Friday, November 22, 2019

Pemerintah Janji Atasi Calo Bila Ada Sertifikasi Perkawinan

Kementerian Agama sebut sertifikasi perkawinan tidak akan dipungut biaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)  angkat bicara ketika disinggung diwajibkannya pasangan calon pengantin memiliki sertifikat perkawinan sebelum menikah yang bisa disalahgunakan dan dimanfaatkan jasa praktik calo.

Deputi IV Bidang Koodinasi Perlindungan Perempuan Dan Anak Kemenko PMK Ghafur Akbar Dharmaputra menjelaskan, isu percaloan bukanlah hal baru karena sudah ada sejak dahulu. Ia menyontohkan isu calo sudah ada untuk mengurusi surat izin mengemudi (SIM).

"Jadi tidak usah bimbingan perkawinan, dulu mengurus SIM saja ada isu seperti itu. Orang-orang yang mengambil keuntungan dalam kesempitan ini harus dihindari," ujarnya di Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk "Perlukah Sertifikasi Perkawinan?", di Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (22/11).

Ia menambahkan, pihaknya ingin membangun pemahaman bahwa bimbingan pranikah ini menjadi kebutuhan seorang laki-laki yang nantinya menjadi bapak dan perempuan yang jadi ibu. Pasangan ini, dia melanjutkan, harus berbagi peran mengasuh anak sampai dewasa.

"Jadi tolong jadikan sertifikat perkawinan pra nikah ini sebagai kebutuhan. Jangan hanya mengejar sertifikatnya tetapi tidak mau mendapatkan ilmunya," katanya.

Ia meminta, calon pengantin harus mempersiapkan diri karena pernikahan bukan hanya persoalan hubungan seksual melainkan juga persoalan lainnya. Contohnya seperti kesehatan reproduksi seperti lebar rahim saat usia masih remaja belum selebar 10 sentimeter (cm) dan baru sempurna ketika sudah berusia diatas 20 tahun. 

Kemudian bagaimana manajemen emosi ketika menikah, karena persoalan paling banyak terjadi saat usia pernikahan tiga hingga lima tahun pertama. Selain itu, dia menambahkan, dibutuhkan pemahaman cukup mengenai mengasuh anak.

"Jadi yang penting keinginan untuk belajar dan memahami. Bukan pikiran kalau saya butuh nikah dan butuh sertifikat (pranikah sebagai prasyarat bisa menikah)," ujarnya.

Di tempat yang sama Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama Mohsin menambahkan, sebenarnya bimbingan pra nikah tersebut tidak dipungut biaya.

"Jadi tidak ada untungnya sama sekali untuk si calonya," katanya. 

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2XCPhiB
November 23, 2019 at 07:15AM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2XCPhiB
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment