REPUBLIKA.CO.ID, Al- QUDS— Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID) mengakhiri semua bantuan bagi wilayah Palestina yang diduduki, Tepi Barat dan Gaza.
Keputusan itu terkait dengan batas akhir 31 Januari yang ditetapkan undang-undang baru AS. UU tersebut membuat para penerima bantuan luar negeri akan lebih rentan menghadapi gugatan hukum antiterorisme.
Batas akhir itu juga menyasar diakhirinya bantuan AS senilai sekitar 60 juta dolar AS (sekitar Rp 837,6 miliar) bagi pasukan keamanan Palestina, yang bekerja sama dengan pasukan Israel untuk menjaga ketertiban di Tepi Barat.
Undang-undang Klarifikasi Antiterorisme (ATCA) yang disahkan Kongres membuat warga AS dapat mengajukan gugatan terhadap para penerima bantuan asing di pengadilan AS atas dugaan digunakan untuk aktivitas peperangan.
Warga Palestina telah menolak bantuan AS lebih lanjut karena kekhawatiran penerapan langkah hukum itu.
"Atas permintaan Otoritas Palestina, kami telah menghentikan proyek-proyek tertentu dan program yang didanai dengan bantuan di bawah otoritas yang disebutkan dalam ACTA di Tepi Barat dan Gaza. Semua bantuan USAID di Tepi Barat dan Gaza telah dihentikan,” kata pejabat AS kepada Reuters pada Jumat (2/1).
Pejabat itu mengatakan tidak ada langkah yang diambil untuk menutup misi USAID di wilayah Palestina, dan belum ada keputusan yang diambil mengenai masa depan para pekerja misi-misi USAID di Kedutaan Besar AS di al-Quds (Yerusalem).
http://bit.ly/2Bf2eFg
February 01, 2019 at 06:23PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2Bf2eFg
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment