 1990-an.

REPUBLIKA.CO.ID, KATOWICE, POLANDIA -- Pemerintah Indonesia diwakili Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar melakukan pertemuan bilateral dengan pemerintah Inggris yang diwakili dua menterinya. Pertemuan berlangsung di sela pelaksanaan Konferensi Perubahan Iklim (COP)-24 di Katowice, Polandia, Sabtu (8/12).

Hadir dalam pertemuan tersebut Menteri Negara Urusan Asia Pasifik pada Departemen Luar Negeri dan Persemakmuran, Mark Field dan Wakil Menteri Negara pada Departemen Lingkungan Hidup, Pangan dan Pedesaan, Therese Coffey. Pertemuan bilateral ini membahas kerja sama Indonesia-Inggris yang sedang berlangsung dan komitmen saling memperkuat kerja sama di sektor LHK.

''Dalam dua dekade, Indonesia-Inggris telah menjalin kerjasama yang sistematis dalam prinsip mutual respect dan trust, dengan kerangka kerja yang konseptual dan utuh,'' kata Menteri LHK pada media.

Kerja sama dengan Inggris telah dimulai sejak era 1990-an. Hingga saat ini, Inggris mendukung berbagai upaya Indonesia memerangi dampak negatif perubahan iklim. Menurut Menteri LHK, hasil kerja sama tersebut sangat berpengaruh signifikan pada sasaran nasional dan perbaikan perbaikan mendasar sistem tata kelola khususnya bidang kehutanan. Salah satunya adalah dalam hal sistem legalitas kayu, yang juga ikut menurunkan illegal logging dan deforestasi, serta meningkatkan tata kelola hutan seperti agenda Kesatuan Pengelolaan hutan atau KPH.

Ini bagian dari kerja sama dengan Inggris yang monumental dan kita menghargai itu,'' ujar Menteri LHK.

Tahun ini hingga 2022, total bantuan Inggris untuk Indonesia sebesar 60 juta poundsterling dengan skema bilateral, multilateral dan global program. Inggris salah satu dari 10 tujuan ekspor produk kayu Indonesia. Melalui pengakuan legalitas kayu Indonesia (SVLK), perdagangan kayu kedua negara terbukti meningkat. Tahun ini, Indonesia telah mengeluarkan 6.892 dokumen V-legal untuk ekspor ke Inggris, senilai 255,23 juta dolar AS

Angka-angka tersebut menunjukkan peningkatan yang signifikan dari perdagangan pada 2013, ketika sertifikat V-legal yang diterbitkan hanya 2.481 dokumen, dengan nilai ekspor sebesar 132 juta dolar AS.

Para Menteri kedua negara juga sepakat untuk menata kembali kerja sama (MoU), khususnya dalam hal kerja sama dukungan kepada International Tropical Peatland Centre (ITPC). Basis ITPC saat ini berada di dua kampus penelitian hutan di Bogor, yaitu Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi KLHK, serta di Pusat Penelitian Kehutanan Internasional (CIFOR).

Selain itu dukungan tata kelola kelapa sawit berkelanjutan, dukungan mengatasi polusi laut dan pengelolaan limbah plastik, serta dukungan untuk mangrove. ''Saya juga mengundang kedua menteri melakukan kunjungan kerja lapangan, melihat capaian Indonesia dalam implementasi perubahan iklim pada Juli 2019 mendatang,'' ujar Menteri LHK.

Menteri LHK optimistis kerja sama dengan Inggris akan berhasil baik, karena cara kerja dan tim yang baik serta saling menghargai di antara kedua negara. ''Antara Inggris dan Indonesia, sudah terjalin kerjasama yang baik dan santun. Ini yang kita perlu jaga dan tingkatkan untuk maju bersama sesuai semangat kerjasama agenda perubahan iklim global,” tutur Siti.

 

 

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2B6ugBZ
December 09, 2018 at 09:01PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2B6ugBZ
via IFTTT
Share:

Saturday, December 8, 2018

JK: Aksi Separatisme di Papua Pengkhianatan NKRI

Pembangunan jembatan Kali Yigi bagian nawacita pemerintah bangun wilayah timur.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Wakil Presiden RI Jusuf Kalla berpendapat, tragedi pembunuhan pekerja PT Istaka Karya di Papua merupakan tindakan kriminal dan harus dihukum secara keras. Jusuf Kalla menilai, tindakan tersebut telah melanggar ketentuan negara kesatuan.

"Motif separatisme macam-macam, apapun dibuat pemerintah tetap saja ingin merdeka, itu melanggar ketentuan kita bersama, negara kesatuan, NKRI. Itu harus tentunya dilawan," ujar Jusuf Kalla usai menutup Silaknas ICMI di Universitas Bandar Lampung, Sabtu (8/12).

Pembangunan jembatan di Kali Yigi, Kabupaten Nduga, Papua merupakan bagian dari Nawacita pemerintah untuk membangun wilayah Indonesia timur. 

Jusuf Kalla mengatakan, pembangunan jalan dan jembatan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat Papua. 

Selain itu, pembangunan jembatan tersebut dapat memperbaiki logistik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. 

Menurut Jusuf Kalla, pihak-pihak yang berniat menyerang dan menggagalkan pembangunan tersebut berarti telah menghianati kemajuan Papua.

"Kalau itu diserang maka ya itu kan menghianati kemajuan Papua, atau apapun caranya itu kriminal, dan pembunuhan semua hukumnya keras. Jadi kita hanya menjalankan hukum aja, siapa yg berbuat itu akan mendapat hukuman," kata Jusuf Kalla.

Berkaca dari kejadian tersebut, Jusuf Kalla mengatakan, ke depan setiap ada pekerjaan pembangunan infrastruktur di wilayah rawan akan dikawal oleh TNI dan Polri.  

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2Elw3qP
December 08, 2018 at 09:01PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2Elw3qP
via IFTTT
Share: