Showing posts with label 2019 at 10:06PM. Show all posts
Showing posts with label 2019 at 10:06PM. Show all posts

Sunday, February 17, 2019

Hamka Hamzah: Selamat Menikmati Pertandingan

Suporter harus dapat menjadi contoh supaya sepak bola Indonesia lebih baik.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Arema FC akan bertemu dengan Persib Bandung di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Senin (18/2). Kapten tim Arema FC, Hamka Hamzah, memiliki imbauan khusus dalam laga panas ini.

Hamka menyatakan, pertandingan ini bisa jadi awal untuk kemajuan sepak bola Indonesia. Seluruh stakeholder terkait bekerja dengan baik sehingga perlu dukungan lebih dari para penonton.

"Khusus pertandingan besok, untuk suporter dan penonton selamat menikmati pertandingan Persib lawan Arema dengan mendukung secara sportivitas dan kreativitas," kata Hamka di Graha Persib, Jalan Sulanjana, Kota Bandung, Ahad (17/2).

Hamka menambahkan, hal itu sudah ia paparkan pada pendukung Arema FC, Aremania. Ia menyebut suporter harus dapat menjadi contoh supaya sepak bola Indonesia lebih baik. "Kalau pun ada terjadi hal yang diinginkan dalam lapangan biarlah kami kapten dan pemain senior kedua klub yang menyelesaikan," terangnya.

Hamka mengakui ini kali pertama datang ke konferensi pers pre-match di Bandung, khusus untuk menyampaikan pesan kedamaian. Ia berharap, hal ini dapat terjadi dan diikuti oleh seluruh tim dan suporter.

Di sisi lain, Hamka menyatakan, Persib menjadi salah satu tim yang memiliki atmosfer penonton di stadion yang luar biasa. Teror menjadi hal yang biasa ketika tim bertandang ke Bandung. "Teror itu di mana pun wajar, tapi jangan sampai lewat batas besok, kamu mau teror silakan, tapi pesan saya jangan sampai melewati batas," tegasnya.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2SY5izz
February 17, 2019 at 10:06PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2SY5izz
via IFTTT
Share:

Friday, February 15, 2019

Pelaku Bom Filipina Belum Terkonfirmasi Sebagai WNI

Tim dari BNPT dan Polri berada di Jolo untuk membantu investigasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pelaku pengeboman sebuah gereja di Pulau Jolo, Filipina, belum terkonfirmasi sebagai WNI menyusul tuduhan yang dilontarkan Menteri Dalam Negeri ("Secretary of Interior and Local Government") Filipina, Eduardo Ano, mengenai keterlibatan warga Indonesia dalam insiden tersebut.

Menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, tim dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Polri telah berada di Jolo untuk membantu proses investigasi.

"Dari hasil identifikasi yang mereka lakukan atas potongan-potongan tubuh jenazah di gereja tersebut, semuanya cocok dengan sekitar 20-an jenazah yang DNA-nya terkonfirmasi sebagai korban,” kata Arrmanatha kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/2).

Sepanjang proses investigasi yang masih berlangsung, belum dapat disimpulkan bahwa pelaku pengeboman yang mengakibatkan 22 orang meninggal dunia dan 100 orang luka-luka adalah WNI.

"Mereka (otoritas Filipina) menyatakan ada seorang laki-laki dan perempuan yang mendekat (ke gereja) sebelum kejadian. Tetapi sampai saat ini belum bisa dibuktikan secara forensik DNA bahwa kedua orang tersebut adalah WNI,” tutur Arrmanatha.

Dugaan mengenai keterlibatan dua WNI sebagai pelaku bom bunuh diri yang mengakibatkan 22 orang meninggal dunia dan 100 orang luka-luka pertama kali disampaikan Menteri Dalam Negeri Filipina Eduardo Ano.

Dalam sebuah konferensi pers di Provinsi Visayas, Filipina, 1 Februari lalu, Ano menyebut pelaku bom bunuh diri adalah pasangan suami istri WNI bernama Abu Huda dan seorang perempuan yang tidak disebutkan namanya.

Kedua pelaku dibantu Kamah, anggota kelompok Ajang Ajang yang berafiliasi dengan kelompok Abu Sayyaf. Faksi tersebut telah menyatakan dukungannya kepada jaringan teroris ISIS.

Namun, berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan KBRI Manila dan KJRI Davao, pihak intelijen Filipina (NICA) sendiri belum mengetahui dasar penyampaian informasi yang dilakukan Menteri Ano tentang keterlibatan WNI dalam insiden tersebut. 

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2GLE7BM
February 15, 2019 at 10:06PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2GLE7BM
via IFTTT
Share:

Tuesday, January 22, 2019

Kemesraan Chelsea dan Atletico Berlanjut di Bursa Transfer

Kepindahan Morata menambah mersra hubungan the Blues dengan Atletico Madrid.

REPUBLIKA.CO.ID, MADRID -- Kepindahan Alvaro Morata, makin menambah mesra hubungan Chelsea dengan Atletico Madrid. Morata memang hijrah ke Wanda Metropolitano dengan status pinjaman. Namun, tim skuat asuhan Diego Simeone itu punya opsi untuk membeli striker internasional Spanyol tersebut.

Morata menandatangani kontrak pinjaman hingga akhir musim ini. Bahkan, keluarganya pun sudah tiba di Madrid sejak Ahad lalu. Pemain berusia 26 tahun tersebut direncanakan menjalani debutnya di Wanda Metropolitano melawan getafe pada Sabtu pekan ini.

Kepindahan pemain berusia 26 tahun itu juga terkait dengan rencana kedatangan Gonzalo Higuain dari AC Milan, dengan status pinjaman dari Juventus musim ini. Morata juga kesulitan berjuang untuk mendapatkan performa terbaiknya di Stamford Bridge. Sementara manajer Chelsea Maurizio Sarri lebih senang memainkan Eden Hazard dan Oliver Giroud di lini depan.

Morata bergabung dengan Chelsea dari Real Madrid dengan kontrak lima tahun pada 2017 dengan transfer 57 juta euro. Meski di musim pertama mampu tampil impresif, dengan mencetak tujuh gol dari delapan laga pertama, namun sampai akhir musim ia hanya mencetak 11 gol.

Musim ini ia telah mencetak sembilan gol di semua kompetisi untuk Chelsea. Namun tak pernah dimainkan sejak mencetak dua gol ke gawang Nottingham Forest di Piala FA 5 Januari lalu. Total, selama 18 bulan membela the Blues, ia sudah mencetak 24 gol.

Namun, upaya kerasnya untuk terus tampil optimal sepertinya menemui hambatan. ''Saya terus bekerja keras, mencetak gol sebanyak mungkin samampu saya dan memenangkan sebanyak mungkin trofi,'' kata dia, dikutip dari Sky Sports, Selasa (22/1).

Kemesraan Chelsea dengan Atletico Madrid memang bukan barang baru. Sebelumnya, kedua tim sudah berkali-kali saling jual beli pemain. Pada 2014, Chelsea menggaet Filipe Luis. Namun, pemain yang berposisi di bek kiri itu hanya bertahan satu tahun. Sebab pada 2015, Luis kembali ke klub asalnya hingga saat ini.

Skema yang sama dengan Luis juga terjadi pada striker Diego Costa. Tim asal London itu juga membeli pemain bertubuh kekar itu pada 2014. Berbeda dengan Luis, Costa bertahan cukup lama di Stamford Bridge. Selama 89 kali bermain, Costa mencetak 52 gol, dan kemudian memutuskan kembali ke Atletico Madrid tahun lalu.

Pemain top Chelsea lainnya yang menuju tim asal ibu kota Spanyol tersebut adalah Fernando Torres. Meski berbeda dengan proses transfer Costa dan Filipe Luis, tapi Torres juga mengawali kariernya sebagai pesepakbola profesional di Atletico. Namun, sebelum ke Chelsea, Torres membela Liverpool terlebih dahulu selama hampir empat tahun.

Baru pada 2011 manta striker andalan tim nasional Spanyol tersebut berseragam the Blues. Selama empat tahun, ia tampil sebanyak 102 pertandingan. Namun, performanya yang kurang maksimal, dengan hanya mencetak 20 gol, membuatnya terlempar dari Stamford Bridge. Sebab pada 2014, ia dipinjamkan ke AC Milan, sebelum akhirnya dua tahun kemudian kembali ke klub asalnya Atletico Madrid. Sama seperti Morata, pemain Sagan Tosu tersebut dipinjam terlebih dahulu, sebelum akhirnya dikontrak permanen.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2Watqhf
January 22, 2019 at 10:06PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2Watqhf
via IFTTT
Share:

Wednesday, January 16, 2019

OJK Dorong Pengembangan Perusahaan Pembiayaan

Ketentuan uang muka nol persen sangat selektif hanya berlaku bagi perusahaan sehat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan industri Pembiayaan dan menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi.

POJK yang merupakan perbaikan dari POJK sebelumnya ini diterbitkan juga untuk meningkatkan peranan perusahaan pembiayaan dalam perekonomian nasional, meningkatkan pengaturan prudensial, dan meningkatkan perlindungan konsumen.

POJK ini mengatur berbagai hal terkait bisnis Perusahaan Pembiayaan mulai dari jenis kegiatan usaha dan perluasannya serta cara pembiayaan, termasuk pembiayaan infrastruktur serta penggunaan sistem informasi dan teknologi yang terintegrasi oleh setiap perusahaan pembiayaan.

Selain itu, POJK ini juga mengatur pemberian uang muka pembiayaan kendaraan bermotor dengan berbagai persyaratan tergantung tingkat kesehatan keuangan dan nilai rasio Non Performing Financing (NPF) Neto-nya.

Perusahaan Pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1 persen dapat menerapkan ketentuan uang muka nol persen dari harga jual kendaraan. Ini untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda dua dan tiga, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan investasi dan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multiguna.

Ketentuan uang muka nol persen ini sangat selektif karena hanya berlaku bagi perusahaan pembiayaan yang sehat dan NPF-nya di bawah 1 persen dan diberikan untuk calon debitur yang memiliki profil risiko sangat baik. Karakteristik perusahaan pembiayaan yang sehat ditandai dengan pemilihan atau seleksi segmen market yang jelas dan proses underwriting yang hati-hati.

“Dengan demikian tidak perlu dikhawatirkan akan memicu kenaikan NPF, karena Perusahaan Pembiayaan yang layak pun harus memperhitungkan risikonya dan tidak semua calon debitur yang layak juga bisa mendapatkan DP nol persen ini,” kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2 B Bambang W. Budiawan,seperti dalam siaran persnya, Rabu (16/1).

Ketentuan DP nol persen ini juga diharapkan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan alternatif transportasi yang sesuai kemampuannya.

Sementara Perusahaan Pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari 1 persen dan lebih rendah atau sama dengan tiga persen wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 10 persen dari harga jual kendaraan.

Bagi Perusahaan Pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari tiga persen dan lebih rendah atau sama dengan lima persen wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 15 persen dari harga jual kendaraan untuk pembiayaan kendaraan bermotor.

Kemudian, untuk Perusahaan Pembiayaan yang tidak memenuhi tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan lima persen wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 15 persen dari harga jual kendaraan untuk pembiayaan kendaraan bermotor.

Khusus untuk Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai nilai rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari lima persen wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 20 persen dari harga jual kendaraan untuk pembiayaan kendaraan bermotor.

Perlu diketahui, kualitas Piutang Pembiayaan Bermasalah NPF Neto adalah piutang pembiayaan yang terdiri dari piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet, setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan untuk piutang pembiayaan yang terdiri dari piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet. Mengenai tatacara penagihan, diatur beberapa hal seperti mekanisme surat peringatan yang harus berisi minimal mengenai jumlah hari keterlambatan, outstanding pokok terutang, serta bunga dan denda yang terutang.

POJK ini juga memperbolehkan penagihan melalui pihak ketiga, dengan berbagai syarat ketat seperti harus berbadan hukum, memiliki izin dari instansi berwenang dan memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan. Selain itu, Perusahaan Pembiayaan wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain di bidang penagihan ini.

Per November 2018, terdapat 185 Perusahaan Pembiayaan (PP) yang terdiri dari 182 PP Konvensional dan 3 PP Syariah (full pledge). Selain itu, terdapat 33 PP yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS).

Perkembangan industri pembiayaan secara umum masih menunjukkan pertumbuhan yang positif sampai dengan November 2018 dibandingkan dengan perkembangan tahun 2017. Aset mengalami peningkatan menjadi Rp 500,39 triliun atau tumbuh sebesar 6,12 persen year on year (yoy).

Komposisi Aset Industri PP terdiri dari Aset PP konvensional sebesar Rp 477,51 triliun atau sebesar 95,43 persen dan Aset PP Syariah (Full Pledge dan UUS) sebesar Rp 22,88 triliun atau sebesar 4,57 persen. Selain itu, berdasarkan status kepemilikan, komposisi aset Industri PP terdiri dari aset PP yang terafiliasi dengan ATPM sebesar Rp 213,07 triliun (30 PP) atau sebesar 42,58 perse, aset PP yang terafiliasi dengan Bank sebesar Rp 158,87 Triliun (33 PP) atau sebesar 31,75 persen dan aset PP yang tidak terafiliasi sebesar Rp 128,46 triliun (122 PP) atau sebesar 25,67 persen.

Piutang pembiayaan mengalami pertumbuhan sebesar 5,14 persen (yoy) dengan nilai outstanding per November 2018 mencapai Rp 433,86 triliun yang terdiri dari pembiayaan multiguna sebesar Rp 254,29 triliun (58,61 persen), Pembiayaan Investasi sebesar Rp 135,69 Triliun (31,27 persen), Pembiayaan Modal Kerja sebesar Rp 23,87 triliun (5,50 persen), pembiayaan berdasarkan prinsip syariah sebesar Rp 19,87 triliun dan sisanya adalah pembiayaan lainnya berdasarkan persetujuan OJK.

Berdasarkan hasil analisis laporan bulanan PP periode Desember 2016 sampai dengan November 2018, NPF industri PP menunjukkan perbaikan dari rasio NPF 3,08 persen pada November 2017 menjadi 2,83 persen pada November 2018.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2W02WPB
January 16, 2019 at 10:06PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2W02WPB
via IFTTT
Share: