REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Mandiri disebut-sebut berencana mengakuisisi Bank Permata. Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kartika Wirjoatmodjo menyatakan pada 8 April 2019 proses akuisisi telah mencapai tahap due dilligence.
Namun, saat ditanya kelanjutan akuisisi, Kartika menyatakan belum bisa mengungkapkan secara detail kejelasan pelaksanaan akuisisi Bank Permata. Pria yang kerap disapa Tiko itu mengungkapkan kepastian hal tersebut sesegera mungkin akan dilakukan.
"Jadi nggak jadi, semester satu kita klarifikasi lah go ahead apa nggak," kata Tiko di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (15/4).
Sebelum hal tersebut resmi disekapati, Tiko belum bisa menjelaskan detail rencana akuisisi Bank Permata. Sebab, Tiko mengatakan Bank Mandiri dan Bank Permata saat ini sama-sama perusahaan terbuka sehingga belum bisa menjelaskan detil rencana tersebut.
Tiko hanya bisa mengungkapkan saat ini hal yang masih dilakukan untuk akuisisi tersebut yakni proses antara Bank Mandiri dan Bank Permata saja. "Belum (proses ke Otoritas Jasa Keuangan), sekarang masih proses," tutur Tiko.
Hal serupa juga diungkapkan Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Nafas. Ia mengatakan, pihaknya belum dapat memberitahukan rencana akusisi tersebut. “Saya belum bisa memberikan tanggapan,” ujarnya ketika dihubungi, Senin.
Rencana akuisisi Bank Permata oleh Bank Mandiri dinilai akan membuat sinergi yang baik untuk kedua bank. Hal ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai aturan kepemilikan tunggal atau single presence policy, bertujuan agar perbankan Indonesia mampu bersaing di pasar internasional.
Praktisi hukum perbankan dari Dentons HPRP Giovanni Mofsol Muhammad mengatakan aksi korporasi yang dilakukan bank-bank besar dipicu oleh aturan kepemilikan tunggal tersebut, seperti akuisisi, merger bahkan exit-nya beberapa investor asing dari bank-bank lokal, karena mereka tidak boleh memiliki beberapa bank. “Ini semua dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dengan tujuan untuk memperkuat bank-bank di Indonesia. Jadi Indonesia tidak perlu mempunyai bank-bank terlalu banyak, tapi hanya beberapa bank dengan aset, pendanaan, dan penguasaan pasar yang cukup kuat, sehingga mampu bersaing dengan baik di pasar internasional,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Senin (15/4).
Peraturan tentang single presence policy, atau kepemilikan tunggal pada perbankan Indonesia diatur dalam Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2017. Saat ini Bank Mandiri telah menyelesaikan proses due diligence atau uji tuntas dan sedang memasuki proses negosiasi dengan pemegang saham pengendali Bank Permata. Dalam hal ini, menurut Giovanni, karena saat ini Bank Mandiri sudah memiliki Bank Mandiri Taspen, ada beberapa opsi yang harus dicermati dalam aksi korporasi ini, yakni pertama, penggabungan, kedua, dibentuknya holding company bank, dan yang ketiga, fungsi holding.
“Untuk yang pertama, Mandiri Taspen digabungkan dengan bank Permata. Kemudian, untuk opsi membentuk holding company berarti nanti Bank Mandiri sebagai holding akan membawahi bank Mandiri Taspen dan Permata, atau Mandiri berfungsi sebagai holding dan menurunkan fungsi bank Mandiri ke operasional, satu lagi opsi, bisa juga dengan membentuk fungsi holding di Bank Mandiri melalui pembentukan divisi holding. Divisi ini yang akan melakukan sinkronisasi bisnis antara tiga bank tersebut,” jelasnya.
http://bit.ly/2Gp34lK
April 15, 2019 at 07:10PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2Gp34lK
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment