REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Ditjen Perhubungan Laut terus berkomitmen untuk mengawal keselamatan dan keamanan pelayaran. Salah satunya dengan menyusun kelembagaan penjagaan laut dan pantai (sea and coast guard). Kelembagaan ini juga merupakan salah satu rekomendasi hasil rapat kerja Ditjen Perhubungan Laut tahun 2019.
"Untuk program jangka pendek kelembagaan Penjagaan Laut dan Pantai, sesuai dengan hasil Rapat Kerja Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun 2019, kita akan bersama-sama membahas usulan revisi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang diwakili oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad pada pembukaan kegiatan Penyusunan Kelembagaan Penjagaan Laut dan Pantai di Tangerang, dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Selasa (23/4).
Sebelumnya, pada Maret 2018, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai telah menginisasi pelaksanaan Penyusunan Materi Muatan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Kelembagaan Penjagaan Laut dan Pantai yang telah menghasilkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penjagaan Laut dan Pantai yang memuat mengenai kewenangan, identitas serta organisasi dan tata kerja Penjagaan Laut dan Pantai.
"Salah satu hasil rekomendasi kegiatan tersebut adalah percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penjagaan Laut dan Pantai dan penyusunan Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja Penjagaan Laut dan Pantai," ujar Ahmad.
Menurut Ahmad, guna menindaklanjuti rekomendasi penyusunan Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja Penjagaan Laut dan Pantai, Direktorat KPLP menginisasi kegiatan Penyusunan Kelembagaan Penjagaan Laut dan Pantai yang akan membahas kelembagaan Penjagaan Laut dan Pantai dalam 2 (dua) perspektif.
Pertama, penyusunan kelembagaan Penjagaan Laut dan Pantai sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dan kedua, penata kelembagaan Penjagaan Laut dan Pantai dengan mengusulkan revisi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai.
Ahmad menjelaskan,bahwa Kelembagaan Penjagaan Laut dan Pantai sesuai amanat UU Pelayaran secara legalitas masih harus menunggu penetapan Rancangan Peraturan Pemerintah yang secara yuridis dan politik masih memerlukan banyak pembahasan dan pertimbangan.
Pada kegiatan penyusunan kelembagaan Penjagaan Laut dan Pantai tersebut dihadirkan pula para peserta yang terdiri atas expert dan alumni pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Japan Coast Guard dan US Coast Guard serta perwakilan dari 5 (lima) Pangkalan PLP yang diharapkan dapat memberikan pandangan dan perbandingan kelembagaan Penjagaan Laut dan Pantai dalam melaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan hukum sesuai dengan hukum nasional dan pergaulan internasional.
"Ada 5 (lima) pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai yang tersebar di wilayah Indonesia untuk bertugas mengawal keselamatan dan keamanan pelayaran yaitu di Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Uban, Tanjung Perak Surabaya, Bitung dan Tual," jelas Ahmad.
Untuk itu, Ahmad meminta peran aktif dari semua peserta untuk dapat berbagi pengalaman dan pengetahuan untuk bersama-sama memformulasikan kelembagaan Penjagaan Laut dan Pantai yang disesuaikan dengan kebutuhan nasional yang secara yuridis, politis dan sosiologis.
http://bit.ly/2GzKtDE
April 23, 2019 at 04:45PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2GzKtDE
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment