Showing posts with label 2018 at 09:57PM. Show all posts
Showing posts with label 2018 at 09:57PM. Show all posts

Wednesday, December 26, 2018

In Picture: Proses Pengaspalan Jalan Gubeng yang Ambles

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA --  Pekerja memadatkan urukan tanah di lokasi jalan ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/12).

Proses perbaikan jalan ambles yang terjadi pada Selasa (18/12) lalu, kini sudah memasuki tahap pengaspalan. 

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2QRWQBN
December 26, 2018 at 09:57PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2QRWQBN
via IFTTT
Share:

Thursday, December 20, 2018

Dugaan Pelanggaran Kampanye Anies Dilimpahkan ke Daerah

Anies dituduh melanggar kampanye saat menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melimpahkan laporan dugaan pelanggaran kampanye Anies Baswedan ke Bawaslu Jawa Barat bersama-sama dengan Kabupaten Bogor. Anies dituduh melanggar kampanye saat menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra.

Menurut Ketua Bawaslu RI Abhan, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/12), Pelimpahan kasus tersebut karena tempat kejadian perkaranya berada di wilayah tersebut.   Dugaan pelanggaran kampanye oleh Gubernur DKI Anies Baswedan tersebut dilaporkan oleh R Adi Prakosa dari Barisan Advokat Indonesia.

Adi, dalam laporannya ke Bawaslu, menyatakan Anies dalam Konferensi Partai Gerindra yang dihelat pada 17 Desember 2018 tersebut turut mengacungkan salam dua jari. Itu merupakan simbol dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Perbuatan tersebut diduga sebagai tindakan pejabat yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, sehingga dinilai melanggar UU no 7/2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 547 UU tersebut menyatakan setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2T0Pqst
December 20, 2018 at 09:57PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2T0Pqst
via IFTTT
Share:

Thursday, November 22, 2018

Soal Layanan di Armina, Ini Penjelasan Menag

Soal Layanan di Armina, Ini Penjelasan Menag

Kamis , 22 Nov 2018, 21:57 WIB

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) terus memperbaiki pelayanan haji setiap tahunnya, khususnya yang berhubungan dengan pelayanan di Armina. Sebab, titik krusial penyelenggaraan ibadah haji berada di Armina.

Berdasarkan lokasi tempat pelayanan, Indeks Kepuasaan Jamaah Haji Indonesia (IKJHI) 1439H/2018M terendah berada di Arafah, Muzdalifah dan Mina sebesar 82,60 persen jika dibandingkan tiga wilayah pelayanan haji lainnya seperti di Bandara sebesar 89,01 persen, pelayanan di Makkah 87,34 persen dan pelayanan di Madinah 85,73 persen.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan rendahnya indeks pelayanan di Armina dikarenakan sebagian besar pelayanan jamaah haji ditangani langsung oleh pemerintah Saudi.

“Wilayah Armina kami (pemerintah Indonesia) tidak memiliki kewenangan penuh karena ada di bawah tanggung jawab pemerintah Saudi, khususnya tenda di Mina, toilet terbatas. Memang wilayah ini selalu menjadi keluhan,” ujarnya saat konferensi pers IKJHI 1439H/2018M di Gedung BPS, Kamis (22/11).

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2DF1lYH
November 22, 2018 at 09:57PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2DF1lYH
via IFTTT
Share: