Thursday, April 18, 2019

Al-Juhfah, Miqat Penduduk Negeri Syam akan Segera Direnovasi

IHRAM.CO.ID, JEDDAH – Yayasan Hassan Abbas Sharbatly (HAS Foundation) baru-baru ini meluncurkan inisiatif yang inovatif, yang dinamakan 'Budaya dan Ritual-ritual miqat. Penyelia umum HAS Foundation, Abdullatif al-Nuqali, mengatakan inisiatif ini didasarkan pada rehabilitasi situs Miqat al-Juhfah.  

Baca Juga:

Al-Juhfah adalah salah satu dari lima miqat makani dalam berhaji yang biasa digunakan penduduk Arab Saudi bagian utara dan negara-negara Afrika utara dan barat, serta penduduk negeri Syam (Lebanon, Yordania, Suriah, dan Palestina). 

Miqat ini terletak 22 km tenggara Kota Rabigh, sebuah permukiman padat di kota Jeddah di provinsi Makkah. Dengan adanya situs ini, pengalaman miqat bagi jamaah yang ingin melaksanakan haji dan umrah akan lebih mengesankan lagi.  

"Inisiatif ini muncul dalam rangka meningkatkan layanan haji dan umrah, memberikan dukungan pada para tamu Allah dan melengkapi upaya pemerintah kita dalam hal ini," kata Al-Nuqali, dilansir dari Saudi Gazette, Kamis (18/4).  

Dia menjelaskan, lembaga tersebut mengusulkan rencana untuk membangun situs modern di al-Juhfah tiga bulan lalu. Situs baru tersebut akan memiliki kapasitas untuk menampung sekitar 500 orang.  

Selain itu, dia mengatakan terdapat berbagai layanan dan fasilitas yang akan disediakan secara gratis. Tidak hanya itu, situs ini juga akan dilengkapi dengan taman modern.  

Dia mengatakan, inisiatif ini sejalan dengan Program Layanan Tamu Allah, yang merupakan komponen utama dari Visi 2030 Kerajaan Saudi. Inisiatif yayasan ini telah memenangkan penghargaan sebagai Cultural Excellence Award, yang ada di bawah Makkah Excellence Awards. 

Dalam terminologi Islam, miqat mengacu pada batas bagi dimulainya ibadah haji. Apabila melintasi miqat, jamaah yang ingin menunaikan haji dan hendak berniat ihram, harus mengenakan kain ihram dan menanamkan niat. 

Berita Terkait

Jika jamaah melintasi batas miqat tanpa keadaan ihram, dia terikat untuk membayar dam (denda) dengan berkurban seekor hewan di Makkah atau berpuasa selama 10 hari. 

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2V1wj6r
April 18, 2019 at 09:26PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2V1wj6r
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment