REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR SERI BEGAWAN -- Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Brunei Darussalam memperingatkan keamanan warganya ihwal penerapan hukuman syariah di negara tersebut. Penerapan Hukum Pidana Syariah (SPC) yang masih kontroversial itu rencananya mulai berlaku Rabu (3/4).
Dilansir di CNS News, Selasa (2/4), rencana penerapan hukum syariah di Brunei Darussalam menuai kritik dan boikot dari selebritas Barat. Namun, Kesultanan Brunei tetap membela hak kedaulatannya untuk memberlakukan hukum tersebut. Hukuman syariah yang dimaksud, termasuk dilempari batu sampai mati, amputasi anggota badan, cambuk, dan hukuman penjara terhadap tindakan yang melanggar hukum Islam.
Kedutaan Besar AS di Bandar Seri Begawan mengeluarkan peringatan keamanan atas implementasi hukuman syariah. Hukuman tersebut tidak hanya berlaku bagi warga Brunei, tetapi juga idividu dari setiap agama atau kebangsaan.
“SPC berlaku terlepas dari agama atau kewarganegaraan individu, meskipun beberapa bagian dari undang-undang memiliki penerapan khusus untuk Muslim,” kata pernyataan Kedubes AS di Brunei Darussalam.
Hukum syariah disepakati lima tahun lalu. Namun, penerapannya baru dilakukan saat ini. Hukum tersebut akan merajam seorang pelaku zina dan sodomi hingga meninggal, baik untuk Muslim maupun non-Muslim.
Dalam sebuah pernyataan, kantor perdana menteri menjelaskan Brunei Darussalam adalah negara berdaulat Islam dan sepenuhnya independen dalam menegakkan aturan hukumnya sendiri. Brunei selalu mempraktikkan sistem hukum ganda, yakni yang didasarkan pada hukum syariah dan hukum umum.
Kantor perdana meneteri menyatakan kedua sistem hukum itu akan terus berjalan secara paralel untuk menjaga perdamaian dan ketertiban, melestarikan agama, kehidupan, keluarga, dan individu tanpa memandang jenis kelamin, kebangsaan, ras, dan keyakinan. SPC disebut bertujuan mendidik, menghormati, dan melindungi hak-hak yang sah dari semua individu, masyarakat, atau kebangsaan setiap agama dan ras.
Menurut hukum tersebut, setiap Muslim yang menghina Nabi Muhammad SAW atau Muslim yang menyatakan dirinya sebagai non-Muslim, akan dijatuhi hukuman mati. Sementara hukuman lain, seperti mempropagandakan agama selain Islam untuk seorang Muslim atau bahkan kepada orang yang tidak memiliki kepercayaan agama didenda hingga 14.700 dolar AS (20 ribu dolar Brunei) dan penjara hingga lima tahun.
Tindak pidana pencurian akan dikenakan hukuman amputasi tangan kanan pada pergelangan tangan untuk pelanggaran pertama, kaki kiri pada pergelangan kaki untuk pelanggaran kedua. Muslim yang meminum minuman beralkohol dihukum 40 cambukan untuk pelanggaran pertama, 80 cambukan untuk pelanggaran kedua, 80 cambukan ditambah hukuman penjara hingga dua tahun untuk pelanggaran ketiga.
Tindakan percobaan bunuh diri akan diganjar dengan penjara hingga satu tahun dan denda sekitar 2.950 dolar AS. Kemudian, laki-laki yang berpakaian seperti perempuan di depan umum atau sebaliknya tanpa alasan yang masuk akal akan mendapat kurungan tiga bulan penjara dan denda hingga 740 dolar AS. Bagi laki-laki yang tidak melaksanakan shalat Jumat dikenakan denda mulai dari 148 dolar AS hingga 740 dolar AS.
Aktor Hollywood George Clooney menyerukan boikot terhadap sekelompok hotel mewah milik Brunei Darussalam di AS dan Eropa. Boikot serupa diminta pada 2014, ketika hukuman berbasis syariah pertama kali disepakati.
Hotel-hotel yang populer di kalangan selebritas, antara lain Beverly Hills Hotel dan Hotel Bel-Air di Los Angeles, Dorchester di London, dan lainnya di Paris, Milan, London, Ascot, Jenewa, dan Roma. Penyanyi pop Inggris Elton John mendukung seruan George Clooney melalui akun Twitter pribadinya.
“Saya memuji teman saya, George Clooney, karena mengambil sikap menentang diskriminasi anti-gay dan kefanatikan yang terjadi di negara Brunei, tempat di mana orang-orang gay dilecehkan, dengan memboikot hotel-hotel Sultan,” tulis dia.
https://ift.tt/2K1nbdx
April 02, 2019 at 04:38PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2K1nbdx
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment