REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakui, pasokan bawang putih yang dimiliki oleh para importir swasta dalam negeri telah berkurang. Sebab, pasokan yang ada di tahun ini merupakan pasokan impor yang masuk pada tahun lalu setelah para importir menyelesaikan kewajiban tanam di dalam negeri.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Tjahya Widayanti, mengatakan, berdasarkan data sementara yang dikumpulkan sementara, pasokan bawang putih impor yang saat ini tersedia di gudang para importir sekitar 100 ribu ton. Angka itu berdasarkan sisa konsumsi pada tahun lalu.
Namun, pasokan tersebut akan terus berkurang seiring konsumsi bulanan masyarakat. Sebab, impor bawang putih oleh perusahaan swasta dilakukan terakhir pada tahun lalu. Adapun rata-rata konsumsi bulanan secara nasional sekitar 30 ribu ton.
“Ini memang pasokannya berkurang, karena memang semakin kesini berkurang. Sekarang kita tunggu sampai ini habis dulu dan melakukan operasi pasar secara rutin,” kata Tjahya di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (18/4).
Tjahya menjelaskan, pasokan importir sementara akan dihabiskan sembari menunggu Persetujuan Impor oleh Perum Bulog diterbitkan. Tjahya enggan menanggapi dan menjelaskan alasan belum diterbitkannya Persetujuan Impor Bawang Putih.
Sebab, hal itu sudah masuk ke ranah Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan Menteri Perdagangan. Sementara, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri fokus melakukan operasi pasar demi meredam gejolak harga disaat menjelang Ramadhan.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian, rata-rata konsumsi nasional bawang putih sebanyak 500 ribu ton. Namun, sekitar 99 persen kebutuhan dipenuhi dari pasokan impor, terutama dari Cina.
Tjahya menyatakan, segera menghitung ketersediaan pasokan bawang putih milik importir yang saat ini masih tersimpan. Ia pun mengapresiasi para importir yang telah menggelontorkan stok untuk membantu pemerintah melakukan operasi pasar.
Adapun harga bawang putih untuk operasi pasar dihargai sebesar Rp 20 ribu per kilogram (kg) untuk grosir dan Rp 25 ribu per kg untuk pedagang. Harga jual kepada konsumen dipatok maksimal Rp 30-32 ribu per kg di pasar tradisional dan Rp 35 ribu per kg di toko ritel modern.
http://bit.ly/2IGcPNP
April 18, 2019 at 07:04PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2IGcPNP
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment