Showing posts with label 2018 at 05:29PM. Show all posts
Showing posts with label 2018 at 05:29PM. Show all posts

Monday, December 31, 2018

In Picture: Hijrah Book Fest Digelar di Masjid At-Tin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengunjung memilih buku saat Hijrah Book fest di Masjid At-Tin, Jakarta, Senin (31/12). Pameran buku yang diadakan bersama dengan gelaran Dzikir Nasional ini menyediakan berbagai macam buku-buku islami, novel, dan buku anak-anak.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2QZul5a
December 31, 2018 at 05:29PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2QZul5a
via IFTTT
Share:

Friday, December 14, 2018

Presiden UMNO Mengaku tidak Bersalah di Persidangan

Presiden UMNO menghadapi 46 tuduhan kasus hukum

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Presiden UMNO (Pertubuhan Kebangsaan Melayu Bersatu) Datuk Seri Ahmad Zahid Hamidi menyatakan diri tidak bersalah atas tuduhan tambahan menyalahgunakan uang 10 juta ringgit. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam sidang di Mahkamah Sesyen, Jumat (14/12).

Kesalahan tersebut terkait penyalahgunaan uang milik Yayasan Akalbudi, yang dilakukan mantan wakil perdana menteri tersebut pada Desember 2015. Anggota parlemen daerah pemilihan Bagan Datuk tersebut memohon waktu setelah tuduhan itu dibacakan di hadapan Hakim Rozina Ayob.

Dengan tuduhan baru tersebut, Ahmad Zahid kini menghadapi 46 tuduhan, yaitu 11 tuduhan penyalahgunaan keuangan, delapan tuduhan korupsi dan 27 tuduhan pencucian uang.

Presiden UMNO tersebut pada 19 Oktober mengaku tidak bersalah di mahkamah sama atas 10 tuduhan penyalahgunaan keuangan dan delapan tuduhan korupsi berjumlah 42,083,132.99 ringgit dan 27 tuduhan pencucian uang berjumlah 72,063,618.15 ringgit.

Ia dibebaskan dengan jaminan 2 juta ringgit dengan seorang penjamin dan diperintahkan menyerahkan paspornya kepada mahkamah hingga perkaranya selesai. Ahmad Zahid adalah Pemegang Amanah Yayasan Akalbudi, yang dipercayai dengan harta sejumlah 10 juta ringgit milik Yayasan Akalbudi.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2RU0yHs
December 14, 2018 at 05:29PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2RU0yHs
via IFTTT
Share:

Thursday, December 13, 2018

Polisi Masih Sulit Temukan Pembuang KTP-EL di Duren Sawit

Polisi telah memeriksa sebanyak 17 saksi terkait kasus pembuangan KTP-el.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi telah memeriksa 17 orang saksi terkait kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), yang ditemukan dalam karung di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur. Namun, hingga saat ini polisi belum menemukan titik terang siapa pelaku pembuangan ribuan KTP-el tersebut.

"Soal KTP sudah periksa 17 orang saksi. Dan sekarang kita dalami, itu KTP yang sudah tidak berlaku, akan didalami apakah itu sengaja dibuang dari gudang atau darimana, siapa yang membuang," ujar Argo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/12).

Lebih lanjut, kepolisian juga belum mengatakan apakah sudah ada dari pihak Kemendagri yang diperiksa, karena semua masih dalam proses. Seluruh KTP-el yang ditemukan itu pun dipastikan sudah kadaluarsa, dan memang ada beberapa yang sudah dalam kondisi rusak.

"Nanti kita juga tanyakan apakah dalam pemusnahan barang bukti itu seperti apa, apakah dibuang, dibakar, atau digunting, atau disobek, nanti kita tanyakan. Ya itu tadi akan kita lakukan secara bertahap," kata Argo.

Baca juga: Dukcapil: KTP-El di Duren Sawit Sengaja Dibuang Pelaku

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatn Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang ditemukan di Duren Sawit, Jakarta Timur, bukanlah tercecer melainkan sengaja dibuang oleh pelaku. Zudan juga mengatakan jika KTP-el tersebut masih berlaku.

"Kalau tercecer itu tidak sengaja jatuh di pinggir jalan, tapi itu di tempat terbuka sehingga indikasinya kuat sengaja diletakan disitu," kata Zudan di Markas Seknas Prabowo-Sandiaga, Menteng, Jakarta, Selasa (11/12).

Zudan menambahkan meskipun tanggal yang tertera di KTP tersebut kadaluarsa, namun karena aturan memberlakukan seumur hidup, maka KTP tersebut masih berlaku. Ia juga menjelaskan KTP dikatakan tidak berlaku jika KTP tersebut sudah dipotong oleh dinas dukcapil.

"Sejak bulan Mei 2018, semua di gudang dukcapil kemendagri sudah dipotong, kita juga sudah instruksikan ke daerah untuk dipotong, untuk menghindari penyalahgunaan, SOP mudahnya KTP-El yang tidak berlaku atau rusak wajib dipotong," ujarnya.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2G9XDJg
December 13, 2018 at 05:29PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2G9XDJg
via IFTTT
Share:

Monday, December 10, 2018

Dokkes Identifikasi Jenazah ke-17 Pembantaian di Nduga

Korban diketahui bernama Matius Palinggi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jenazah ke-17 yang diduga korban dalam insiden penyerangan di Nduga, Papua pada sepekan lalu sudah teridentifikasi oleh Tim Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Papua di Rumah Sakit Umum Daerah Wamena. Hingga saat ini, TNI-Polri telah menemukan 17 jenazah.

"Korban yang teridentifikasi bernama Matius Palinggi," ujar Wakil Kepala Penerangan Kodam XVII/Cendrawasih Letnan Kolonel Infanteri Dax Sianturi melalui pesan singkat, Senin, 10 Desember 2018.

Hingga Senin (10/12), Tim gabungan TNI dan Polri telah menemukan 17 jenazah termasuk Matius Palinggi. Jasad Matius ditemukan di dalam hutan lereng puncak gunung Kabo.

Adapun nama-nama 16 jenazah korban penyerangan kelompok bersenjata di Distrik Yall, Kabupaten Nduga lainnya adalah yakni Agustinus T, Jepry Simaremare, Carly Zatrino, Alpianus M, Muh. Agus, Fais Syahputra, Yousafat, Aris Usi, Yusran, Dino Kondo, Markus Allo, Efrandy Hutagaol, Samuel Pakiding, Anugrah Tolu, Emanuel Beli Naikteas dan Daniel Karre.

Baca juga: Polda Papua: TNI-Polri Lakukan Serangan Udara di Nduga Hoaks

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Papua Komisaris Besar AM Kamal mengatakan pencarian para korban masih terus berlanjut. Dalam pencarian ini, pasukan gabungan melibatkan 40 personel TNI dari Yonif 751 dan 20 personel Brimob. Mereka melakukan penyisiran di hutan sekitar lokasi penyerangan di puncak Kabo, Kabupaten Nduga.

Saat ini, tim masih mencari dua orang pekerja Istaka Karya. Pada Ahad, 2 Desember lalu, sekitar 28 pekerja diserang oleh kelompok bersenjata. Dari jumlah itu, sebanyak 14 orang langsung meninggal di lokasi kejadian.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2Ef9q6m
December 10, 2018 at 05:29PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2Ef9q6m
via IFTTT
Share:

Wednesday, December 5, 2018

Sully, Labrador Pendamping George HW Bush

Sully Bush

Foto: Republika

REPUBLIKA.CO.ID,

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

TERPOPULER

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2UiXAxG
December 05, 2018 at 05:29PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2UiXAxG
via IFTTT
Share:

DPD akan Bentuk Tatib Terkait Evaluasi Perda

Evaluasi Perda diminta tidak tumpang tindih dengan Kemendagri.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- DPD RI akan membentuk tata tertib terkait  evaluasi Perda. Adanya kewenangan baru memberikan DPD RI untuk berimprovisasi terhadap respons daerah. 

“Ini peluang bagi DPD RI yang harus didukung dari masyarakat. Ini penting bagi DPD RI dalam mewujudkan peran negara untuk daerah,” ucap Wakil Komite I Fachrul Razi saat seminar nasional ‘Tantangan DPD RI Dalam Pemantauan dan Evaluasi Raperda dan Perda’ di Ruang GBHN Nusantara V, Jakarta, Rabu (5/12). 

Menurutnya, peran DPD RI memang terbatas. Namun dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait mengevaluasi Perda tercantum dalam Pasal 249 poin J UU MD3. Memberikan tantangan baru bagi DPD RI. “Tentunya ini peluang DPD RI untuk memperjuangkan kepentingan daerah,” kata senator asal Aceh itu.

Untuk itu, lanjutnya, DPD RI harus bergerak cepat. Artinya, DPD RI dalam waktu dekat ini akan merevisi Tata Tertib (Tatib) yang berkaitan dengan pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda. “Yang pertama kita harus segera membuat Tatib terkait dengan pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda,” kata Fachrul.

Menurut Fachrul, ketika DPD melakukan reses sering kali mendapatkan masuk-masukan terkait Perda yang bertentangan. Alhasil, dari 34 provinsi banyak Perda yang bertentangan. “Namun dimana posisi DPD RI? Kita tugas menjebatani antara pusat dan daerah. Satu sisi kita mau menggurangi beban pusat terkait Perda yang begitu banyak,” kata dia.

Sekretaris Jenderal DPD RI Reydonnyzar Moenek menurutnya kewenangan DPD dalam pemantauan dan evaluasi Raperda dan perda merupakan amanat UU No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) sangat penting. “Ini tantangan buat kita dalam membuat produk hukum untuk daerah,” ucap dia.

Reydonnyzar menjelaskan selama 14 tahun DPD berdiri, DPD terus bekerja dalam menyuarakan aspirasi dan perjuangkan kepentingan daerah dalam bentuk produk hukum. “Maka dengan adanya kewenangan baru ini membuat kita terus berusaha memperjuangkan kepentingan daerah melalui Raperda dan Perda,” kata dia.

Dikesempatan yaang sama, Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Sukoyo mengatakan bahwa pertahun Perda mencapai 5120 dengan asumsi satu kabupaten/kota dalam satu tahun 10 Perda. “Disinilah peran DPD RI yaitu pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda yang begitu banyak tiap daerah,” ujarnya.

Sukoyo memberikan catatan perumusan teknis pelaksanaan tugas DPD RI dalam pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda jangan sampai bertentangan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Saya berharap pemantan dan evaluasi Raperda dan Perda tidak sama dengan tugas yang telah dilaksanakan Kemendagri,” kata dia.

Selain itu, objek pemantauan dan evaluasi lebih difokuskan pada Raperda dan Perda evaluasi seperti APBD, RTRW, zona industri, Raperda serta Perda. “Tentunya yang mendapat atensi tinggi dari masyarakat dan kelompok masyarakat,” kata Sukoyo

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2APzYIg
December 05, 2018 at 05:29PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2APzYIg
via IFTTT
Share:

Monday, December 3, 2018

Polusi Udara Ganggu Tumbuh Kembang Anak

Polusi udara di negara berkembang menyebabkan 50 persen infeksi pernafasan pada anak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setiap hari sekitar 93 persen anak-anak di seluruh dunia berusia di bawah 15 tahun menghirup udara yang tercemar polusi. Kondisi ini membawa risiko serius bagi kesehatan mereka.

Berdasarkan laporan terbaru dari WHO, 600 ribu anak meninggal akibat infeksi saluran pernafasan akut selama 2016. Infeksi ini terutama terjadi karena polusi udara. Laporan juga menyebut wanita hamil yang terpapar polusi udara cenderung melahirkan bayi prematur dengan berat badan lahir rendah.

Polusi udara juga memengaruhi perkembangan syaraf dan kemampuan kognitif anak. Selain itu paparan polusi udara dapat memicu asma dan kanker. Anak-anak terlalu sering terpapar polusi udara juga berpotensi terkena penyakit kardiovaskular di kemudian hari. 

"Udara tercemar meracuni jutaan anak dan menghancurkan hidup mereka. Ini tidak dapat ditoleransi. Setiap anak seharusnya bisa menghirup udara bersih sehingga bisa tumbuh optimal dan memaksimalkan potensinya," kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus dikutip dari clean technica.

Satu alasan mengapa anak-anak rentan mengalami dampak buruk pencemaran udara karena mereka bernafas lebih cepat daripada orang dewasa. Kondisi itu menyebabkan anak-anak menghirup lebih banyak polutan ketimbang orang dewasa.

Anak-anak juga lebih dekat dengan tanah di mana konsentrasi polusi berada pada titik tertinggi. Sementara otak dan tubuh anak sedang dalam masa pertumbuhan, udara berpolusi yang mereka hirup bisa mengganggu pertumbuhannya.

"Polusi udara mengerdilkan otak anak, memengaruhi kesehatan lebih besar daripada yang kita bayangkan. Namun ada beberapa cara yang bisa ditempuh untuk mengurangi emisi polutan beracun," ujar Maria Neira, Direktur di Department of Public Health, Enviromental and Social Determinants WHO.

Bayi yang baru lahir dan anak-anak juga menghadapi polusi udara di rumah. Polusi udara itu bersumber dari bahan bakar kendaraan serta alat-alat masak, pemanas, dan alat penerangan. Di negara berkembang, polusi udara dalam rumah tangga menyebabkan lebih dari 50 persen infeksi pernafasan akut pada anak berusia kurang dari lima tahun. 

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2EaCHjw
December 03, 2018 at 05:29PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2EaCHjw
via IFTTT
Share: