Tuesday, April 30, 2019

Respons KPU Atas Tudingan Kecurangan Entri Data Situng

KPU menegaskan Situng bisa dikoreksi dengan merujuk kepada data dalam formulir C1.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Erika Nugraheny, Ali Mansur, Arif Satrio Nugroho

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, meminta BPN Prabowo-Sandiaga Uno melaporkan data kesalahan entri data Situng KPU. Dengan demikian, kesalahan entri data bisa langsung diperbaiki.

"Kalau ada datanya,  laporkan kepada kami. Sehingga bisa diperbaiki," ujar Arief kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin,  Jakarta Pusat,  Selasa (30/4).

Arief pun menjelaskan, mekanisme koreksi saat ada kesalahan entri data pada Situng KPU. Kesalahan entri data pada Situng KPU bisa dikoreksi dengan merujuk kepada data dalam formulir C1.

"Apabila terdapat perbedaan data antara entri di Situng dengan salinan Formulir C1, akan dilakukan koreksi sesuai data yang tertulis di Salinan Formulir C1," ujar Arief.

Arief melanjutkan, entri data ke dalam Situng harus merujuk kepada data formulir C1. Sehingga, data yang dimasukkan ke dalam Situng KPU harus sama dengan data dalam C1.

"Kalau tidak sama tidak boleh.  Kemudian jika ada kesalahan (rekapitulasi) nanti akan dikoreksi di tingkat kecamatan," ungkap Arief.

Jika entri data tidak sesuai dengan formulir C1 akan dikoreksi. Namun,  jika data dalam formulir C1 salah, akan dikoreksi di tingkat kecamatan.

"Jadi data entri yang ditampilkan pada menu hitung suara adalah data yang disalin apa adanya sesuai dengan angka yang tertulis pada Salinan Formulir C1 yang diterima KPU Kabupaten/Kota dari KPPS. Jadi C1 itu tertulis 123 maka dientry 123. Ditulis apa adanya," tuturnya.

Arief menambahkan, data yang ditampilkan dalam Situng KPU bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. "Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka," ungkapnya. 

Terpisah, Komisioner  KPU,  Ilham Saputra, meminta BPN menyampaikan bukti data kesalahan entri Situng. Jika ada laporan,  akan semakin mudah bagi KPU untuk melakukan perbaikan.

"Lapor kepada kami mana datanya?" tegas Ilham. 

Sebelumnya, BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terus mendesak agar dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF) kecurangan Pemilu 2019. Desakan itu berdasarkan temuan banyaknya kecurangan dalam proses pemilu yang digelar pada 17 April lalu. Apalagi tim IT BPN telah menemukan ribuan kecurangan.

"Melihat besarnya persentase kesalahan input, maka tuntutan untuk membentuk Tim Pencari Fakta kejahatan pemilu dengan agenda utama audit forensik Situng KPU sangat mendesak,” tegas Koordinator juru bicara Prabowo-Sandiaga Dahnil Anzar Simanjuntak dalam jumpa pers di Media Center di Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Senin (29/4).

Menurut Dahnil, pemilu yang jujur dan adil tidak akan bisa tercapai jika penyelenggara pemilu tidak kredibel dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, imbuh dia, TPF kecurangan pemilu sangat diperlukan. Itu dilakukan untuk menjaga kualitas demokrasi.

"Langkah tersebut sangat diperlukan untuk menjaga kualitas demokrasi dari hal-hal teknis yang diragukan dan membuat sistem itu tidak dipercaya oleh publik," kata Dahnil.

Kemudian terkait dugaan kecurangan, Koordinator Relawan IT BPN, Mustofa Nahrawardaya mengklaim pihaknya menemukan 9.440 kesalahan input di aplikasi Situng KPU. Temuan itu diperoleh dari hasil verifikasi manual di laman Situng KPU dalam tiga terakhir sejak 27 hingga 29 April 2019.

Mustofa melanjutkan, timnya telah meneliti 172.174 TPS dari 404.290 TPS yang sudah masuk ke Web Situng KPU atau sebanyak 42 persen dari total data TPS yang sudah diverifikasi ditemukan error sebanyak 6 persen. “Dalam setiap hari kami menemukan lebih dari 1.000 kesalahan entri. Kesalahan itu meliputi selisih suara, jumlah pemilih melebihi DPT, dan jumlah suara sah tidak cocok dengan total suara,” terangnya.

Bahkan, lanjut Mustofa, temuan kesalahan itu konsisten dalam tiga hari terakhir dan tidak ada perbaikan. Sedangkan kesalahan terbesar berasal dari Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Untuk Jabar, timnya menemukan kesalahan di sebanyak 764 TPS (8 persen), Jateng 706 TPS (7,4 persen), dan Jatim sebanyak 385 (4 persen). Kemudian jika dijumlah total kesalahannya mencapai 19,4 persen.

Selain itu, pihaknya juga menemukan indikasi ada pola input dari daerah tertentu tinggi yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 01, dan merugikan pasangan calon nomor urut 02. Menurut Mustofa, polanya sangat baku dan konsisten, ada yang sangat cepat, tapi ada yang sangat lambat.

"Ini sangat mencurigakan. Angkanya sangat mirip dan konsisten dengan hasil quick count yang dipublikasikan oleh lembaga survei. Kebetulan ini sangat tidak masuk akal," kata Mustofa.

Relawan IT BPN akan melaporkan ribuan kesalahan entri data Situng KPU  kepada Bawaslu dan KPU. Dengan laporan tersebut diharapkan Bawaslu dan pihak terkait bisa mengkaji dan mengambil tindakan lebih konkrit.

“Semula kami berencana akan melaporkan temuan ini  hari Rabu 1 Mei. Tapi karena Rabu hari libur Mayday, Insya Allah hari Kamis tanggal 2 Maret kami akan ke Bawaslu dan KPU. Sekalian menunggu audit manual yang dilakukan oleh teman-teman hari ini dan besok selesai,” kata Mustofa.

Terpisah, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf semakin yakin Paslon 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin bakal memenangi Pilpres 2019 setelah data Situng KPU sudah melebihi 50 persen dan Jokowi tetap unggul. TKN pun menepis tudingan kecurangan yang terus digaungkan kubu Paslon 02.

"Soal kecurangan yang mereka sampaikan, jangan hanya koar-koar di media sosial. Buktikan dan laporkan ke Bawaslu," kata Juru Bicara TKN, Ace Hasan Syadzily, Selasa (30/4).

Ace menjelaskan, UU Pemilu sudah menjelaskan bahwa jika ada kecurangan dan pelanggaran pemilu, maka sudah diatur tentang mekanisme penyelesaiannya. "Baca kembali UU Pemilu yang justru dibuat oleh kita bersama," kata Ace yang juga anggota DPR RI itu.

Ace pun meminta BPN Prabowo Sandi membuktikan jika ada kecurangan untuk kemudian dilaporkan kepada pihak berwenang, misalnya Bawaslu. Apabila ada persengketaan hasil pilpres atau pileg, kecurangan maupun pelanggaran, kata dia, maka dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau mereka menilai bahwa penyelenggara pemilu dianggap melanggar etika, misalnya tidak netral, mereka dapat melaporkannya kepada DKPP," kata politikus Golkar itu melanjutkan.

Saat ini, Ace menyatakan, pihaknya sudah yakin bahwa Jokowi Ma'ruf memenangi Pilpres. TKN meyakini hasil hitung cepat yang disampaikan lembaga-lembaga survei tidak jauh berbeda hasilnya dengan perhitungan resmi yang sekarang ini sedang berlangsug di KPU.

"Melihat kecenderungan suara yang masuk berdasarkan Situng KPU terlihat sangat jelas sekali kami unggul dengan selisih antara 9 - 10 juta suara," kata Ace menambahkan.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2V3uyWZ
April 30, 2019 at 07:17PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2V3uyWZ
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment