REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ridwan Hisjam menilai, tuntutan mantan Awak Mobil Tangki (AMT) atau sopir tanki menjadi buruh tetap PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Elnusa Petrofin tidak masuk akal. Menurutnya, hubungan AMT bukan dengan Pertamina melainkan PT Garda Utama Nasional (GUN).
Ridwan mengatakan, PT GUN bukan anak perusahaan Pertamina. Kerja sama PT GUN dengan Pertamina merupakan kerja sama business to business.
Dia memaparkan, Pertamina memang membutuhkan jasa pengangkutan dari dan ke tempat produksi hingga pemasaran. Namun itu dilakukan oleh perusahaan lain yang bisa jadi bukan anak perusahaan Pertamina. Misalnya, kata dia, SPBU Pertamina yang tersebar di seluruh Indonesia hampir 90 persen milik perusahaan non-Pertamina.
Sehingga karyawannya merupakan karyawan perusahaan tersebut. Tidak mungkin suatu saat mereka minta diangkat menjadi pegawai Pertamina. "Kalau semua minta diangkat, bagaimana mungkin," ujarnya, Sabtu (2/2).
Legislator Partai Golkar ini pun yakin, sikap pemerintah tidak akan mengangkat karyawan PT GUN menjadi pegawai Pertamina. Sebab, kalau sampai diangkat, semua karyawan yang menjadi mitra Pertamina bisa menuntut hak yang sama.
"Presiden Jokowi memiliki pembantu yang ahli persoalan tersebut. Tentu tahu keputusan yang terbaik," kata Ridwan.
Pakar hubungan industrial Payaman Simanjuntak mengatakan, tuntutan mantan AMT atau sopir tanki menjadi buruh tetap PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Elnusa Petrofin dinilai tidak relevan. Selama ini para sopir merupakan pegawai PT GUN.
"Pertamina itu kan meng-outsourcing-kan ke PT GUN, maka sopir-sopir itu karyawan dari PT GUN tersebut," kata Payaman.
Dia menjelaskan, tidak ada hubungan langsung antara pihak Pertamina dengan para awak mobil. Sehingga jika ada tuntutan semestinya ditujukan ke PT GUN. Begitu juga saat para awak menuntut diangkat menjadi karyawan bukan ditujukan kepada Pertamina.
"Salah alamat jika ditujukan ke Pertamina," ujarnya.
Dosen Universitas Krisnadwiyana ini juga menambahkan, begitu juga jika ada pemutusan hubungan kerja maka segala hak karyawan bukan menjadi tanggung jawab Pertamina. Sebab, semua merupakan tanggung jawab PT GUN. "Pemenuhan semua hak karyawan menjadi tanggung jawab PT GUN," tegas Payaman.
Sebelumnya, PT GUN mengaku siap menerima mantan pekerja AMT untuk bekerja kembali. PT GUN berharap niat baik tersebut disambut baik oleh mantan pekerjanya.
“PT GUN membuka kesempatan kepada mantan karyawan AMT untuk melamar pekerjaan kembali sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang berlaku. Dokumen kami tunggu 21 hari terhitung hari Kamis (24/1) lalu. Semoga itikad baik kami direspons positif,” ujar Direktur PT GUN Rudi Bratanusa, Ahad (27/01) lalu.
http://bit.ly/2G5j3q2
February 02, 2019 at 05:03PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2G5j3q2
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment