Saturday, November 30, 2019

Perjalanan Kasus Annas Maamun

Mantan gubernur Riau Annas Maamun (ilustrasi).

Foto: Dok Republika

REPUBLIKA.CO.ID,

Perjalanan Kasus Annas Maamun

 

- 25 September 2014

Annas yang masih menjadi gubernur Riau ditangkap KPK terkait kasus suap alih fungsi hutan

 

 

- 26 September 2014

 

Annas ditetapkan sebagai tersangka 

 

- 24 Juni 2015

Annas divonis bersalah korupsi dengan hukuman enam tahun penjara 

 

- 4 Februari 2016

 

Mahkamah Agung menambah hukuman Anas menjadi tujuh tahun penjara

 

- 25 Oktober 2019

 

Annas Maamun mendapatkan grasi setelah mengajukan grasi kepada presiden berupa pengurangan masa hukuman satu tahun. Pertimbangannya adalah usia Annas yang sudah 79 tahun dan menderita berbagai macam penyakit.

 

Sumber: Republika, Pengolah Data: Muhammad Hafil, Ilustrator:

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

TERPOPULER

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2svsWI5
December 01, 2019 at 07:00AM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2svsWI5
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment