Showing posts with label 2018 at 12:09AM. Show all posts
Showing posts with label 2018 at 12:09AM. Show all posts

Sunday, December 23, 2018

Poligami dalam Perspektif Komnas Perempuan

Poligami dinilai sebagai salah satu sumber kekerasan terhadap perempuan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Poligami masih menjadi polemik jika ditelisik dari berbagai perspektif. Ada yang mengamininya karena bagian dari syariat, ada pula yang menentangnya karena dianggap menjadi penyebab kekerasan dan keretakan hubungan rumah tangga.

Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Sri Nurherawati mengatakan, dalam UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang memberi berbagai syarat terhadap poligami masih bersifat diskriminatif terhadap perempuan. "Peraturan tersebut bersifat mendua, di satu sisi sebagai aturan yg diskriminatif terhadap istri," kata dia kepada Republika.

Menurutnya, dalam UU tersebut istri tidak mempuyai posisi seimbang dalam rumah tangga sebagaimana hak dan kewajiban suami-istri saling mencintai, dan saling menghormati dalam perkawinan. Hal itu pula, yang menyebabkan kesetaraan perempuan dalam perkawinan tidak dilindungi. Terlebih lagi ketika istri dalam kondisi sakit yang tak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai seorang istri.

"Alasan-alasan dalam UU tersebut disandarkan pada pendapat suami," tegasnya.

Berdasarkan hasil penelitiannya, Komnas Perempuan menyatakan bahwa poligami merupakan salah satu sumber kekerasan terhadap perempuan. Sekitar 46 persen perempuan yang dimadu, memilih bercerai akibat diterlantarkan oleh suaminya. Sedangkan 54 persen sisanya, adalah gabungan dari laporan kekerasan dalam rumah tangga hingga tidak berani melaporkan kepada petugas berwenang.

"Oleh karenanya, Komnas Perempuan menegaskan, ketika beristri lebih dari seorang tanpa memenuhi alasan, syarat dan tata cara sebagaimana UU Perkawinan dan kompilasi hukum Islam merupakan tindak pidana yang melanggar pasal 279 KUHP," ujar dia.

Sri melalui Komnas Perempuan merekomendasikan kepada Pengadilan Agama, KUA , serta Dinas Dukcapil untuk benar-benar menjalankan mandat UU Perkawinan dan kompilasi hukum Islam secara ketat. Caranya, dengan tidak memberikan dukungan bagi pelaku yang melanggar pasal 279 KUHP.

Ia melanjutkan, implementasi poligami saat ini cenderung mengarah ke dalam kategori kekerasan dalam rumah tangga yang termasuk dalam kejahatan perkawinan. Jika kekerasan dalam rumah tangga terjadi, lanjutnya, maka hak-hak istri seperti nafkah dan hak waris terbengkalai dan melenceng dari perlindungan hukum.

"Asas perkawinan di UU Perkawinan adalah monogami,maka seharusnya mengikuti mandat uu perkawinan," ucapnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Heru Susetyo mengatakan, UU Perkawinan tidak melarang poligami. Namun, UU itu mengatur ketat bagaimana negara 'turun tangan' untuk mencampuri urusan itu.

"Untuk berpoligami harus ada persetujuan dari pengadilan agama, lalu dari pengadilan akan memberikan izin jika persyaratan terpenuhi," kata Heru kepada Republika.

Pada UU tersebut, dalam pasal 3 ayat 2  disebutkan bahwa seorang laki-laki yang hendak memiliki istri lebih dari satu harus lebih dulu meminta izin kepada istri yang bersangkutan. Kemudian, dalam pasal 4 ayat 1, permohonan poligami harus diurus di pengadilan di daerah sesuai dengan tempat tinggalnya.

Lalu, di ayat 2, poligami hanya boleh dilakukan ketika istri tidak dapat melaksanakan tugasnya secara biologis. Pada pasal 5, seorang istri yang hendak menikah lagi harus menjamin keadilan bagi istri-istrinya ketika sudah berpoligami.

"Sebenarnya kita menganut asas monogami terbuka pada prinsipnya. Namun undang-undang mengizinkan poligami dengan syarat-syarat tertentu atau izin pengadilan agama," ungkapnya.

Yang menjadi persoalan, ujarnya, adalah sebagian besar poligami terjadi di 'bawah tangan' atau tidak melalui izin pengadilan agama. Menurutnya, hal tersebut didasari oleh laki-laki yang ingin menikah lagi walaupun istrinya mampu menjalani tugas biologisnya.

"Sehingga (pernikahan itu) cuma dipaksakan karena pengaruh syahwat dan sebagainya," tuturnya.

Selain itu juga, dalam konteks poligami terdapat disharmoni antara hukum di Indonesia dengan hukum Islam. Ia mengatakan, dalam hukum Islam tidak disebutkan untuk melakukan poligami harus mendapat izin dari pihak ketiga, dalam hal ini lembaga hukum.

"Makanya ada anggapan pakai hukum Islam saja untuk berpoligami, tidak perlu menggunakan hukum di Indonesia," ujarnya.

Kendati poligami juga diatur dalam hukum di Indonesia. Tidak ada hukuman bagi orang-orang yang melanggar aturan itu. Hal itu disebabkan, UU Perkawinan termasuk dalam ranah hukum perdata.

Kecuali, ia menegaskan, terdapat pemalsuan surat kawin, atau terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Jika terjadi, hal tersebut dapat menjadikan poligami sebagai penyebab pelanggaran hukum pidana.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2rTuEiS
December 24, 2018 at 12:09AM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2rTuEiS
via IFTTT
Share:

Saturday, December 22, 2018

Air Laut Naik, Warga Teluk Lampung Panik dan Mengungsi

BNPB telah membantah isu tsunami di Anyer dan Lampung Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Warga yang bermukim di kawasan pesisir Teluk Lampung tiba-tiba panik, karena air laut mulai naik ke daratan dengan cepat dan tinggi tidak seperti biasanya pada Sabtu (23/12) pukul 22.45 WIB. Warga terpaksa mengungsi ke tempat tinggi, khawatir terjadi gelombang tsunami.

Keterangan yang diperoleh Republika.co.id, Sabtu (23/12) pukul 23.30 WIB, warga di Desa Hanura, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung masih panik dan terus mengungsi ke tempat yang lebih tinggi dan aman, setelah mengetahui air laut mulai naik memasuki rumahnya dan tinggi sampai betis orang dewasa. Warga panik membawa perabotan penting keluar rumahnya menuju tempat yang aman.

"Benar, warga di Hanura sudah panik dan mengungsi bawa perabotan penting. Mereka mengira gelombang tsunami akan datang," tutur Rudi Djunaedi, warga Desa Hanura kepada Republika.co.id, Sabtu (23/12) pukul 23.30 WIB.

Menurut dia, air laut mulai naik daratan dan memasuki rumah warga yang tinggal di bibir pantai Teluk Lampung pada pukul 22.40 WIB. Warga menyatakan tidak biasa air laut naik tersebut hingga langsung meninggi sampai betis orang dewasa.

"Ini jarang terjadi. Biasanya kalau pasang sore hari, tapi ini malam dan air cepat tinggi," ujar bapak dua anak tersebut.

Ia mengatakan, air laut masih bertahan tinggi di sekitar bibir pantai Teluk Lampung. Rumah warga yang  berada tidak jauh dari bibir pantai sudah terendam air laut setinggi betis orang dewasa.

Warga khawatir air laut terus meninggi dan terjadi gelombang tsunami. Akhirnya, warga panik dan langsung mengungsi ke tempat tinggi seperti Pasar Hanura.

Hal yang sama kepanikan terjadi di warga Kotakarang, Bandar Lampung. Kampung nelayan tersebut juga panik karena air laut naik ke daratan yang tidak biasanya hingga masuk ke rumah warga. Pemukiman warga yang dekat dengan bibir pantai perairan Teluk Lampung tersebut sudah terendam air laut.

Warga Kotakarang juga mengungsi ke tempat yang tinggi dan aman. Mereka juga khawatir akan terjadi gelombang tsunami. "Warga takut ada gelombang tsunami, karena air laut langsung tinggi tidak seperti biasanya," kata Edi, warga setempat.

Informasi yang diperoleh Republika.co.id, fenomena air laut naik ke daratan tersebut menyebabkan destinasi wisata Pulau Pahawang mulai terendam air laut. Di tempat tersebut juga terdapat pemukiman penduduk. Belum diperoleh konfirmasi ketinggian airnya, karena pulau tersebut dikelilingi perairan Teluk Lampung. “Saya dapat kabar, Pulau Pahawang sudah terendam air laut,” kata Rudi, warga Hanura.

Badan Nasional Penanggulangan bencana (BNPB) menegaskan tidak ada tsunami yang terjadi di Anyer, Lampung Selatan. Naiknya gelombang air pukul 21.30 WIB disebabkan gelombang pasang.

“Gelombang naik cukup besar juga bersamaan dengan kencang. Fenomena ini disebabkan oleh adanya gelombang pasang,” kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/12).

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2ByBbUz
December 23, 2018 at 12:09AM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2ByBbUz
via IFTTT
Share:

Sunday, December 2, 2018

ASW Gelar Turnamen Basket KU-14 dan Senior Putra di Bali

Di kelompok senior putra, sejumlah tim yang bertarung diperkuat eks pebasket nasional

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR – Setelah sukses menggelar event Kadispora Cup 2018 bersama Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali, All Star Winner (ASW) melanjutkan kiprahnya dalam memajukan basket di Bali. Bermitra dengan Perbasi Kota Denpasar, ASW menggelar turnamen terbuka ASW Cup 2018 di GOR Ngurah Rai, Denpasar, Bali, 2-8 Desember 2018.

ASW Cup 2018 merupakan turnamen bola basket yang dibagi dalam dua kategori umur, yakni Kelompok Umur (KU) 14 dan senior putra. Di kelompok senior putra, sejumlah tim yang bertarung diperkuat eks pebasket nasional. Mereka di antaranya, Andrie 'Yayan' Ekayana, Merio Ferdiansyah, dan Dimaz Muharri.

Selain ingin memajukan olahraga di Bali, ASW mengharapkan turnamen ini dapat menjaring talenta-talenta muda di Pulau dewata khususnya di kelompok umur 14 tahun. Event ini diharapkan menjadi agenda rutin tahunan.

"Ke depannya kami ingin Bali menjadi salah satu sentral percontohan, tidak hanya dari segi pembinaan olahraga di berbagai cabang, tapi juga dari segi pelaksana kegiatan olahraganya. Bali jika didukung dengan sarana dan prasarana olahraga yang baik akan sangat memungkinkan menggelar berbagai kegiatan olahraga yang bertaraf nasional maupun internasional,“ ujar Ali Santoso Wibowo dari ASW, dalam keterangan media yang diterima Republika.co.id, Sabtu (1/12).

Ketua panitia ASW Cup 2018 Cokorda Raka Satrya Wibawa berharap event ini bisa menambah jam terbang para pemain muda di klub-klub basket di Bali. Ia menyadari bahwa perkembangan bola basket di seluruh daerah tidak bisa dipisahkan dari peran serta klub-klub yang ada. Karena umumnya klublah yang melakukan pembinaan dari level terbawah hingga puncaknya. 

“Saya berharap banyaknya mantan pemain profesional yang ikut berpartisipasi di kategori senior seperti Andrie Ekayana, Dimaz Muharri, Merio Ferdiansyah dan lainnya bisa mengedukasi para pemain muda di kelompok umur 14 tahun agar bisa lebih maju” ungkap pria yang akrab di sapa Cok Raka, eks atlet basket nasional yang juga bekerja di Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Umum Perbasi Kota Denpasar, Gede Wahyu yang menyambut baik ASW Cup 2018 dan siap untuk mendukung acara ini berlangsung. “Kami mengucapkan terima kasih kepada ASW yang mempunyai komitmen memajukan basket khususnya di Bali. Perbasi Provinsi Bali dan juga Pengkot Denpasar, siap membantu untuk menyukseskan event ini,” ujar Wahyu. 

Sebanyak tujuh tim KU 14 dan sembilan tim senior putra akan mengikuti ASW tahun yang memperebutkan total hadiah 20 juta. ASW Cup 2018 juga akan menggelar kontes slam dunk dan three point.

Adapun tim peserta ASW Cup 2018 KU-14 : Elite Denpasar, ABC Denpasar, Juanda Bogor, Sonic Samarinda, Gema Tabanan, Black Stallions Denpasar. dan Merpati Denpasar

Kategori Senior Putra : Flying Wheel Makassar, BBM Surabaya, Black Stallions Denpasar, Raket Denpasar, GGC Denpasar, Mangupura Badung, Takapit Denpasar, Wrong Island Denpasar, Barberbar Jakarta

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2AMAyqm
December 03, 2018 at 12:09AM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2AMAyqm
via IFTTT
Share: