Tuesday, April 30, 2019

Bayi Jerapah Taman Safari Prigen Segera Diperlihatkan

Taman Safari Prigen akan memperlihatkan bayi jerapah pada libur Lebaran mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, PASURUAN -- Koleksi satwa jerapah (Giraffa camelopardalis) Taman Safari Prigen di Pasuruan, Jawa Timur, bertambah menjadi sembilan setelah kelahiran satu bayi jerapah betina pada 6 Januari. Dokter hewan Taman Safari Prigen Mohammad Nanang Tejo Laksono di Pasuruan, Selasa, mengatakan bayi jerapah itu lahir secara normal dengan berat badan 80 kilogram dan tinggi 180 cm.

"Bayi jerapah yang diberi nama Azzanti itu lahir dari indukan bernama Azhari berusia delapan tahun dan pejantan bernama Khadafi berusia15 tahun," katanya.

Ia menjelaskan masa kehamilan jerapah sampai sekitar 14 bulan sehingga dalam waktu sekitar dua tahun satu induk jerapah hanya bisa melahirkan satu bayi jerapah. Azzanti menjadi kelahiran pertama dari indukan Azhari.

Sesuai dengan peraturan lembaga konservasi, Nanang menjelaskan, bayi jerapah itu baru bisa diperlihatkan kepada publik setelah berusia tiga bulan atau lebih. Mei mendatang, Azzanti akan menyapa pengunjung Taman Safari Prigen.

"Hal itu juga dilakukan dalam rangka menyambut liburan Lebaran," katanya.

M Amri, perawat jerapah di Taman Safari Prigen, mengatakan Azzanti sekarang masih dalam pengawasan perawat dan tim medis. Dia juga mengatakan bahwa kelahiran Azzanti menjadi salah satu bukti keberhasilan upaya pengembangbiakan satwa di Taman Safari Prigen.

"Apalagi untuk jerapah yang sudah termasuk ke dalam zona merah, yang artinya terancam punah," ujar Amri.

Menurut Amri, secara global, populasi jerapah mengalami penurunan secara signifikan. Keberhasilan mengembangbiakkan jerapah akan menjadi penyemangat untuk terus melanjutkan kegiatan breeding dari berbagai jenis satwa yang terancam punah.

Ia menjelaskan pula bahwa jerapah termasuk satwa dalam Apendik 1 konvensi perdagangan internasional flora dan fauna terancam (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora/CITES). Itu berarti jerapah dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2GRby3Y
April 30, 2019 at 07:35PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2GRby3Y
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment