Showing posts with label 2019 at 01:07AM. Show all posts
Showing posts with label 2019 at 01:07AM. Show all posts

Saturday, February 9, 2019

Abu Janda Siapkan Pasal-Pasal Tuntutan untuk Facebook

Facebook diminta untuk mengaktifkan kembali halaman Abu Janda.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Permadi Arya alias Abu Janda dan kuasa hukum sudah menyiapkan sejumlah pasal menuntut Facebook. Kuasa hukum berencana membawa kasus penghapusan akun Abu Janda ke jalur hukum, jika Facebook tidak menanggapi somasi kliennya itu.

“Klien kami sebagai konsumen Facebook, telah menderita kerugian materi dan immaterial yang sangat besar, karena tuduhan kelalaian Facebook yang dilakukan secara sembrono,” kata perwakilan kuasa hukum Abu Janda, Finsessius Mendrofa, Sabtu (9/2).

Dalam keterangan tertulisnya, dia menerangkan gugatan hukum didasarkan atas Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sebab, menurut dia, Abu Janda dijamin haknya sebagai konsumen, seperti, pertama, hak atas informasi yang benar, bijaksana, dan jujur mengenai kondisi barang dan/atau jasa. Kedua, hak untuk didengar sehubungan dengan pengaduan barang dan/atau jasa yang digunakan.

Ketiga, hak untuk advokasi, perlindungan, dan presentasi hukum. Keempat, hak untuk bimbingan dan pendidikan. Kelima, hak untuk diperlakukan dan dilayani tanpa pandang bulu. Keenam, hak untuk mendapat kompensasi dan/atau penggantian barang dan/atau jasa.

Finsessius menyebut, selain dari hukum perlindungan konsumen, tindakan Facebook juga bertentangan dengan hukum Indonesia berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dan juga Pasal 26 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi “Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendali berdasarkan penetapan pengadilan.”

Karena itu, Finsessius beranggapan tuduhan palsu Facebook kepada Abu Janda terkait keterlibatan dengan sindikat berita palsu grup Saracen adalah pelanggaran atas Pasal 310, Pasal 311 KUHP, dan Pasal 27 ayat (3), Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman empat tahun penjara.

Atas dasar itu, Finsessius menghimbau kepada Facebook untuk mengaktifkan kembali halaman Abu Janda. Selain itu, dia juga menuntut Facebook meminta maaf atas kesalahpaham dan kekeliruan menuduh Abu Janda terlibat sindikat Saracen.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2WNec25
February 10, 2019 at 01:07AM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2WNec25
via IFTTT
Share:

Tuesday, February 5, 2019

In Picture: Aktivitas Perbankan Sambut Imlek

UOB Indonesia Selenggarakan Festival Li Chun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank UOB Indonesia menyelenggarakan festival Li Chun, satu hari sebelum perayaan Imlek bagi nasabahnya. Dalam festival ini Bank UOB memberikan penawaran cashback sampai dengan Rp500 ribu bagi nasabah yang menabung dengan setoran minimal Rp 5 juta. 

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2WLBKV9
February 06, 2019 at 01:07AM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2WLBKV9
via IFTTT
Share:

Saturday, January 5, 2019

MU dan Chelsea Melaju ke Ronde ke Empat Piala FA

MU mengalahkan Reading, The Blues mengandaskan Nottingham Forrest.

REPUBLIKA.CO.ID, MANCHESTER -- Dua tim unggulan Manchester United dan Chelsea sama-sama berhasil memetik kemenangan di ronde ketiga Piala FA. The Red Devils mengalahkan Reading 2-0 di Stadion Old Trafford, Sabtu (5/1). Di tempat lain The Blues mengandaskan perlawanan Nottingham Forest 2-0 di Stamford Bridge.

MU membuka kemenangan sejak menit ke 22 lewat eksekusi penalti yang dilaksanakan playmaker asal Spanyol Juan Mata. Proses ini terjadi karena bek Reading Richards menjatuhkan Mata di area terlarang. Mata dengan tenang menyarangkan bola ke gawang Reading yang dijaga Jaakkola tepat di arah pojok kanan. 

Gol kedua Iblis Merah tercipta pada masa injury time babak pertama. Striker jangkung Romelu Lukaku sukses memanfaatnkan umpan manis dari Alexis Sanchez. 

Pada babak kedua, tepatnya di menit 64, Sanchez harus ditarik keluar lapangan. Pemain asal Cile itu digantikan oleh Marcus Rashford. Tim dokter  MU mengonfirmasi Sanchez mengalami cedera hamstring. 

Sampai laga usai, tak ada lagi gol tercipta. Kemenangan 2-0 cukup mengantarkan MU ke ronde ke empat Piala FA.

Di Stamford  Bridge, kemenangan The Blues tercipta berkat sepasang gol penyerang yang tengah jadi buah bibir Alvaro Morata. Pelatih Chelsea Maurizio Sarri menyimpan Eden Hazard, N'Golo Kante, dan Jorginho di bangku cadangan demi menjaga  kestabilan dan kebugaran pemain.

Hal itu membuat Chelsea yang menurunkan Morata sebagai starter sulit membuka skor. Barulah di babak kedua, permainan Si Biru mulai meningkat. Morata mencatatkan namanya di papan skor usai memanfaatkan umpan pemain muda Callum Hudson Odoi di menit 49.

Di menit 59, pola yang nyaris sama tercipta. Odoi kembali mencatatkan assist untuk gol kedua Morata. Kemenangan 2-0 ini juga mengantarkan The Blues ke babak ke empat Piala FA.

Berikut rangkuman hasil Piala FA:

AFC Bournemouth 1-3 Brighton & Hove Albion

Burnley 1-0 Barnsley

Manchester United 2-0 Reading

Sheffield Wednesday 0-0 Luton Town

Shrewsbury Town 1-1 Stoke City

West Bromwich Albion 1-0 Wigan Athletic

West Ham United 2-0 Birmingham City

Accrington Stanley 1-0 Ipswich Town

Aston Villa 0-3 Swansea City

Bolton Wanderers 5-2 Walsall

Brentford 1-0 Oxford United

Chelsea 2-0 Nottingham Forest

Derby County 2-2 Southampton

Everton 2-1 Lincoln City

Fleetwood Town 2-3 AFC Wimbledon

Gillingham 1-0 Cardiff City

Middlesbrough 5-0 Peterborough United

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2C7jZWu
January 06, 2019 at 01:07AM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2C7jZWu
via IFTTT
Share: