Showing posts with label 2018 at 08:42PM. Show all posts
Showing posts with label 2018 at 08:42PM. Show all posts

Friday, December 28, 2018

Kader JKN Pejuang Merah Putih

Sabar, ulet, tekun, dan liat menjadi karakter dasar seorang Kader JKN.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Nasihin Masha*

Sabar, ulet, tekun, dan liat merupakan karakter dasar yang harus dimiliki seorang Kader Jaminan Kesehatan Nasional (Kader JKN). Cukupkah itu? Ternyata belum. Ima Rismayani (31 tahun), seorang kader dari Kabupaten Pandeglang, Banten, justru menyebutkan pentingnya satu faktor. “Saya mau jadi kader karena saya senang bisa kenal banyak orang. Mengamati berbagai macam karakter orang,” katanya.

Rupanya ada sesuatu yang lebih personal dan mendalam daripada syarat-syarat karakter dasar yang baik dari seorang manusia. Mengenal orang dan karakternya adalah alasan yang bersifat personal dan dalam. Itulah yang melandasi Ima, lulusan SMK Negeri 1 Pandeglang, melakoni status Kader JKN. Namun lain lagi dengan cerita Lili (41 tahun), juga kader dari Pandeglang.

“Saya mau jadi Kader JKN karena bisa menolong dan membantu orang lain,” kata ibu rumah tangga yang juga aktif di Posyandu ini. Sekali lagi, ini sebuah alasan yang bersifat personal dan dalam. Orang zaman kiwari menyebutnya sebagai passion, gairah.

Dengan kegairahan itu, Ima menjalani hari-harinya untuk mengunjungi 500 keluarga satu per satu. Ima tinggal di Kelurahan Kadu Gajah, sedangkan 500 keluarga peserta JKN-KIS itu berada di kelurahan lain, Kabayan, yang jaraknya sekitar satu kilometer dari rumahnya. Adapun Lili memiliki tanggung jawab yang lebih banyak, ia mengampu empat kelurahan: Cigondang, Caringin, Rancateureup, dan Labuan. Jumlah keluarga yang menjadi tanggung jawab Lili pun lebih banyak. Ada 1.116 keluarga. Lili memang lebih senior sebagai kader, sejak Desember 2016. Sedangkan Ima baru Oktober 2018 lalu, belum genap tiga bulan.

Ima berada di pusat kota Pandeglang, sedangkan Lili di Kecamatan Labuan yang kini sedang terkena musibah tsunami akibat longsornya tebing Gunung Anak Krakatau yang sedang erupsi. Lili yang tinggal di tepi pantai pun ikut mengungsi bersama keluarganya. Rumahnya di dekat Pasar Labuan ikut tergerus tsunami. Kini Lili berada di pengungsian. Terkait musibah ini, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris datang ke lokasi musibah. Karyawan BPJS Kesehatan melakukan pengumpulan dana dan memberikan bantuan ke para korban. Dalam kunjungan itu, Fachmi memanfaatkan untuk bertemu Kader JKN. Mereka inilah yang berada di ujung tombak terbawah.

Dalam kunjungan ke daerah, Fachmi selalu berusaha untuk bertemu dan berdialog dengan para kader. Ia ingin mengenal secara pribadi, mengetahui latar belakangnya, dan juga menggali informasi tentang hal-hal yang dihadapi para kader di lapangan. Fachmi selalu berdialog dari hati ke hati dan mengajak makan bersama dalam satu meja. Sebagai seorang dokter dan juga seorang pendidik, bukan hal yang baru bagi Fachmi untuk melakukan sentuhan-sentuhan personal dan kemanusiaan. “Kita harus dekat dengan mereka. Mengetahui sisi terdalam para kader,” katanya.

Kader adalah sebutan untuk relawan BPJS Kesehatan. Kehadiran kader ini bagian dari bentuk partisipasi masyarakat dalam menyukseskan program JKN-KIS. Kesuksesan program jaminan kesehatan ini tak melulu berada di pundak manajemen dan para duta alias karyawan BPJS Kesehatan saja, atau hanya bergantung pada dokter, paramedik, pengelola rumah sakit/klinik/puskesmas, ataupun cuma berharap pada dukungan anggota parlemen dan pemerintah saja. Tidak. Ada faktor masyarakat yang sangat memiliki peran pada kesuksesan ini, khususnya para Kader JKN.

Tugas kader adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang program JKN-KIS. Walau demikian, mereka juga ikut membantu masyarakat jika ada peserta yang menghadapi kendala. Misalnya saat mengurus administrasi di kantor BPJS Kesehatan, hendak membayar iuran, ataupun saat berobat di fasilitas kesehatan. Namun tugas terberat mereka adalah saat melakukan penagihan terhadap peserta yang menunggak iuran, yaitu peserta dari kategori PBPU atau peserta mandiri.

Wilayah Pandeglang adalah salah satu wilayah yang cukup parah dalam hal kolektabilitas iuran peserta PBPU. Karena itu, jumlah kader di wilayah ini terus ditambah. Saat ini terdapat 22 orang kader. Namun tidak gampang untuk merekrut kader. Lili bercerita saat rekrutmen di Labuan, ada enam orang yang mendaftar. “Tapi cuma saya yang lolos. Sekarang alhamdulillah sudah ada empat kader di Labuan,” kata Lili, yang kini sudah diseniorkan oleh rekan-rekannya.

Banyak suka-duka yang ditemui Ima dan Lili. “Saya dimarahin pas menagih ke salah satu peserta,” kata Ima. Ini gara-gara saat orang itu melakukan pembayaran melalui minimaret ada gangguan internet sehingga tidak bisa melakukan pembayaran iuran. Orang itu kecewa. Karena dengan menunggak, ia bisa terkena denda. Sebetulnya BPJS Kesehatan telah menyediakan banyak kanal untuk pembayaran iuran. Selain melalui minimaret, bisa melalui ATM, mobile banking, SMS banking, internet banking, kantor pos, setor langsung di bank, dan sebagainya. Sehingga jika ada kendala di minimaret bisa setor melalui cara lain.

Pengalaman diomeli dan dimarahi peserta menunggak yang ditagih, juga dialami Lili. Salah satunya oleh mantan anggota DPRD di daerahnya. “Ini yang paling berkesan,” katanya sambal tertawa. Namun yang paling parah adalah ketika diomeli suami tetangganya. Ia menagih ke istrinya. Tapi kemudian suaminya datang ke rumahnya dan marah-marah. “Katanya untuk apa nagih-nagih iuran ke istrinya. Ini pengalaman yang paling bikin saya sedih,” kata Lili.

Tetangganya itu kecewa saat berobat ke puskesmas. Saat itu anaknya sakit tifus. Saat berobat ke Puskesmas, ia meminta agar anaknya dirujuk ke rumah sakit. Oleh pihak Puskesmas permintaan itu tak dipenuhi karena di Puskesmas itu sudah ada fasilitas rawat inap. Sesuai aturan pemerintah, ada 144 jenis diagnosa yang harus diselesaikan di Puskesmas dan tidak boleh dirujuk. Rupanya pemahaman itu belum sampai ke masyarakat. Akhirnya, melalui biaya sendiri ia berobat ke klinik swasta lalu dirujuk ke rumah sakit sesuai permintaannya. Tentu dengan biaya sendiri. Padahal di klinik itupun sudah ada fasilitas rawat inap.

Namun Lili tetap mencintai statusnya sebagai Kader JKN. “Saat bertugas saya selalu memakai rompi Kader JKN. Saya bangga dengan memakai jaket ini. Ini bentuk kepercayaan pada saya. Orang-orang pun jika ada perlu selalu menghubungi saya. Alhamdulillah,” kata Lili dengan mata berbinar.

Per hari Lili bisa mengunjungi empat rumah. Namun ia lebih suka menjalaninya di hari Sabtu dan Ahad. Hari-hari lain, katanya, orang-orang sibuk bekerja. Ia pun di rumah berjualan jajanan sehari-hari. Menurut Lili, kendala utama dalam tugasnya adalah karena masyarakat masih belum paham tentang manfaat program JKN ini.

Bagi Fachmi, selalu pimpinan tertinggi di BPJS Kesehatan, sangat penting memberikan apresiasi yang luhur pada kader JKN. “Mereka adalah para pejuang Merah Putih karena kesuksesan program jaminan kesehatan ini merupakan amanat konstitusi. Mereka bukan berbuat untuk BPJS Kesehatan tapi untuk Merah Putih,” kata dosen di Universitas Sriwijaya dan mantan ketua umum IDI tersebut.

*) Staf Ahli BPJS

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2ETFluj
December 28, 2018 at 08:42PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2ETFluj
via IFTTT
Share:

Pengacara Johar Lin Eng Pertimbangkan Ajukan Praperadilan

Anggota Exco PSSI Johar Lin Eng menjadi tersangka kasus dugaan pengaturan skor.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kuasa hukum anggota Exco PSSI Johar Lin Eng, Khairul Anwar mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan terhadap penetapan status tersangka kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola oleh kepolisian. Khairul mengatakan, kliennya telah menjalani pemeriksaan terkait permasalahan Persibara Banjarnegara

"Kami sedang pelajari semua dokumen, mulai dari pemanggilan, penyelidikan, hingga penyidikan terlebih dahulu," kata Khairul di Semarang, Jumat (28/12).

Namun, Khairul sendiri belum bisa memastikan upaya hukum tersebut sebelum berkas-berkas yang berkaitan dengan penanganan perkara itu. Menurutnya, Johar menjalani pemeriksaan sekitar 13 jam di Polda Metro Jaya usai ditangkap di Bandara Halim Perdana Kusuma.

Materi pemeriksaan, lanjut dia, masih seputar permasalahan Persibara Banjarnegara. Ia menyebutkan masih banyak hal yang tidak terungkap di publik berkaitan dengan dugaan pengaturan skor tersebut. Terlebih, lanjut dia, dua tersangka berinisial P dan T sudah ditangkap terlebih dahulu daripada kliennya.

"Kebenaran diharapkan terungkap ketika dikonfrontasi dengan P dan T," katanya.

Sebelumnya, Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah Johar Lin Eng ditangkap penyidik Satgas Antimafia Bola Mabes Polri. Johar diduga terlibat dalam praktik pengaturan skor pertandingan sepak bola nasional Liga 3 2018.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2EVuijo
December 28, 2018 at 08:42PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2EVuijo
via IFTTT
Share:

Friday, December 21, 2018

Herman Dzumafo Prioritaskan Bhayangkara FC

Semua personel di skuat Bhayangkara memiliki ikatan kekeluargaan yang kuat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Herman Dzumafo memprioritaskan Bhayangkara FC sebagai klubnya pada musim 2019. Penyerang berkewarganegaraan Indonesia berdarah Kamerun sudah menemukan kenyamanan bersama The Guardian.

"Bhayangkara FC adalah klub yang cocok dengan saya saat ini. Saya merasa nyaman di sana," ujar Dzumafo ketika dihubungi dari Jakarta, Jumat (21/12).

Menurut pemain berusia 38 tahun itu, semua personel di skuat Bhayangkara memiliki ikatan kekeluargaan yang kuat.  Dzumafo menilai semua anggota tim sangat kompak baik pemain, jajaran pelatih maupun ofisial.

"Karena itulah saya belum memikirkan klub lain. Bhayangkara selalu jadi prioritas saya," tutur dia.

Herman Dzumafo memiliki perjalanan karier yang bagus di Bhayangkara sejak bergabung pada 2018.  Awalnya diplot sebagai penyerang pelapis, dia justru tampil apik dan belakangan menjelma menjadi penyerang utama Bhayangkara. Dzumafo pun sukses menjadi pencetak gol terbanyak untuk timnya di Liga 1 Indonesia 2018 dengan catatan 11 gol. 

Pencapaian tersebut membuat banyak klub tertarik untuk merekrutnya. Namun, seperti yang sudah disampaikan, hati Dzumafo hanya untuk Bhayangkara.

"Sudah empat tim Liga 1 dan tiga tim Liga 2 menghubungi saya dan menawarkan untuk bergabung. Namun saya tetap memilih Bhayangkara. Kontrak saya di sini sampai Januari 2019 dan memang belum ada kepastian untuk musim depan. Akan tetapi, saya tetap memprioritaskan Bhayangkara," tutur dia.

Manajemen Bhayangkara FC sebelumnya telah memastikan bahwa semua pemain lokal Indonesia tetap bertahan di tim. The Guardian itu kini mencari pemain baru di beberapa posisi.

Manajer Bhayangkara FC AKBP Sumardji menyebut timnya butuh sekitar empat sampai lima pemain baru untuk musim 2019 baik lokal maupun asing. Beberapa nama anyar yang sudah dipastikan bergabung yaitu Ilham Udin Armaiyn yang sebelumnya bermain di Selangor FA dan Rahmad Hidayat yang musim lalu membela PSMS Medan.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2V1cJnI
December 21, 2018 at 08:42PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2V1cJnI
via IFTTT
Share:

Tuesday, December 11, 2018

Yusril: Putusan PTUN Soal OSO tidak Bisa Diubah-ubah

Yusril mengatakan tidak akan mengajukan gugatan kembali atas keputusan KPU.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Oesman Sapta Odang (OSO), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan belum menerima surat dari KPU soal tindak lanjut putusan PTUN. Menurutnya, putusan PTUN tidak bisa diubah interpretasinya.

"Saya tidak tahu karena belum menerima suratnya. Jadi saya belum tahu apa yang terjadi," ujar Yusril saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/12).

Namun, Yusril mengatakan tidak akan mengajukan gugatan kembali atas keputusan KPU. Ia hanya meminta Bawaslu menggunakan kewenangan pengawasan pelaksanaan putusan lembaga peradilan.

"Kami sudah melayangkan surat ke Bawaslu supaya mereka menggunakan kewenangannya, antara lain dalam pelaksanaan putusan pengadilan, hal itu sudah diatur dalam undang-undang," lanjut Yusril.

Lebih lanjut dia menjelaskan jika putusan pengadilan tidak perlu diinterpretasikan lagi. Dalam konteks kasus pencalonan OSO sebagai anggota DPD, putusan PTUN tidak bisa diinterpretasikan lagi.

"Tidak usah diotak-atik sana-sini. Putusan itu punya kekuatan untuk dilaksanakan. Kalau putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) kan putusan normatif. Putusan administratif yang bersifat membatalkan lalu memerintahkan itu ada dalam putusan PTUN. Kalau diperintahkan melaksanakan ya segera dilaksanakan putusan itu, gunakan kewenangan pengawasan Bawaslu," tegasnya.

Sebelumnya, KPU akhirnya menindaklanjuti putusan MK dan PTUN terkait pencalonan OSO sebagai anggota DPD. OSO diberi kesempatan untuk mengikuti pemilu jika mundur sebagai pengurus parpol.

Sikap KPU ini dituangkan dalam surat yang disampaikan kepada pihak OSO. Surat tersebut disampaikan pada Senin (10/12). Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, membenarkan hal itu.

"Benar. Oleh KPU, putusan PTUN dijalankan dengan memberikan kesempatan kepada Pak OSO untuk masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019," ujar Pramono ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa

Selain itu, , KPU juga tetap menjalankan putusan MK. "Putusan MK dijalankan dengan meminta OSO mengundurkan diri dari kepengurusan parpol untuk bisa masuk menjadi calon anggota DPD dalam Pemilu 2019 (untuk bisa masuk ke DCT)," jelas Pramono.

Artinya, dalam menyikapi polemik hukum soal pencalonan OSO, KPU memilih jalan tengah dengan menjalankan dua putusan peradilan. Selanjutnya, kata Pramono, KPU pun memberikan tenggat waktu kepada OSO untuk melakukan pengunduran diri.

Batas akhir pengunduran diri itu ditunggu hingga setelah 20 Desember. "Kalau tidak salah sampai 21 Desember," ungkapnya.

Dengan adanya keputusan KPU dan tenggat waktu ini, kata Pramono, maka OSO diminta untuk mengundurkan diri sebagai ketua Partai Hanura. Sebab, jika tidak mundur, keputusan KPU tidak bisa dijalankan.

"Berarti (kalau tidak mundur), putusan MK tidak dijalankan. Ya tidak bisa masuk (ke DCT pemilu)," tegas Pramono.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2C4YB5C
December 11, 2018 at 08:42PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2C4YB5C
via IFTTT
Share:

Friday, November 23, 2018

Bupati Bekasi tak Tahu Soal Penanggalan Mundur Izin Meikarta

Neneng Hassanah Yasin terjerat kasus korupsi terkait perizinan Meikarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -  Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin mengaku tak tahu menahu ihwal dugaan penanggalan mundur (backdate) perizinan proyek Meikarta. Pada hari ini, Neneng kembali menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

"Saya tidak mengetahui tentang backdate. Saya enggak tahu tentang backdate itu," ujar Neneng usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (23/11).

Diketahui, terkait dengan perizinan, KPK mendalami informasi adanya indikasi penanggalan mundur  dalam sejumlah dokumen perizinan Meikarta, yaitu sejumlah rekomendasi sebelum penerbitan IMB, perizinan lingkungan dan pemadam kebakaran, dan lainnya. Jika rekomendasi-rekomendasi tersebut tidak diproses dengan benar, risiko seperti masalah lingkungan seperti banjir dan lainnya di lokasi pembangunan properti dapat menjadi lebih tinggi.

"Terkait dengan adanya dugaan penanggalan mundur dalam perizinan Meikarta ini, KPK sedang menelusuri juga apakah pembangunan sudah dilakukan sebelum perizinan selesai," terang Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

"Kami menduga persoalan perizinan Meikarta terjadi sejak awal, misal: masalah pada tata ruang. Karena itu, sebenarnya beralasan bagi pihak Pemprov, Pemkab ataupun instansi yang berwenang untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan Meikarta," tambah Febri.

Lebih lanjut ia menambahkan, peruntukan lahan dan tata ruang penting diperhatikan agar pembangunan properti dapat dilakukan secara benar dan izinnya tidak bermasalah. Karena jika ada masalah, maka hal ini dapat merugikan masyarakat yang menjadi konsumen.

"Adanya temuan KPK tentang dugaan suap dalam proses perizinan, dan indikasi backdate sejumlah dokumen perizinan semestinya bisa menjadi perhatian bagi pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan review perizinan Meikarta," tegasnya.

Sebelumnya, dari serangkaian bukti komunikasi dan pemeriksaan saksi oleh penyidik KPK, kasus ini semakin mengerucut kepada kepentingan Lippo Group, selaku pengembang megaproyek 'Kota Baru' itu. Proyek Meikarta digarap oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.

Secara keseluruhan, nilai investasi proyek Meikarta ditaksir mencapai Rp 278 triliun. Meikarta menjadi proyek terbesar Lippo Group selama 67 tahun grup bisnis milik Mochtar Riady itu berdiri.

Dalam kasus ini, Billy Sindoro diduga memberikan uang Rp 7 miliar kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan anak buahnya. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp 13 miliar terkait proses pengurusan izin proyek Meikarta.

KPK sudah menetapkan Bupati Bekasi periode 2017-2022 Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Selain Neneng dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

‎PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak perushan Lippo Group, sebagai pengembang Meikarta, menegaskan, bakal melakukan investigasi internal terkait kasus ini. PT MSU berkomitmen untuk bekerja sama penuh dengan KPK.

"Maka kami dari kantor hukum Integrity (Indrayanan Centre for Government, Constitution, and Society) selaku kuasa hukum PT MSU yang mengerjakan Meikarta. Dengan ini perlu menyampaikan beberapa hal," ujar Senior Partner Integrity Denny Indrayana melalui keterangan resmi yang diterima Republika, Selasa, (16/10).

Pertama, kata Denny, PT MSU merupakan korporasi yang menjunjung tinggi prinsip good corporate governance dan antikorupsi. Dengan begitu, telah dan terus berkomitmen untuk menolak praktik-praktik korupsi, termasuk suap dalam berbisnis.

Kedua, meski KPK baru menyatakan dugaan, perusahaan sudah sangat terkejut dan amat menyesalkan kejadian tersebut. "Maka langkah pertama kami adalah, PT MSU langsung melakukan investigasi internal yang independen dan obyektif untuk mengetahui apa sebenarnya fakta yang terjadi," kata Denny.

Ketiga, ia menyebutkan, jika memang ada penyimpangan atas prinsip antikorupsi yang menjadi kebijakan perusahaan, maka PT MSU tidak akan mentolerir. "Kami tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi dan tindakan tegas kepada oknum yang melakukan penyimpangan tersebut, sesuai ketentuan hukum kepegawaian yang berlaku," tegasnya.

Keempat, ia menegaskan, PT MSU menghormati dan akan mendukung penuh proses hukum di KPK. Perseroan pun akan bertindak kooperatif membantu kerja KPK untuk mengungkap tuntas kasus dugaan suap tersebut.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2PQpxi2
November 23, 2018 at 08:42PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2PQpxi2
via IFTTT
Share: