Showing posts with label 2018 at 08:46PM. Show all posts
Showing posts with label 2018 at 08:46PM. Show all posts

Sunday, December 16, 2018

Libur Nataru, Penumpang KA Cirebon Diprediksi Naik 5 Persen

Daop 3 Cirebon menyiapkan KA tambahan.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Selama masa angkutan Natal 2018 dan Tahun Baru (Nataru) 2019, volume penumpang kereta api (KA) di wilayah Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon diprediksi naik. Daop 3 Cirebon menyiapkan KA tambahan.

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Krisbiyantoro, menjelaskan, volume penumpang KA keberangkatan di wilayah Daop 3 Cirebon pada masa angkutan Nataru tahun lalu mencapai 109.459 orang. Pada masa angkutan Nataru tahun ini, volume penumpang diperkirakan meningkat menjadi 115.110 orang.

"Naik sekitar lima persen,"’ kata Krisbiyantoro, Sabtu (15/12).

Untuk melayani para penumpang itu, Daop 3 Cirebon mengoperasikan beberapa KA reguler dan KA tambahan sebanyak 5.766 tempat duduk (TD). KA tersebut akan menuju Jakarta atau kota-kota besar lain di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Untuk tiket KA angkutan Nataru, saat ini sudah dapat dibeli dan masih tersedia banyak kuota. PT KAI menetapkan masa posko angkutan Nataru selama 18 hari, sejak 20 Desember 2018 sampai 6 Januari 2019.

"Bagi masyarakat yang ingin menggunakan KA untuk perjalanan liburan Nataru, segera pesan tiket di seluruh channel resmi penjualan tiket KAI. Jangan sampai gagal liburan gara-gara kehabisan tiket," tegas Krisbiyantoro.

Krisbiyantoro menambahkan, dari aspek sarana, PT KAI Daop 3 Cirebon menyiapkan 16 unit lokomotif, 91 armada kereta, serta satu unit crane. Selain itu, untuk memberi rasa aman bagi para penumpang, pihaknya juga menyiapkan 352 personel keamanan.

Terpisah, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy menyatakan, menghadapi libur Nataru, pihaknya telah menyiapkan rekayasa lalu lintas. Selain itu, disiagakan pula sekitar 800 personel untuk pengamanan yang akan disebar ke berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

"Mengingat pada masa ini merupakan musim libur, dipastikan jalanan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota padat. Maka, akan kami berlakukan rekayasa lalu lintas," tandas Roland. 

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2PCPdK5
December 16, 2018 at 08:46PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2PCPdK5
via IFTTT
Share:

Libur Nataru, Penumpang KA Cirebon Diprediksi Naik 5 Persen

Daop 3 Cirebon menyiapkan KA tambahan.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Selama masa angkutan Natal 2018 dan Tahun Baru (Nataru) 2019, volume penumpang kereta api (KA) di wilayah Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon diprediksi naik. Daop 3 Cirebon menyiapkan KA tambahan.

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Krisbiyantoro, menjelaskan, volume penumpang KA keberangkatan di wilayah Daop 3 Cirebon pada masa angkutan Nataru tahun lalu mencapai 109.459 orang. Pada masa angkutan Nataru tahun ini, volume penumpang diperkirakan meningkat menjadi 115.110 orang.

"Naik sekitar lima persen,"’ kata Krisbiyantoro, Sabtu (15/12).

Untuk melayani para penumpang itu, Daop 3 Cirebon mengoperasikan beberapa KA reguler dan KA tambahan sebanyak 5.766 tempat duduk (TD). KA tersebut akan menuju Jakarta atau kota-kota besar lain di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Untuk tiket KA angkutan Nataru, saat ini sudah dapat dibeli dan masih tersedia banyak kuota. PT KAI menetapkan masa posko angkutan Nataru selama 18 hari, sejak 20 Desember 2018 sampai 6 Januari 2019.

"Bagi masyarakat yang ingin menggunakan KA untuk perjalanan liburan Nataru, segera pesan tiket di seluruh channel resmi penjualan tiket KAI. Jangan sampai gagal liburan gara-gara kehabisan tiket," tegas Krisbiyantoro.

Krisbiyantoro menambahkan, dari aspek sarana, PT KAI Daop 3 Cirebon menyiapkan 16 unit lokomotif, 91 armada kereta, serta satu unit crane. Selain itu, untuk memberi rasa aman bagi para penumpang, pihaknya juga menyiapkan 352 personel keamanan.

Terpisah, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy menyatakan, menghadapi libur Nataru, pihaknya telah menyiapkan rekayasa lalu lintas. Selain itu, disiagakan pula sekitar 800 personel untuk pengamanan yang akan disebar ke berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

"Mengingat pada masa ini merupakan musim libur, dipastikan jalanan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota padat. Maka, akan kami berlakukan rekayasa lalu lintas," tandas Roland. 

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2ExU65U
December 16, 2018 at 08:46PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2ExU65U
via IFTTT
Share:

Saturday, December 15, 2018

Masyarakat tak Masuk DPT Bisa Mencoblos, Ini Mekanismenya

KPU hari ini menetapkan DPT perbaikan kedua berjumlah 192 juta pemilih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, institusinya tetap menjamin hak memilih masyarakat meskipun tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ditetapkan KPU. Pada Sabtu (15/12), KPU menetapkan DPT perbaikan kedua yang jumlahnya sebanyak 192 juta jiwa.

"Kalau mereka belum masuk DPT, tetap bisa menggunakan hak pilihnya melalui mekanisme Daftar Pemilih Khusus (DPK)," kata Arief usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP) 2 Pemilu 2019, di Jakarta, Sabtu.

Arief mengatakan, UU sudah memberikan peluang bagi masyarakat yang tidak masuk DPT dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) maka dimasukkan dalam DPK. Menurut dia, pemilih yang masuk DPK diharuskan membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan menggunakan hak pilihnya di tempat tinggalnya dan di waktu terakhir pemungutan suara.

"Kami membutuhkan data angka untuk menetapkan jumlah TPS lalu menghitung petugas di TPS, menghitung kebutuhan kotak suara. Menghitung jumlah surat suara, semuanya berbasis pada jumlah DPT, ini angka yang penting," ujarnya.

Selain itu, dia menegaskan angka DPT sudah selesai setelah KPU menetapkan DPTHP-2 berjumlah 192 juta jiwa. Menurut dia, terkait 31 juta DPT ganda yang dipersoalkan partai politik koalisi Prabowo-Sandi, sudah diselesaikan.

"Akhirnya jadi 192 juta suara yang ada di dalam dan luar negeri," ucapnya.

Arief mengatakan, proses KPU dalam membuat dan menyempurnakan daftar pemilih sudah dilalui lebih dari setahun seperti merancang Peraturan KPU (PKPU), menerima Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dan menerima masukan berbagai pihak. Dia memastikan dalam penyusunan DPT tersebut, KPU bekerja transparan dan berintegritas serta terbuka atas masukan dan kritik dari berbagai pihak.

"Proses ini tidak mudah, kami berinovasi dengan berbagai aktivitas seperti Gerakan Melindungi Hak Pilih yang melibatkan semua pihak dan komponen bangsa," tuturnya.

Sebelumnya, KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP) 2 Pemilu 2019 sebanyak 192.828.520 pemilih. Perinciannya, pemilih laki-laki 96.271.476 orang dan perempuan 96.557.044 orang.

"Dengan demikian DPT dalam negeri dan luar negeri hasil DPTHP-2 adalah 192.828.520, dengan rincian laki-laki 96.271.476 dan perempuan 96.557.044," kata Komisioner KPU RI Viryan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPTHP-2.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2EtpT80
December 15, 2018 at 08:46PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2EtpT80
via IFTTT
Share:

Monday, December 10, 2018

MPR Minta Tercecernya KTP-El Segera Diusut

Mahyudin menduga ada unsur kesengajaan dalam kasus tercecernya e-KTP ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Sekitar 1.706 KTP elektronik atau e-KTP ditemukan tercecer di Duren Sawit, Jakarta Timur. Wakil Ketua MPR Mahyudin meminta pihak aparat untuk mengusut tercecernya e-KTP itu.

"Itu (tercecernya ribuan e-KTP) aneh," kata Mahyudin usai Sosialisasi Empat Pilar MPR di Batu Kajang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Senin (10/12).

Ditemukannya e-KTP di Duren Sawit bukanlah kasus pertama. Sebelumnya di Duren Sawit, warga Serang dan Bogor juga dikejutkan dengan kasus serupa. E-KTP yang ditemukan di Serang dan Bogor jumlahnya juga ribuan.

"Kita tidak mau menuduh apakah tercecernya e-KTP itu berkaitan dengan pemilu, dengan DPT. Saya kira diusut saja. Gubernur juga sudah turun tangan. Usut siapa yang membuang, kenapa sampai tercecer," kata Mahyudin.

Menurut Mahyudin, pihak yang terlibat dalam kasus tercecernya e-KTP ini harus ditindak tegas. "Kalau memang ada pejabat yang terlibat harus ditindak dengan tegas. Dalam situasi seperti sekarang ini saya kira penanganan kasus e-KTP harus hati-hati karena bisa memecah belah bangsa kita," katanya.

Mahyudin menduga ada unsur kesengajaan dalam kasus tercecernya e-KTP ini. "Kita tidak tahu siapa yang membuang atau membuat KTP elektronik itu tercecer. Kalau menurut saya mungkin saja ada unsur-unsur kesengajaan dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab," kata dia.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2EaYVkI
December 10, 2018 at 08:46PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2EaYVkI
via IFTTT
Share:

Thursday, November 29, 2018

Lion Air Diminta tak Persulit Ahli Waris Dapatkan Ganti Rugi

Ahli waris berhak mendapatkan ganti rugi dan didampingi advokat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komunitas Konsumen Indonesia mendesak maskapai penerbangan Lion Air untuk segera melakukan pembayaran ganti kerugian kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610. Hal ini sebagaimana juga instruksi dari Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi yang meminta pihak Lion Air berinisiatif menghubungi keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.

Khususnya terkait hak-hak keluarga korban yang salah satunya adalah pembayaran ganti kerugian. "Ahli waris korban jangan dipersulit dalam proses pencairan ganti rugi termasuk persyaratan harus menandatangani surat pernyataan yang membebaskan Lion Air maupun pihak-pihak lainnya yang terkait dari segala tuntutan apapun," kata Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Kamis (29/11).

Selain itu, kata dia menambahkan, maskapai tidak boleh melarang jika ahli waris ingin menggunakan kuasa hukum atau advokat dalam proses pendampingan ahli waris dalam menuntut hak-haknya. "Meskipun Maskapai telah memenuhi Pasal 3 huruf a Permenhub 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara (Permen) yaitu memberikan ganti rugi Rp. 1,25 miliar namun demikian, berdasarkan Pasal 23 Permen tersebut besaran ganti kerugian yang diatur dalam Permen tidak menutup kesempatan kepada ahli waris untuk menuntut ganti rugi pengangkut ke pengadilan," ujar David.

Untuk itu, David meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk mengawasi dan melarang pihak Lion Air menerapkan syarat apapun dalam proses pemberian ganti rugi kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.  Termasuk syarat untuk membebaskan Lion Air maupun pihak-pihak lainnya yang terkait dari segala tuntutan apapun setelah para ahli waris menerima ganti rugi sebesar Rp. 1,25 miliar.

David juga menyatakan larangan menggunakan advokat merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Ia beralasan hak untuk didampingi penasihat hukum/mendapat bantuan hukum merupakan bagian terpenting dari perwujudan hak untuk diperlakukan sama di muka hukum (equality before the law) termasuk kesempatan untuk medapatkan keadilan (access to justice) yang berlaku secara universal

"Hak ahli waris untuk mendapatkan konpensasi sebesar Rp 1,25 miliar dan itu harus diterima tanpa ada syarat apapun juga. Pilihan untuk menggugat atau tidak adalah hak para ahli waris dan menurut David belum tentu semua ahli waris mau menggugat," katanya.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2QovUIN
November 29, 2018 at 08:46PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2QovUIN
via IFTTT
Share: