REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Ilham Saputra mengatakan KPU memperbaiki sejumlah kesalalah entry data di Sistem Informasi Pengitung Suara (Situng). Ia juga meminta masyarakat tidak memviralkan tudingan KPU curang karena kesalahan tersebut.
Sejauh ini KPU baru mencatat ada lima TPS yang mengalami kesalahan entry data. Ia menegaskan kesalahan tersebut semata –mata hanya karena human error dan tidak ada usaha untuk melakukan kecurangan. Dari lima TPS tersebut ada yang sudah diperbaiki dan dalam sedang proses perbaikan,katanya.
“Kesalahan entry data sama sekali tidak ada unsur kesengajaaan ,kecurangan atau apapun. Ketika kita tahu ada kesalahan kita langsung perbaiki, seperti di Dumai, Jakarta, NTB dan Jateng sudah diperbaiki. Sementara, di Jatim dalam proses perbaikan,”ujarnya dalam sebuah pernyataan pada Jumat (19/4).
Ia menambahkan, Situng memang berfungsi sebagai transparansi perhitungan, dimana masyarakat dapat memantau secara langsung perhitungan dan rekapitulasi suara. Jika terdapat perbedaan data , ujarnya, dengan C-1 yang masyarakat pegang maka segera laporkan kepada KPU. Ia mengatakan KPU telah menyediakan ruang dalam bentuk telepon dan WA untuk masyarakat melaporkan bentuk – bentuk kecurangan selama 24 jam.
“Sekali lagi ini bukan kesengajaan ini hanya human error belaka. Kesalahan entry data bisa diunlock kemudian di perbaiki, toh C-1 nya yang kita pegang, bukan entry-nya. KPU melakukan ini secara sistematis, tidak ada sama sekali kecurangan. Kesalah ini kemungkinan petugas mengalami kelelahan karena 24 jam melakukan entry data dari C-1 ke Situng,”katanya.
Sebelumnya, beredar video dari warganet yang memperlihatan perbedaan data yang tertera di Situng dan formulir C-1. Dalam video tersebut pemerlihatkan data dari TPS 10 Kelurahan Laksamana, Kota Dumai, Riau, pasangan calon capres-cawapres nomor urut 01 memperoleh suara sebanyak 26 sedangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 mendapatkan 41 suara.
Kenyataannya di Daftar Pemilih Tetap (DPT) ada 230 pemilih dengan warga yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 175 warga. Sedangkan, jumlah suara sah ada sebanyak 167, jika dijumlah dari perolehan suara masing-masing capres-cawapres, maka jumlah suara hanya 67. Setelah ada pengaduan, KPU segera memperbaiki data tersebut, suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 berjumlah 26 suara. Adapun, suara sah untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 02 berjumlah 141.
http://bit.ly/2vdoYSw
April 19, 2019 at 08:38PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2vdoYSw
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment