Thursday, April 18, 2019

Keberatan Hasil Pemilu, Selesaikan dengan Aturan Berlaku

Semua ruang keberatan sudah disediakan oleh UU Pemilu serta peraturan KPU.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengimbau semua peserta Pemilu 2019 untuk mengajukan keberatan atas proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi Pemilu 2019 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, semua ruang keberatan sudah disediakan oleh UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 serta peraturan KPU.

"Jadi kalau ada keberatan, ada catatan, ada masalah, ikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Arief ketika dikonfirmasi wartawan Kamis (18/4).

Arief melanjutkan, proses pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS pada 17 April 2019 sudah dilakukan secara terbuka dan transparan. Semua pihak baik itu saksi peserta pemilu, pengawas TPS, pemantau pemilu dan masyarakat bisa mengikuti dan mengawasi proses pungut-hitung di TPS.

"Semua yang kita kerjakan dilakukan secara transparan dan terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua pihak bisa akses," tegasnya.

Arief kemudian mengimbau peserta pemilu agar terus mengikuti, memantau poses dan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi sampai tingkat nasional. Menurut dia, pengawasan publik sangat penting untuk memastikan KPU bekerja secara profesional dan berintegritas.

"Saya mengimbau kepada peserta pemilu, masyarakat agar terus mengikuti proses dan tahapan pemilu yang transparan ini agar semua bisa memastikan bahwa KPU bisa bekerja dengan baik. Saya pikir ikuti ketentuannya, patuhi aturan-aturannya," ungkapnya.

Dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 telah diatur bahwa masyarakat dan peserta pemilu bisa mengajukan keberatan jik proses pungut-hitung tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Keberatan ini diajukan melalui saksi dan pengawas pemilu ke petugas KPU untuk dilakukan koreksi atau pembetulan.

Hal serupa juga bisa dilakukan dalam tahapan rekapitalasi secara berjenjang dari tingkat kecamatan sampai tingkat nasional. Pengawas pemilu dan saksi peserta pemilu wajib dan bisa menyampaikan laporan atas dugaan pelanggaran, penyimpangan atau kesalahan dalam proses rekapitulasi perolehan suara di setiap jenjang. Petugas KPU pun wajib menindaklanjuti laporan-laporan tersebut.

Menurut Arief, keberatan-keberatan tersebut bisa diselesaikan di setiap tahapan dan tingkatan rekapitulasi. Apalagi dalam proses-proses tersebut selalu ada pengawas dan saksi peserta pemilu.

"Jadi kalau ada keberatan, ikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai melakukannya di luar ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2IGx0v6
April 18, 2019 at 06:56PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2IGx0v6
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment