REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Advokat Independen untuk Pemilihan Jujur dan Adil (ADPRIL) menyerukan agar parpol, pasangan calon, maupun pendukung dan simpatisan, agar tidak melakukan perayaan kemenangan, hanya atas dasar hasil penghitungan cepat atau hasil penghitungan manual sementara yang dilakukan oleh KPU.
Dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua ADPRIL Andi Ryza, dan Ketua Dewan Penasihat Hamdan Zoelva, disebutkan bahwa hasil penghitungan manual sementara tidak menggambarkan hasil pemilihan secara keseluruhan, karena proses penghitungan yang belum selesai seluruhnya.
Hamdan menyebutkan penghitungan yang dijadikan dasar dalam menentukan atau menetapkan calon terpilih adalah hasil penghitungan manual yang dilakukan berjenjang dari tingkat TPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten, KPU Provinsi dan KPU. "Oleh karena itu siapa yang akan ditetpakan menjadi calon terpilih, menurut hukum harus menunggu hasil penetapan resmi dari KPU berdasarkan penghitungan dan rekapitulasi berjenjang yang dilakukan oleh KPU,” kata Hamdan, Jumat (18/4).
Pasangan calon atau partai politik yang tidak setuju atau mempersoalkan hasil penghitungan manual oleh KPU hanya dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, untuk memberikan bukti hukum yang cukup bagi siapa pun yang mengajukan perselisihan hasil pemilihan Umum, harus membawa bukti-bukti kesalahan atau kecurangan pada penghitungan yang dilakukan oleh KPU.
Disebutkan pula, hasil penghitungan cepat (quick count) yang dirilis oleh beberapa lembaga survei jelas tidak dapat dipergunakan sebagai bukti hukum untuk menentukan pemenang Pipres 2019. Hitung cepat merupakan kegiatan akademis dengan menggunakan metodologi ilmu pengetahuan untuk memprediksi perolehan hasil pemilihan umum.
Oleh karena itu, menurut Hamdan, ADPRIL, meminta kepada para pasangan calon, tim kampanye, partai politik, serta simpatisan masing-masing untuk bersabar menungggu hasil penghitungan manual yang dilakukan oleh KPU, yang menurut jadwal paling lambat akan diumumkan pada tanggal 22 Mei 2019.
Untuk menjamin proses penghitungan tersebut berjalan benar, jujur dan adil, maka kepada pasangan calon, tim kampanye serta para simpatisan mengawal proses penghitungan tersebut. Mereka juga bisa mengumpulkan bukti-bukti sebagai bahan yang menjadi alat bukti yang akan diajukan ke pengadilan apabila merasa keberatan atas penghitungan dan penetapan yang dilakukan oleh KPU.
http://bit.ly/2Usp96z
April 19, 2019 at 07:17PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2Usp96z
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment