REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah mengupayakan penyelesaian tingginya harga tiket pesawat dengan lintas kementerian. Diturunkannya tarif batas atas (TBA) disebut-sebut bisa menjadi salah satu solusi untuk menurunkan harga tiket pesawat.
Mengenai hal tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan masih perlu dilakukan pembahasan terlebih dahulu. “Makanya kita lagi akan hitung cari dasar hukum. Kalau memungkinkan (TBA tarif tiket pesawat diturunkan) kita lakukan,” kata Budi di Gedung Kemenhub, Senin (29/4) malam.
Meskipun begitu, Budi menegaskan di dalam dunia penerbangan internasional, tidak dikenal dengan adanya pembatasan tarif tiket pesawat. Dia menuturkan, saat ini beruntung Indonesia masih menerapkan tarif batas atas dan bawah sebagai koridor harga tiket pesawat dan sejauh ini maskapai belum melanggar.
Budi menilai jika tidak ada koridor tarif tiket pesawat, dikhawatirkan maskapai dapat menjual tiket pesawat lebih tinggi. “Yang dalam kuasa kami adalah usaha persuasif mudah-mudahan berkaitan Lebaran mereka akan lakukan (penurunan haraga tiket pesawat),” tutur Budi.
Dia mengakui, selama ini pemerintah masih memberikan kesempatan kepada maskapai untuk menurunkan harga tiketnya. Budi mengatakan, Kemenhub tetap memantau perkembangan yang ada dengan maskapai sesuai dengan tupoksi perhubungan.
Hari ini (30/4), Kemenko Perekonomian menjadwalkan rapat koordinasi terkait pembahasan tiket pesawat. Sebelumnya, Menko Perekonomian Darmin Nasution menjanjikan akan melakukan pembahasan lanjutan mengenai persoalan tersebut dengan Garuda Indonesia, Kementerian BUMN, dan Kemenhub.
Darmin sempat menyinggung pembahasan yang akan dilakukan dalam rapat koordinasi tersebut menganai tarif batas atas tiket pesawat. “"Kita lihat saja batas atasnya sebenarnya yang betul berapa," ujar Darmin, Kamis (26/4).
http://bit.ly/2WdE1rf
April 30, 2019 at 03:10PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2WdE1rf
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment