REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Saat ini perkembangan perusahaan Financial Technology (Fintech) kian tumbuh pesat bahkan menjadi salah satu tren layanan keuangan era digital. Layanan keuangan digital yang cepat dan mudah ini menjadi pilihan bagi masyarakat dalam bertransaksi finasial.
Melihat potensi tersebut, industri perbankan memperkenalkan Know Your Customer (KYC) untuk memberikan pelayanan bagi nasabah agar lebih efisien. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan inovasi KYC atau pengenalan nasabah pada elektronik menjadi penting untuk melindung konsumen dan kepentingan nasional.
Direktur Pengaturan, Pengawasan Perizinan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan pihaknya terus mensosialisasikan KYC untuk melindungi konsumen dari penyalahgunaan dana dan data. “Pengenalan nasabah pada elektronik atau KYC menjadi penting untuk kepentingan nasional juga seperti pencucian uang, menghindari pendanaan terorisme,” ujarnya saat acara ‘Seminar Peran E-KYC dalam Keuangan Digital’ di Jakarta, Rabu (27/2).
Kendati demikian, dia mengungkapkan dalam mensosialisasikan peran KYC dibutuhkan perusahaan penyedia memverifikasi dana dan data para nasabah. Hal ini menjadi penting untuk menghindari kegagalan virtual dalam bertransaksi.
“Kami harapkan ada pihak yang bisa menyediakan verifikasi mengenal nasabah secara elektronik, maka tanda tangan digital bisa terbentuk, sehingga bisa mengenalkan smart kontrak. Ini adalah kompenen dasarnya,” ucapnya.
“Perusahaan penyedia verifikasi bisa memberi kekuatan dalam melakukan verifikasi, bertanggung jawab perdata dan pidana,” tuturnya menambahkan.
Hendrikus menjelaskan keberadaan perusahaan penyedia verifikasi sekaligus dapat memperkenalkan industri 4.0 yang tengah digaungkan pemerintah. “Sebenarnya berbicara elektronik loyal customer, perlu ada verifikasi kebenaran perusahaan, benar membayar kewajiban pajak bukan hanya Dukcapil. Hal ini perlu dipahami bersama, berbicara industri 4.0 adalah penting verifikasi,” ungkapnya.
Untuk itu, inovasi KYC menjadi tantangan bagi otoritas untuk mensosialisasikan kepada masyarakat Indonesia. Setidaknya, keberadaan KYC dapat membuka cara pandang mengembangkan industri 4.0 dengan lebih dulu menyiapkan perangkat infrastruktur dasarnya.
“Sekarang sudah ada Gojek, contohnya saya belanja nasi goreng ada kegiatan fisik di sana lalu dikirim pakai fisik, Gojek sudah menjalankan industri 4.0 enak tapi masuk implikasi hukum ada,” ucapnya.
Sementara Direktur Utama Bank Sinarmas Frenky Tirtowijoyo menambahkan selama ini perusahaan sudah memberikan layanan e-KYC, dengan bekerja sama dengan PT Asli Rancangan Indonesia dalam bidang biometrik matching system. “Melalui layanan virtual account bank kami dapat memberikan kemudahan untuk bertransaksi penempatan dana oleh investor maupun transaksi penyaluran dana ke peminjam sehingga bisa lebih cepat, efisien dan akurat,” ungkapnya.
Pada 2018, Bank Sinarmas melayani 3,9 juta transaksi virtual account. Sekitar 700.000 transaksi adalah transaksi fintech.
Sementara Direktur Utama PT Asli Rancangan Indonesia Arief Dharmawan mengatakan perusahaan memiliki kemampuan biometrik matching system akurat dan cepat, sertacompatible dengan sumber database. “Kami menyediakan system technology biometrik-nya, end-user harus tetap meminta ijin kepada sang empunya data; misalnya Kepolisian, BNN, BNPT, dan sebagainya, sesuai yang diperbolehkan di POJK,” ucapnya.
https://ift.tt/2TglQTH
February 27, 2019 at 12:43PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2TglQTH
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment