REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pertanian meluncurkan peta okupasi pertanian yang menjadi acuan pembangunan sektor tersebut. Peta ini akan dimanfaatkan para pemangku sektor pertanian seperti kementerian, akademisi, dan juga swasta.
Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Prihasto Setyanto meluncurkan peta tersebut di Hotel Bidakara Jakarta pada Sabtu (27/4). Peta tersebut menjelaskan jenis-jenis jabatan atau okupasi profesi di sektor pertanian guna mendukung terwujudnya SDM pertanian Indonesia yang profesional, mandiri dan berdaya saing.
Kementan tercatat sebagai kementerian ketiga yang meluncurkan peta okupasi profesi setelah Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Acara itu dihadiri Kepala Puslatan, Bustanul Arifin Caya, Kepala Pusat Pendidokan Pertanian, Idha Widi Arsanti, Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Bambang Suryadi, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Rektor Universitas, Kepala UPT BPSDMP, Direktur Polbangtan, dan Pejabat Ditjen Kementan.
Prihasto mengatakan penyusunan, peta okupasi SDM pertanian sangat penting untuk mengetahui kebutuhan pasar sesuai keahlian di sektor pertanian. Hal ini dipetakan oleh BPPSDMP untuk mengembangkan pelatihan vokasi dan sertifikasi profesi sesuai kebutuhan pasar, khususnya dunia usaha dan industri di Indonesia. Penyusunannya mengacu pada area fungsi bidang tertentu, yang merupakan alternatif strategi percepatan dalam rangka memenuhi tuntutan profesi dunia usaha dan industri sektor pertanian.
Acuan berbagai pihak
Sementara itu, Kepala Puslatan, Bustanul Arifin Caya, mengungkapkan, peta okupasi bisa menjadi acuan dunia usaha dan pendidikan untuk mengembangkan standar khusus, nasional maupun internasional. Peta tersebut telah disepakati oleh Kementan, Kemenaker, Bappenas, Kadin, dan BNSP.
Selanjutnya akan dijadikan acuan oleh Bappenas dalam perencanaan tenaga kerja nasional (national manpower planning). Juga digunakan untuk menentukan kebutuhan standar khusus, nasional, dan internasional. Di sektor pendidikan bisa digunakan untuk menentukan pilihan profesi dan sertifikasi bidang-bidang yang dibutuhkan dunia usaha dan industri.
Sementara itu, Kabid Standarisasi dan Sertifikasi Profesi Pertanian Puslatan sekaligus Ketua Panitia Launching Peta Okupasi Sektor Pertanian, Zuroqi Mubarok mengatakan bahwa peta okupasi sangat diperlukan bagi lembaga-lembaga pendidikan dan pelatihan.
Karena itu menjadi acuan penyusunan modul dan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan kompetensi dunia kerja sekaligus sebagai tolak ukur dalam meningkatkan daya saing dan produktivitas sumber daya manusia Indonesia di era persaingan regional maupun global saat ini.
http://bit.ly/2L81wRD
April 27, 2019 at 06:39PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2L81wRD
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment