Showing posts with label 2019 at 11:48PM. Show all posts
Showing posts with label 2019 at 11:48PM. Show all posts

Sunday, February 10, 2019

Kementerian ESDM Tindak Tegas Operator SPBU Nakal

Kewajiban badan usaha adalah melapor yang akan dicek oleh Kementerian ESDM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM akan menindak tegas badan usaha yakni operator SPBU atau SPBN yang menetapkan harga jual eceran BBM nonsubsidi melampaui batas atas yang ditetapkan.

"Kalau mereka (badan usaha) tidak mau menurunkan harga jual BBM nonsubsidi mereka yang melampaui batas atas formula harga jual, maka kami akan mencabut izinnya," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto kepada wartawan di Jakarta, Ahad (10/2).

Dirjen Migas itu menjelaskan bahwa kewajiban badan usaha adalah melapor yang lalu akan dicek oleh pihaknya. Ketika harga BBM nonsubsidi yang ditetapkan oleh mereka melampaui batas atas formula, maka Kementerian ESDM akan meminta mereka untuk melakukan penyesuaian atau penurunan harga ke batas atas yang telah ditetapkan dalam formula harga jual eceran jenis BBM nonsubsidi.

"Kita (sebelumnya) akan kasih peringatan maksimal tiga kali. Kami sudah sampaikan hal ini dalam sosialisasi, kalau sudah diberitahu atau diperingatkan masih tetap tidak sesuai formula maka kita akan cabut izinnya," tuturnya.

Kementerian ESDM telah melakukan sosialisasi sebanyak tiga kali mengenai formula harga jual eceran jenis BBM kepada badan-badan usaha, dengan sosialisasi terakhir dipimpin oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Tujuan penetapan formula harga jual BBM tersebut untuk melindungi konsumen, menjaga serta melindungi pelaku usaha agar bersaing yang sehat dan fair, serta tidak mengambil keuntungan yang terlalu besar.

Formula harga jual eceran jenis BBM nonsubsidi yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM tersebut merupakan pedoman bagi badan usaha  untuk menetapkan harga jual eceran jenis BBM nonsubsidi, mengacu pada ketentuan batas margin paling rendah lima persen dan paling atas sebesar 10 persen.

Pedoman formula harga jual eceran jenis BBM nonsubsidi tersebut, menurut Dirjen Migas, telah diikuti oleh seluruh badan usaha yang telah melakukan penyesuaian harga jual BBM mereka.

Keputusan Menteri ESDM No. 19 K/10/MEM/2019 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM nonsubsidi yang telah diterbitkan beberapa hari lalu oleh Menteri ESDM ini, efektif berlaku sejak tanggal 1 Februari 2019.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2WW01YH
February 10, 2019 at 11:48PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2WW01YH
via IFTTT
Share:

Sunday, February 3, 2019

Persiwa Minta PSSI Tegakkan Aturan Penundaan Laga Vs Persib

Panitia pelaksana tak mendapatkan izin karena GBLA dinilai tidak layak digunakan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Manajer Persiwa Wamena, Borgo Pane, kecewa pertandingan leg kedua 32 besar Piala Indonesia antara Persib kontra Persiwa Wamena ditunda. Semula, pertandingan dijadwalkan bergulir di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Senin (4/2). Tapi laga urung digelar setelah panitia pelaksana tak mendapatkan izin karena stadion GBLA dinilai tidak layak untuk digunakan. Ia meminta regulasi Piala Indonesia terkait aturan main penundaan laga ditegakkan.

"Kalau dibilang mendadak ya mendadak, karena kalau saya kembalikan ke regulasi sudah jelas penundaan pertandingan itu minimal tujuh hari. Tapi kan ini kurang tujuh hari kalau kita mengikuti regulasi," kata Borgo Pane ketika dihubungi melalui telepon, Ahad (3/2).

Pane mengaku dihubungi oleh Irfan Suryadireja selaku Media Officer Persib Bandung pada Jumat (1/2) malam. Irfan menjelaskan bahwa Persib tidak mendapatkan izin penggunaan Stadion GLBA untuk lokasi pertandingan.

Dia menilai ditundanya pertandingan seperti ini seharusnya meninjau ulang regulasi kompetisi. Ia mengatakan PSSI mengirim surat kepada pihaknya pada Sabtu (2/2) malam pukul 21.48 WIB setelah manajemen Persib melayangkan surat pada Jumat (1/2).

"Itu dikembalikan kepada PSSI, artinya kita hanya melihat surat awal PSSI, pertandingan Persib melawan Persiwa leg kedua di GBLA pukul 15.00 WIB. Makanya kalau kita enggak datang tiba-tiba Persib melakukan pertandingan kita yang WO, makanya kita tunggu dulu surat dari PSSI, kalau ada surat kita akan sikapi, apa isi surat tersebut," ungkapnya.

Pane berharap pertandingan tersebut bisa dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, yakni Senin, 4 Februari 2019. Ia tak mempedulikan venue pertandingan dan ada atau tidaknya penonton. Ia menegaskan, jika tanggal pertandingan diundur, ini sudah di luar regulasi.

Selain itu, Borgo Pane merasa dirugikan terkait ditundanya laga Persib Bandung vs Persiwa Wamena. Sebab, ia sudah berada di Bandung sedang mengurusi akomodasi di hotel yang disewa timnya namun pertandingan harus dibatalkan.

"Kami sudah rugi nih, hotel, bus. Sementara hotel bilang tidak bisa menjanjikan kembali uang atau pun nanti kalau pertandingan di Bandung juga dia nggak bisa menjamin pas hari H itu ada kamar kosong, kan begitu," kata dia.

Pihaknya juga akan melayangkan surat protes terkait penundaan pertandingan tersebut kepada PSSI. Ia merasa aneh tim sekelas Persib tak mendapatkan perizinan pinjam stadion.

Terkait dengan penundaan, Borgo menyebutkan PSSI harus kembali memperhatikan regulasi yang diatur pada pasal 8 regulasi Piala Indonesia.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2WFuR7q
February 03, 2019 at 11:48PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2WFuR7q
via IFTTT
Share: