REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menuturkan, pihaknya belum mendapat informasi terbaru mengenai pembatalan impor bawang putih. Sebab, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Deputi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian Musdalifah Machmud tengah ke Brussel untuk berbicara mengenai kelapa sawit.
Susiwijono menambahkan, Kemenko Perekonomian sudah memberikan wewenang mengenai impor bawang putih kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara penuh. Mereka bertugas mengeluarkan surat Perizinan Impor (PI) kepada Perum Bulog yang sudah ditugaskan untuk mengimpor ton bawang putih. "Ini sesuai dengan rakortas (Rapat Koordinasi Terbatas) yang terakhir," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (8/4).
Sebelumnya, pemerintah menugaskan Bulog untuk mengimpor bawang putih sebanyak 100 ribu ton melalui rakortas di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (18/3). Turut hadir dalam rakortas adalah pihak dari Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan dan Bulog. Penugasan dilakukan guna menekan harga komoditas pangan tersebut yang sudah merangkak naik di pasaran sejak beberapa waktu lalu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menuturkan, kebijakan pemerintah untuk mengimpor bawang putih melalui Perum Bulog bukan sebuah ketidakadilan terhadap importir. Keputusan tersebut merupakan tindakan yang harus dilakukan guna mengantisipasi kenaikan harga komoditas hingga dua kali lipat di pasaran.
Darmin menjelaskan, pemerintah menilai, pasar dan masyarakat Indonesia membutuhkan bawang putih segera. Kenaikan harga diyakini karena ketersediaan di pasaran yang semakin minim. "Karena kita memang perlunya sekarang, makanya kita impor," ujarnya saat ditemui Republika.co.id di kantornya, Kamis (21/3).
Darmin menegaskan, pemerintah tetap mempersilakan pengusaha swasta untuk melakukan impor. Hanya saja, mereka harus menanam bawang putih guna meningkatkan daya saing produk hortikultura. Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.
Pada Pasal 36, tertuliskan bahwa penanaman paling sedikit menghasilkan lima persen dari volume permohonan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) per tahun. Luas tanam yang diperlukan dihitung berdasarkan produktivitas rata-rata enam ton per hektare. Pengusaha harus melaporkan realisasi penanaman dan produksi ke Kementerian Pertanian (Kementan).
Apabila harus menunggu swasta melengkapi kewajibannya, Darmin cemas, harga di pasaran semakin tinggi hingga merugikan masyarakat. Terlebih, dalam waktu dekat, bulan Ramadan dan Lebaran akan datang.
http://bit.ly/2KhEB5S
April 08, 2019 at 06:55PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2KhEB5S
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment