IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi dengan porsi jatah kuota haji terbanyak. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Penetapan Kuota Haji 1440 H/2019 M.
Baca Juga:
"Jawa Barat mendapat jatah 38.567 kuota haji," demikian dikutip dari dokumen tersebut, Rabu (27/2).
Kementerian Agama (Kemenag) mengalokasikan sebanyak 280 Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) untuk Jawa Barat. Dari jumlah tersebut, akan dibagi menjadi tiga kelompok kerja, yakni pelayan umum, pelayanan bimbingan ibadah, dan pelayanan kesehatan. Masing-masing terdiri atas 125 petugas, 125 petugas, dan 35 petugas. Total calon jamaah haji dan para petugas TPHD dari Jawa Barat pada musim haji tahun ini adalah 38.852 orang.
Di bawah posisi Jawa Barat, ada Jawa Timur yang mendapat kuota haji sebanyak 35.034 orang. Jumlah THPD Jawa Timur (Jatim) sebanyak 236 petugas, yang dibagi ke dalam tiga kelompok. Untuk pelayanan umum sebanyak 99 petugas. Untuk pelayanan bimbingan ibadah sebanyak 99 petugas, sedangkan 38 orang sisanya untuk pelayanan kesehatan. Total calon jamaah dan TPHD yang akan diterbangkan dari embarkasi Jawa Timur sebanyak 35.270.
Posis ketiga terbanyak mendapat kuota haji adalah Provinsi Jawa Tengah. Dengan jumlah kuota sebanyak 30.225 orang. Adapun porsi TPHD Jawa Tengah sebanyak 152 petugas. Mereka dibagi ke dalam tiga kelompok, yakni untuk pelayanan umum sebanyak 102 orang, untuk pelayanan bimbingan ibadah 102 orang, dan pelayanan kesehatan sebanyak 50 petugas. Total calon jamaah plus TPHD yang dari embarkasi Jawa Tengah sebanyak 30.479 orang.
Berita Terkait
Seperti diketahui Pemerintah dan DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 2019 sebesar Rp 35.2 juta. Kesepakatan besaran BPIH antara pemerintah dan DPR dilakukan pada, Senin (4/2).
Hampir satu bulan lamanya, sampai kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum juga menandatangani BPIH 2019, sehingga calon jamaah haji belum bisa melunasi biaya haji.
https://ift.tt/2Ez1kpa
February 27, 2019 at 12:57PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2Ez1kpa
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment