Showing posts with label 2018 at 11:06PM. Show all posts
Showing posts with label 2018 at 11:06PM. Show all posts

Sunday, December 30, 2018

Lima Mantan Pemain Timnas Klarifikasi Soal Piala AFF 2010

Ponaryo membantah pemain timnas terlibat dalam pengaturan skor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak lima mantan pemain tim nasional Sepak Bola Indonesia yakni Ponaryo Astaman, Firman Utina, Hamka Hamzah, Maman Abdurrahman, dan Markus Horison mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu (29/12).

Ponaryo Astamanan mengatakan, mantan punggawa Timnas Indonesia pada Piala AFF 2010 ingin meluruskan informasi yang beredar terkait dugaan pengaturan skor saat Indonesia melawan Malaysia pada final Piala AFF 2010.

Ponaryo yang menjabat Ketua Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) itu membantah pemain Timnas Indonesia terlibat pengaturan skor saat melawan Malaysia pada Piala AFF 2010 tersebut.

Selama hampir enam jam menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ponaryo mengungkapkan kelima mantan regu Timnas Indonesia itu memberikan keterangan berbagai persoalan kompetisi sepak bola nasional.

Mantan kapten Timnas Sepak Bola Indonesia itu mendukung penuh Satuan Tugas Antimafia Sepak Bola mengungkap dugaan pengaturan skor pertandingan (match fixing) yang melibatkan pejabat PSSI itu.

 "Kami memberikan dukungan untuk membongkar mafia bola di Indonesia dan mengimbau, serta membangkitkan keberanian dan kesadaran dari pesepakbola seluruhnya bahwa tanggung jawab tak hanya ada di pemain. Membongkar mafia bola juga ada di mereka," tegas Ponaryo.

Baca juga, Bersih-Bersih Mafia Bola Harus Tuntas.

Ponaryo meyakinkan para pemain sepak bola nasional agar memberikan informasi mengenai dugaan pengaturan skor karena akan dijamin rahasia identitas yang menyampaikan keterangan tersebut.

 Diungkapkan Ponaryo, penyidik Satgas Antimafia Sepak Bola mengorek keterangan dari lima mantan pemain nasional untuk mengungkap sejumlah nama mafia pertandingan sepak bola yang sudah beredar maupun belum tersebar melalui media massa.

Satgas Antimafia Sepak Bola telah menetapkan empat tersangka untuk dugaan pengaturan skor pada Liga 2 dan Liga 3 musim 2018. Keempat tersangka itu yakni anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit Priyanto beserta anaknya Anik Yuni, dan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan atau suap, dan pencucian uang, sebagaimana diatur Pasal 378 dan Pasal 372 KUH Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Taun 1980 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2EXuDTx
December 30, 2018 at 11:06PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2EXuDTx
via IFTTT
Share:

KPK Sudah Pelajari Suap Proyek SPAM Sebelum Bencana

KPK akan mempelajari terlebih dahulu soal penerapan hukuman mati dalam kasus ini.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan lembaganya telah cukup lama mempelajari dugaan suap pada proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018. Ia mengatakan KPK telah memantau sebelum bencana tsunami di Palu.

"Ini kami pelajari cukup lama ya bukan setelah bencana, kami tidak spesial kemudian ketika bencana datang. Jadi, kami bukan "pemadam kebakaran" juga, artinya sudah didalami cukup lama kemudian ternyata di daerah bencana juga ada," ungkap Saut di Gedung KPK Jakarta, Ahad (30/12).

KPK, sambung Saut, sangat mengecam keras dan prihatin karena dugaan suap tersebut salah satunya terkait proyek pembangunan SPAM di daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Daerah itu terkena bencana tsunami pada September 2018 lalu.

Karena itu, ia pun mengaku akan mempelajari terlebih dahulu soal penerapan hukuman mati terkait kasus ini. "Kami lihat dulu nanti apa kasus ini bisa masuk kategori pasal 2 yang korupsi pada bencana alam yang menyengsarakan hidup orang banyak itu. Kalau menurut penjelasan di pasal 2 itu memang kan bisa dihukum mati, kalau terdapat tindak pidanakorupsi pada bencana yang menyengsarakan orang banyak, nanti kami pelajari dulu," tutur Saut.

Ancaman maksimal hukuman mati tersebut tertulis dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan adanya pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

KPK total telah menetapkan delapan tersangka. Diduga sebagai pemberi antara lain Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Sedangkan diduga sebagai penerima antara lain Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2EXemNJ
December 30, 2018 at 11:06PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2EXemNJ
via IFTTT
Share:

Sunday, December 2, 2018

Konsul AS di Meksiko Dilempari Granat

Polisi federal mengambil alih penyelidikan.

REPUBLIKA.CO.ID, MEXICO CITY -- Pihak berwajib Meksiko menyelidiki serangan granat terhadap konsulat Amerika Serikat di Kota Guadalajara, Sabtu (2/12) pagi.  Serangan ini terjadi menjelang upacara pengambilan sumpah Presiden Andres Manuel Lopez Obrador pada Sabtu siang.

"Tidak seorang pun dilaporkan tewas atau cedera dalam serangan itu dan pihak berwajib Meksiko menyelidiki peristiwa tersebut," demikian keterangan pejabat AS di Meksiko.

Jaksa negara bagian Jalisco menulis di Twitter bahwa pihak federal mengambil alih penyelidikan atas kejadian tersebut.

Negara bagian itu merupakan pangkalan Kartel Generasi Baru Jalisco, yang dipandang sebagai salah satu kelompok kejahatan yang paling kuat di Meksiko oleh pihak berewenang Meksiko dan AS.

Pemimpin gang itu Nemesio Oseguera Cervantes atau "El Mencho" termasuk dalam daftar orang yang paling dicari Drug Enforcement Administration.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2RsJubp
December 02, 2018 at 11:06PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2RsJubp
via IFTTT
Share: