Showing posts with label 2018 at 06:56PM. Show all posts
Showing posts with label 2018 at 06:56PM. Show all posts

Saturday, December 29, 2018

Gempa 5,2 SR Guncang Kepulauan Nias

BMKG Gunungsitoli menyatakan gempa tidak memicu terjadinya tsunami.

REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG SITOLI -- Gempa tektonik berkekuatan 5,2 skala richter (SR) mengguncang Kepulauan Nias, Sumatra Utara, Sabtu (29/12) , namun tidak menimbulkan tsunami. Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Gunungsitoli, Djati, melalui pesan messenger mengatakan jika hingga saat ini belum ada laporan kerusakan akibat gempa tersebut.

Dia juga memastikan jika gempa yang mengguncang Kepulauan Nias dan sempat membuat panik warga tidak berpotensi tsunami, dan kekuatan gempa 5,2 SR. "Gempa pertama berkekuatan 5,2 SR pukul 15.23 wib dan kemudian gempa susulan 4,5 SR di lokasi 8 km Barat Laut Sirombu, Nias Barat, Sumatra Utara kedalaman 24 KM," jelasnya.

Gempa bumi yang mengguncang Kepulauan Nias termasuk dalam klasifikasi gempa bumi dangkal yang terjadi akibat aktivitas subduksi lempeng Indo-Australia ke bawah lempeng Eurasia di zona Megathrust yang berada di sebelah Barat Sumatera. Hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempa bumi dipicu oleh penyesaran sesar oblique.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat, guncangan gempa bumi dirasakan di daerah Nias Utara, Nias Selatan, Nias, Nias Barat dan Gunungsitoli serta belum ada laporan dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat gempa bumi tersebut," katanya.

Masyarakat diimbau agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. Krissuryani, salah seorang warga mengatakan saat gempa dia sedang belanja kebutuhan untuk membuat kue di pasar Gunungsitoli.

Tiba tiba toko yang dimasukinya bergerak-gerak dan dia lari keluar bersama pembeli lainnya sambil berteriak gempa. Menurut dia, tidak ada kerusakan atau korban saat gempa tersebut, tetapi warga ketakutan karena getaran gempa cukup kuat.

"Saat saya melihat lihat kebutuhan untuk membuat kue, tiba-tiba toko yang saya masuki bergoyang dan pembeli lain berhamburan keluar sehingga saya juga ikut sambil berteriak teriak gempa," ucapnya.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2Srz63Y
December 29, 2018 at 06:56PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2Srz63Y
via IFTTT
Share:

Tuesday, December 25, 2018

In Picture: Data Sementara BNPB, Korban Tsunami Capai 429 Orang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penanganan Bencana Tsunami Selat Sunda. Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho menyampaikan keterangan pers Penanganan Darurat Bencana Tsunami Selat Sunda, di Jakarta, Selasa (25/12).

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 25 Desember 2018 hingga pukul 13.00 WIB jumlah korban yang meninggal dunia akibat bencana tsunami Selat Sunda sebanyak 429 orang dan BNPB menetapkan masa tanggap darurat untuk wilayah Pandeglang selama 14 hari sedangkan untuk wilayah Lampung Selatan selama 7 hari. 

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2TaacWy
December 25, 2018 at 06:56PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2TaacWy
via IFTTT
Share:

Thursday, December 6, 2018

Jaringan Internet di Sumbar Mati

Jaringan internet terganggunya jaringan kabel optik.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pelanggan Telkomsel di wilayah Sumatra Barat hari ini terpaksa tidak menikmati layanan internet lancar seperti biasanya. Jaringan internet dari provider seluler Telkomsel sudah macet sejak Kamis (6/12) pukul 11.00 WIB siang tadi. Bahkan hingga pukul 18.00 WIB sore ini, layanan internet masih belum bisa dinikmati oleh masyarakat.

"Pekerjaan kami bergantung pada jaringan internet. Setopnya jaringan hari ini membuat saya tak bisa bekerja optimal. Padahal selama ini Telkomsel menonjolkan jaringannya yang katanya paling kuat," kata Fandy Yogari (25 tahun), seorang karyawan BUMN di Kota Padang, Kamis (6/12).

Manager Corporate Communication PLN Area Sumatra, Hadi Sucipto, menyebutkan bahwa putusnya layanan internet hari ini disebabkan karena terganggunya jaringan kabel optik. Ia menegaskan, perusahaan sedang berupaya maksimal untuk mengembalikan jaringan ke kondisi normal. Hadi juga berjanji layanan lainnya kepada pelanggan tetap diberikan seperti biasa.

"Telkomsel memohon maaf atas ketidaknyamanan layanan internet yang dirasakan pelanggan. Saat ini kami sedang berupaya maksimal agar layanan tersebut dapat berfungsi normal kembali," kata Hadi, Kamis (6/12).

Selain di wilayah Sumatra Barat, gangguan jaringan internet Telkomsel juga dilaporkan terjadi di Pekanbaru, Riua hingga Aceh. Masyarakat berharap pihak Telkomsel bisa cepat melakukan perbaikan karena banyak profesi yang saat ini bergantung pada komunikasi via internet.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2Sr17Iw
December 06, 2018 at 06:56PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2Sr17Iw
via IFTTT
Share:

Friday, November 23, 2018

In Picture: Program Gerakan Saya Perempuan Antikorupsi

Kemenag yang pertama sekali mengadopsi program pencegahan antikorupsi SPAK.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kementerian Agama (Kemenag) menjadi andalan KPK dalam melakukan diseminasi pencegahan korupsi melalui program Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK). Program yang membentuk agen antikorupsi mulai dari keluarga yang berasal dari istri dan pegawai kementerian tingkat daerah ini sudah tersebar di seluruh Indonesia.

Melalui program SPAK ini, diharapkan dapat menguatkan peran dan fungí keluarga dalam mencegah perilaku korupsi di lingkungan Kementerian Agama. Program ini sudah tersebar di seluruh Indonesia.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2DGMHAb
November 23, 2018 at 06:56PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2DGMHAb
via IFTTT
Share:

Wednesday, November 21, 2018

Politikus Partai Golkar Divonis 8 Tahun Penjara

Atas vonis tersebut, Fayakhun dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI non-aktif dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi divonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik. Hakim menyatakan Fayakhun terbukti menerima suap 911.480 dolar AS karena pengurusan anggaran di Badan Keamanan (Bakamla).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Fayakhun Andriadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap Fayakhun Andriadi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Frangky Tumbuwun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/11).

Vonis itu masih lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Fayakhun divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Hakim juga mengabulkan permintaan JPU KPK yang meminta pencabutan hak politik Fayakhun.

Sebab, hakim menilai Fayakhun sebagai legislator sehingga seharusnya menjadi suri teladan kepada rakyat pada umumnya dan konsituennya secara khusus. "Perbuatan terdakwa menciderai kepercayaan rakyat yang memberikan suara kepada terdakwa sehingga mendapat jabatan publik. Menjatuhkan hukuman tambahan, yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung terdakwa selesai menjalani pidana pokok," tambah hakim Franky.

Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Majelis hakim yang terdiri dari Franky Tumbuwun, Emilia Djajasubagja, Iim Nurohim, Ansyori Saifuddin dan M. Idris M. Amin juga tidak mengabulkan permintaan Fayakhun untuk menjadi pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator alias JC).

"Terdakwa tidak dapat diklasifikasikan sebagai 'bukan pelaku utama' dan majelis tidak menemukan penuntut umum mengabulkan permintaan terdakwa sebagai justice collaborator baik di surat tuntutan maupun surat-surat lain sehingga dengan dasar itu permohonan JC tidak dapat dikabulkan," kata hakim Ansyori.

Namun, hakim mengabulkan permintaan pembukaan rekening-rekening Fayakhun di Bank Mandiri, CIMB Niaga, Bank Bukopin, Citibank dan Permata Bank. "Rekening-rekening itu tidak terkait dengan perkara ini, terdakwa sebagai kepala keluarga memiliki seorang istri dan tiga orang anak yang menjadi tanggungan terdakwa sehingga menurut majelis rekening-rekening itu bisa dibuka agar keluarga dapat memanfaatkan pembukaan rekening untuk kehidupannya," tambah hakim Ansyori.

Dalam perkara ini Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR periode 2014-2019 menerima seluruhnya sebesar 911.480 dolar AS yang telah dijanjikan sebelumnya dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah agar mengupayakan alokasi (plotting) penambahan anggaran Bakamla untuk proyek pengadan satelit moniotring dan "drone" di APBN Perubahan 2016.

Pemberian uang itu diawali dengan pertemuan antara Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, staf operasional PT Merial Esa M Adami Okta dan staf khusus Bakamla Ali Fahmi Al Habsy di kantor PT Merial Esa.

Ali Fahmi menawarkan proyek di Bakamla kepada PT Merial Esa dan ditanggapi bahwa perusahaan itu adalah agen pabrikan Rohde and Schwarz Indonesia untuk alat komuniasi khusus.

Ali Fahmi pun meminta "commitment fee" sebesar 15 persen dari nilai pagu proyek. Sekitar April 2016, Fayakhun bertemu dengan Ali Fahmi di Bakamla dan meminta agar Fayakhun mengupayakan usulan penambahan alokasi anggaran dalam APBNP 2016 dengan imbalan fee sebesar enam persen dari nilai anggaran.

Selain Ali Fahmi, Direktur PT Rohde and and Schawrz Indonesia Erwin Arief juga meminta pengupayaan yang sama pada April 2016 yang nantinya akan dikerjakan oleh Fahmi Darmawansyah serta dijanjikan tambahan fee dari Fahmi untuk Fayakhun.

Pada 29 April 2016 Fayakhun memberitahu Fahmi ada respon positif terhadap tambahan anggaran yang diajukan Bakamla senilai total Rp3 triliun termasuk proyek satelit monitoring (satmon) dan "drone" senilai Rp850 miliar yang dapat dikerjakan Fahmi.

Nilai tambahan fee yang diminta adalaha satu persen sehingga total fee yang harus diberikan adalah tujuh persen dan khusus fee dan harus diberikan lebih dulu sebesar satu persen dari total Rp1,22 triliun, yaitu sebesar 927.756 dolar AS dengan kurs saat itu Rp13.150 per dolar AS.

Pengiriman dilakukan secara bertahap, yaitu sebesar 300 ribu dolar AS yang pengirimannya dipecah menjadi dua, pertama 200 ribu dolar AS melalui Hangzhou Hangzhong Plastic Co. Ltd dan 100 ribu dolar AS melalui Guangzhou Ruiqi Oxford Cloth Co. Ltd pada 9 Mei 2016.

Selanjutnya Fayakhun juga menerima fee dari Fahmi melalui rekening Omega Capital Aviation Limited di Bank UBS Singapura sebesar 110 ribu dolar AS dan Abu Djaja Bunjamin di Bank OCBC Singapura sebesar 490 ribu dolar AS pada 23 Mei 2016 yang dikirim dari rekening Bank BNI atas nama Fahmi Darmawansyah. Atas vonis tersebut, Fayakhun dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. 

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2qZGI1Q
November 21, 2018 at 06:56PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2qZGI1Q
via IFTTT
Share: