Tuesday, April 23, 2019

Kepmenaker 291/2018 Penempatan TKI Satu Kanal Digugat

Kepmenaker 291/2018 tentang Penempatan TKI Satu Kanal dianggap bermasalah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bertindak sebagai penggugat yang berasal dari unsur masyarakat dan perorangan, Cahyadi SH M H mengatakan ada sejumlah pasal yang bertentangan dengan Kepmenaker No 291 tahun 2018 yang dinilainya merugikan seluruh warga negara Indonesia. Hal itu khususnya perusahaan yang ingin menempatkan pekerja migran Indonesia di kerajaan Arab Saudi.

"Kepmenaker dinilai bertentangan dengan semangat Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, serta melanggar prinsip-prinsip dalam Pasal 1 butir 1, 2, 4, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Cahyadi, di Jakarta, Senin (23/4).

Alasannya, menurut Cahyadi, Karena ada salah satu syarat isi dari Kepmenaker 291/2018 tersebut yang menyatakan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) harus sudah pernah melaksanakan kegiatan penempatan pekerja migran di Arab Saudi pada pengguna perseorangan paling sedikit 5 tahun.

"Kepmenaker ini menutup peluang dan kesempatan setiap warga negara Indonesia yang akan membuka usaha penempatan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi, dan usaha tersebut hanya bisa dilakukan secara monopolistik oleh perusahaan-perusahaan besar yang pernah melakukan kegiatan penempatan pekerja migran Indonesia, dan secara eksplisit Kepmenaker tersebut membuat legitimasi atas monopoli usaha," tambahnya.

Cahyadi juga mengatakan, akibat hukumnya dapat dilihat juga pada SK Dirjen Bina Penta & PKK Kemenaker RI no. 735/PPTKPKK/IV/2019 yang telah menetapkan 58 perusahaan yang dapat melakukan penempatan pekerja migran Indonesia di kerajaan arab saudi.

"Dengan begitu, jangankan perusahaan yang sudah bergerak satu atau dua tahun di bidang penempatan pekerja migran Indonesia, tentunya tidak dapat lagi menjalankan usahanya karena terimbas Kepmenaker 291/2018, apalagi warga negara perseorangan yang baru mau membuka perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia ke arab saudi. Ini jelas melanggar hak asasi warga negara untuk membuka lapangan usaha". tegasnya.

Selain bertentangan (Kepmenaker itu) dengan UUD dan UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Kepmenaker 291/2018 juga tidak kontekstual dengan latar belakang diterbitkannya SK tersebut. Ini karena dasar diterbitkannya Kepmenaker untuk melindungi pekerja migran Indonesia itu harus diselesaikan dengan diplomasi bilateral antara Indonesia dengan kerajaan Arab Saudi.

Selain itu, ujar Cahyadi, adanya juga pembenahan sistem perlindungan pekerja Migran Indonesia. Hal dasar argumentasi mengapa Kepmenaker itu harus digugat karena malah mengatur isi dapur perusahaan/P3MI, yang secara yuridis maupun administratif tidak ada hubungannya dengan permasalahan pekerja migran Indonesia di arab saudi.

"Kepmenaker itu benar-benar mengebiri hak badan hukum dan individu warga negara Indonesia yang ingin terlibat aktif dan resmi dalam penempatan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi", tegas Cahyadi.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2VmB22G
April 23, 2019 at 05:00PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2VmB22G
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment