REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pengamat Politik dari Universitas Jenderal Soedirman Luthfi Makhasin menilai pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) sebaiknya dipisah. Pemisahan guna menyederhanakan tata kelola pemilu.
"Memang baiknya pada pelaksanaan di masa yang akan datang, Pilpres dipisah dengan Pileg agar prosesnya berjalan lebih efektif," katanya di Purwokerto, Sabtu (20/4).
Menurut dia, pelaksanaan pemilihan umum serentak membuat konsentrasi sebagian besar masyarakat lebih tertuju kepada Pilpres. "Pilpres yang dilaksanakan serentak dengan Pileg membuat konsentrasi hampir sebagian besar masyarakat ke Pilpres. Padahal Pileg juga tidak kalah penting," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, pada masa yang akan datang perlu dilakukan pengkajian ulang dan perumusan secara matang mengenai pelaksanaan pemilu serentak. "Terlebih lagi kondisi geografis kita terlalu luas dan insfrastruktur fisik dan IT belum merata," ucapnya.
Hal itu, kata dia, perlu menjadi bahan evaluasi dan bahan kajian oleh para pihak terkait di masa mendatang. "Karena itulah menurut saya perlu adanya pemisahan pemilu nasional untuk presiden. Lalu DPR dan DPD sendiri dan Pilkada dan DPRD sendiri," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan sistem pemilihan umum serentak antara pemilihan presiden dan wakil presiden dengan pemilihan anggota legislatif harus dipisahkan kembali pada Pemilu 2024. Hal ini guna meningkatkan atensi masyarakat terhadap Pileg.
Sementara itu, Pemilihan Presiden 2019 diikuti dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni pasangan nomor urut 01 Joko Widodo dan KH Ma''ruf Amin serta pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno.
http://bit.ly/2GxQ79g
April 21, 2019 at 03:45AM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2GxQ79g
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment