Showing posts with label 2018 at 08:54PM. Show all posts
Showing posts with label 2018 at 08:54PM. Show all posts

Wednesday, December 19, 2018

Tekan Penyakit Ngorok, Pesisir Selatan Vaksin 4.000 Ternak

Penyakit ngorok bisa menyebabkan ternak lesu, demam hingga pencernaannya terganggu

REPUBLIKA.CO.ID, PAINAN -- Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, memvaksin 4.000 hewan ternak seperti sapi dan kerbau di daerah setempat sepanjang 2018. Vaksin dilakukan sebagai upaya mencegah penyakit Septicemia Epizootica (SE) atau ngorok.

"Setiap tahunnya kami rutin memvaksin hewan ternak untuk mencegah penyakit ngorok ini, harapannya bisa menekan penyakit tersebut," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat, Hazrita di Painan, Rabu (19/12).

Dengan vaksin ini maka ternak akan sulit terpapar penyakit yang bisa menular melalui kontak langsung dari ternak ke ternak.

Penyakit ngorok bisa menyebabkan beberapa hal di antaranya menyebabkan ternak lesu, demam hingga pencernaannya terganggu. Akibatnya ternak akan mengalami penurunan bobot tubuh apabila tidak segera ditangani dengan cepat.

Bahkan pada kondisi yang parah serta tidak mendapat penanganan maka akan menyebabkan ternak mati. Vaksinasi untuk meningkatkan kekebalan ternak dari penyakit ngorok dilakukan secara acak di 15 kecamatan di daerah setempat.

Jika di satu lokasi pada sebuah kecamatan telah dilaksanakan vaksin maka pada tahun berikutnya masih di kecamatan yang sama, baru vaksinasi akan dilakukan di lokasi lainnya. "Kami tidak bisa menyebutkan kecamatan yang satu rawan penyakit ngorok dan yang tidak, karena setiap ternak berpotensi mengalaminya makanya kami melakukan vaksinasi secara bergantian," katanya.

Di Pesisir Selatan pada 2017 populasi sapi mencapai 81.786 ekor atau naik jika dibandingkan dengan 2016 sebanyak 80.976 ekor. Sementara populasi kerbau pada 2017 sebanyak 8.506 ekot, juga mengalami peningkatan jika dibanding 2016 yang hanya 8.430 ekor.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2Rdznul
December 19, 2018 at 08:54PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2Rdznul
via IFTTT
Share:

Sunday, December 16, 2018

BPN Minta agar KPU Detailkan DPT Pemilu 2019

Hal ini karena ada selisih data DPT KPU dengan DP4 Kemendagri 2017.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Direktorat saksi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Ahmad Riza Patria meminta daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali didetailkan rincian jumlah pemilihnya. Sebab, menurutnya data DPT yang baru saja ditetapkan oleh KPU sebanyak 192.828.520 pemilih, masih berupa data gelondongan.

"Data yang disampaikan itu kan merupakan rekapitulasi. Nah kami inginnya rekapitulasi itu yang pertama harus didetailkan dan terperinci dari tingkat pusat hingga tingkat TPS," ujar Riza saat dihubungi wartawan, Ahad (16/12).

Ia juga menilai itu perlu dilakukan untuk memberi gambaran detail pemilih. Hal ini mengingat sebelumnya ada selisih data DPT KPU yang ditetapkan 5 September 2019 dan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Desember 2017.

Riza ingin penjelasan KPU terkait data 31 juta pemilih yang disebut Kemendagri seharusnya masuk dalam DPT Pemilu.

"Kami ingin juga dirinci apa hasil coklit (pencocokan dan penelitian), telaah, analisa daripada 31 juta itu, kan informasinya 6,1 juta itu dapat diterima, sementara pemerintah kan bersikeras kan 31 juta itu harusnya masuk dalam DPT, nah itu tandanya ada masalah," ujar Juru Debat BPN itu.

Karenanya, Wakil Ketua Komisi II DPR meminta agar KPU menjelaskan rincian 31 juta pemilih yang disebutkan pihak Pemerintah. Mulai dari tingkat provinsi hingga tingkat paling bawah.

"Kalau cuma 6,1 juta, terus sisa itu kemana. Kan dijelaskan 11 juta itu yang invalid, kita mau KPU menjelaskan itu," ujar Riza.

Ketua DPP Partai Gerindra itu melanjutkan, ia juga meminta agar KPU dinamis dalam data pemilih tersebut. Ia meminta agar KPU tetap memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memenuhi syarat namun belum masuk DPT untuk bisa diterima. Begitu pun jika ada data yang tidak memenuhi syarat, agar dicoret dari DPT.

"Itu tiga yang kami minta ke KPU, kita juga minta soal disabilitas mental yang kita dengar ada 43 ribu, kita minta itu didetailkan atau dirinci, dan kita minta dimasukkan tidak gelondongan dari panti mana gitu," kata Riza.

Menurutnya, KPU harus mendetailkan orang per orang pemilih yang dikategorikan disabilitas mental beserta surat rekomendasi dokter untuk syarat memilih.

"Kita tidak ingin orang sakit jiwa bisa punya hak pilih dan tidak bisa dipertangungjawabkan jadi caranya apa, rekomendasi dokter-dokter yang bertangung jawab orang ini penuhi syarat atau tidak sebagai pemilih," ujar Riza.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2UQ2r9S
December 16, 2018 at 08:54PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2UQ2r9S
via IFTTT
Share:

Monday, November 26, 2018

KPU Tindaklanjuti Tiga Putusan Soal OSO Dalam Satu Peraturan

Peraturan itu dituangkan dalam bentuk surat keputusan (SK).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum (KPU), berencana menindaklanjuti tiga putusan soal syarat pencalonan anggota DPD dalam satu naskah peraturan. Nantinya, peraturan itu dituangkan dalam bentuk surat keputusan (SK).

Menurut Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, ada sejumlah opsi untuk menindaklanjuti putudan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) dan PTUN. Salah satu opsi yang disiapkan yakni menindaklanjuti tiga putusan lembaga peradilan itu dalam satu naskah.

Opsi ini, kata Wahyu, akan mengakomodasi putusan PTUN dan MA dengan memasukkan calon anggota DPD dari pengurus parpol ke dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019. Kemudian, KPU juga akan mengakomodasi putusan MK di mana pengurus parpol tidak boleh menjadi anggota DPD.

"Sebab tidak boleh ada rangkap jabatan. Maka kami akan mengambil langkah moderat dengan melaksanakan semua putusan tanpa harus bertabrakan antara putusan yang satu dengan putusan lainnya," tegas Wahyu.

Karena putusan MA dan putusan PTUN terkait dengan gugatan Oesman Sapta Odang (OSO), maka Wahyu lantas memperinci contoh opsi tersebut.

"Kami laksanakan semua putusan dalam satu formula aturan.  Misalnya, OSO kami masukkan dalam DCT Pemilu 2019 sehingga bisa muncul di surat suara. Kemudian nanti putusan MK bisa diterapkan jika yang bersangkutan terpilih menjadi anggota DPD. Saat itu dia harus undur diri (sebagai pengurus parpol)," jelasnya.

Mekanisme ini, menurutnya mengadopsi logika penyerahan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Menurut peraturan KPU, LHKPN harus diserahkan oleh caleg terpilih yang akan dilantik menjadi wakil rakyat.

Dengan demikian, pencalonan dari OSO sebagai anggota DPD bisa tetap diproses. Begitu pula dengan putusan MK yang tidak mengizinkan pengurus parpol sebagai anggota DPD.

Meski demikian, Wahyu mengingatkan bahwa opsi ini merupakan satu dari sekian pilihan untuk menindaklanjuti tiga putusan lembaga peradilan. Wahyu menuturkan KPU pun menyiapkan opsi-opsi yang lain.

Kepastian sikap KPU akan disampaikan pada Selasa (27/11). Sebab, pada Senin tujuh komisioner KPU belum berkumpul seluruhnya. 

Namun, saat disinggung apakah opsi ini yang cenderung akan diterapkan oleh KPU, Wahyu membenarkannya. "Kira-kira begitu. Kecenderungannya adalah melaksanakan semua putusan tanpa harus bertabrakabrakan. Nantinya, sikap kami akan disampaikan dalam bentuk SK," ungkap Wahyu.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2zrfeGI
November 26, 2018 at 08:54PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2zrfeGI
via IFTTT
Share:

Friday, November 23, 2018

Persib Gagal Raih Kemenangan Pertama di Bali

Skuat Maung Bandung tetap tertahan di posisi ketiga klasemen Liga 1.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Persib Bandung ditahan imbang Perseru Serui di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, dalam lanjutan Liga 1, Jumat (23/11). Pertandingan berakhir dengan skor 2-2.

Persib merotasi pemain dengan kembali menurunkan Supardi Nasir, Ardi Idrus, dan Ghozali Siregar. Persib memimpin dengan gol pertama dari Patrich Wanggai di menit enam.

Tertinggal satu gol tidak membuat semangat Perseru turun. Saling serang kembali terjadi dari kedua tim. Perseru memberikan tekanan dari serangan Anis Nabar. Persib membalas dengan peluang Supardi di menit 35.

Babak kedua, pelatih Persib Mario Gomez menarik Supardi dan menggantinya dengan Jonathan Bauman. Duet striker Bauman dan Wanggai membuat Persib menambah gol. Umpan Wanggai dapat dieksekusi lewat sundulan Bauman. Skor 2-0 untuk Persib.

Pemain Perseru Kunihiro Yamashita melepas peluang setelah kiper Persib I Made Wirawan dapat menangkap bola yang ditendangnya. Menit 57, Wanggai tidak dapat memanfaatkan kemelut di lini pertahanan Perseru.

Menit 71, Anis Nabar kembali gagal membuat gol pada 1 on 1 dengan Made. Menit 81, Victor Igbonefo melakukan pelanggaran di kotak penalti. Wasit memberikan hadiah penalti untuk Perseru. Beto mengeksekusi bola dengan baik, skor berubah menjadi 2-1.

Perseru terus menekan pertahanan Persib. Tiga menit tambahan waktu berhasil dimanfaatkan oleh Sidik Saimima. Skor berubah menjadi 2-2.

Atas hasil tersebut, Persib meraup 50 poin hasil dari 32 laga pada klasemen sementara Liga 1. Skuat Maung Bandung tetap tertahan di posisi ketiga klasemen. Sementara, Perseru berada di urutan 17 dengan 36 poin.

Daftar Susunan Pemain

Persib Bandung:

I Made Wirawan, Supardi Nasir, Ardi Idrus, Bojan Malisic, Victor Ibgonefo, Tony Sucipto, Ghozali Siregar, Kim Kurniawan, Atep, Hariono, dan Patrich Wanggai

Perseru Serui:

Samuel Reimas, Donald Monim, Kunihiro Yamashita, Kelvin Wopi, Yohanis Nabar, Ronaldo Mesido, Sidik Saimima, Marten Raweyai, Makarius Suruan, Arthur Bonai, dan Alberto Antonio De Paula

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2PPS1rZ
November 23, 2018 at 08:54PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2PPS1rZ
via IFTTT
Share: