Monday, April 15, 2019

KPU: Tanpa C6, KTP-El Sah untuk Mencoblos Asal Alamat Sesuai

Pemilih dengan bekal KTP-elektronik masuk kategori daftar pemilih khusus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beredar kabar di masyarakat bahwa mereka bisa ikut mencoblos hanya dengan bermodalkan KTP-el. Namun, Mereka baru dapat memilih setelah pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB.

Komisioner KPU RI Viryan Azis membenarkan kabar tersebut. Hanya saja kata dia, peserta pemilih tersebut harus mencoblos di TPS sesuai dengan alamat di KTP-el.

"Ayo ke TPS dan pastikan terdaftar di DPT atau DPTb. Bila belum dapat form C6 bisa ke TPS bawa KTP-el. Penggunaan KTP-el hanya untuk TPS sesuai alamat di KTP-el," kata Viryan kepada Republika saat dikonfirmasi, pada Senin (15/4).

Komisioner KPU Ilham Saputra menambahkan, bahwa mereka yang menggunakan KTP-el masuk dalam kategori daftar pemilih khusus (DPK). Sehingga, mereka bisa ikut memilih di TPS sesuai dengan KTP domisilinya.

Waktu pemilihan akan ditutup pada  pukul 13.00 WIB. Namun bagi mereka yang sudah menulis di lembar C7 untuk para pemilih DPT dan DPTb diperbolehkan untuk memilih sampai selesai.

"Nah untuk DPK, orang-orang yang ada di Daftar Pemilih Khusus (DPK) dia hanya akan dilayani satu jam sebelum TPS pendaftaran itu ditutup dan itu juga mempertimbangkan selama surat suara masih ada," ungkapnya.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2IzBtQq
April 15, 2019 at 07:00PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2IzBtQq
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment