REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sejumlah pedagang di Pasar Induk Kramat Jati mengeluhkan operasi pasar (OP) bawang putih yang pernah dilakukan pemerintah beberapa waktu terakhir. Alasannya, distribusi OP yang tak adil kerap merugikan pedagang dan menyebabkan kerusakan harga yang cukup berjarak.
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo mengatakan, secara teori, operasi pasar (OP) bisa dilakukan apabila terjadi kenaikan harga yang difatnya berkelanjutan atau lebih dari dua pekan. Bila terdapat indikasi adanya permintaan yang melonjak namun suplainya tidak bergerak, OP sah-sah saja dilakukan dengan menimbang pendistribusian yang ketat dan adil.
“Kalau fungsinya (OP) saya rasa baik. Tapi memang, kita harus lihat distribusinya ini adil atau tidak, agar harga tidak rusak,” kata Kodrat saat dihubungi Republika, Jumat (26/4).
Menurut Kodrat, selain kepastian distribusi yang adil dan merata kepada pedagang, dalam OP juga harus dipastikan tidak ada kepentingan dan upaya beberapa pihak baik pemasok maupun penjual untuk mengurangi suplai. Selain itu, OP juga harus dipastikan dengan tidak adanya indikasi penimbunan barang.
Untuk kategori barang-barang yang rawan rusak, kata dia, seperti makanan dan bahan pangan, maka apabila terdapat indikasi penimbunan di lapangan, hal itu juga perlu dicermati dengan lebih teliti. Alasannya, rentang waktu yang cepat bagi kerusakan barang-barang makan tersebut belum tentu memungkinkan adanya penimbunan.
Dia menambahan, pada umumnya OP yang digelar oleh pemerintah baik itu melalui Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perdagangan (Kemendag), maupun Bulog, perlu diawali dengan koordinasi yang baik. Hal itu guna mendorong OP dapat terdistribusi dengan baik dan tepat sasaran.
“Jadi kalau harga sudah harus diturunkan, OP harus segera dilakukan agar pasar banjir dengan barang-barang tersebut,” kata dia.
Sementara itu berdasarkan pantauan Republika, di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (26/4), sejumlah pedagang mengeluhkan minimnya pasokan bawang putih. Menurut sejumlah pedagang, OP yang pernah digelar pemerintah tak mengubah harga bawang putih sebab distribusi dinilai kurang adil dan tidak merata.
Saat ini, harga bawang putih di pasar tersebut berada di kisaran Rp 41 ribu-Rp 43 ribu per kilogram (kg) di tingkat bandar. Sedangkan, Berdasarkan catatan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, harga bawang putih sedang berada di kisaran Rp 60 ribu-Rp 61.250 per kg di tingkat pengecer atau pedagang akhir.
Berdasarkan catatan tersebut, harga bawang putih di sejumlah daerah trennya masih tinggi. Di Pasar Kramat Jati, harga bawang putih terpantau Rp 60 ribu per kg sedangkan di Pasar Jatinegara harga bawang putih menyentuh Rp 62 ribu per kg. Di Gorontalo harga rerata mencapai Rp 62.500 per kg, Kalimantan Timur Rp 58.800 per kg, dan Papua mencapai Rp 50.590 per kg.
http://bit.ly/2ZCBauf
April 26, 2019 at 06:46PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2ZCBauf
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment