REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Permohonan dispensasi nikah oleh calon pasangan yang belum cukup usia di Kabupaten semarang melonjak selama November ini. Pengadilan Agama (PA) Ambarawa Kabupaten Semarang mencatat sejak 1 November 2019 hingga 26 November 2019, telah menerima 26 pengajuan dispensasi nikah.
"Artinya, setiap hari ada satu permohonan dispensasi nikah yang diterima PA Ambarawa," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Ambarawa, Widat, Jumat (29/11).
Ia mengungkapkan, melonjaknya pengajuan dispensasi nikah ini salah satunya dampak dari ketentuan baru usia perkawinan sesuai UU Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Sesuai UU Nomor 1 Tahun 1974 batas usia menikah bagi calon pengantin perempuan adalah 16 tahun. Menurut UU Nomor 16 Tahun 2019 menjadi 19 tahun, baik untuk calon pengantin perempuan maupun pria.
Sehingga calon pengantin walaupun sudah berusia 17 tahun dan 18 tahun pun harus mengajukan dispensasi untuk menikah kepada PA. "Akibat ketentuan yang telah berlaku sejak September lalu, membuat angka dispensasi nikah melonjak di PA Ambarawa karena RUU Perkawinan telah menyepakati usia minimum nikah bagi laki-laki dan perempuan 19 tahun," ujarnya.
Widat menambahkan, dari pengajuan dispensasi sepanjang November ini, para pemohon dispensasi bukan berasal dari usia anak sekolah atau mereka yang masih berstatus pelajar. Mereka umumnya merupakan calon pengantin yang rata-rata sudah lulus sekolah dan berada pada rentang usia 17 hingga 18 tahun.
"Sementara pemohon dispensasi pria dan wanita sama, sebesar 50 banding 50 persen," katanya.
Selain lonjakan dispensasi nikah, angka cerai gugat di PA Ambarawa sepanjang November 2019 juga termasuk tinggi, mencapai 80 perkara dan cerai talak sebesar 22 perkara. Tingginya angka cerai gugat dibanding cerai talak dikarenakan kesenjangan ekonomi antara suami dan istri.
"Selain itu, krisis akhlak di masyarakat juga menjadi penyebab tingginya angka perceraian pada keluarga," ujarnya.
https://ift.tt/37NZsW0
November 29, 2019 at 06:52AM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/37NZsW0
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment