Monday, April 15, 2019

KPU: Pemilih Wajib Bawa C6 yang Disertai KTP-El atau Suket

Pada 17 April, TPS dibuka pada pukul 07.00 dan ditutup 13.00 waktu setempat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyelenggarakan pemungutan suara Pemilu 2019 secara serentak di 34 provinsi pada Rabu, 17 April. KPU memberikan petunjuk bagi pemilih yang akan mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS).

Pertama, TPS dibuka pada pukul 07.00 dan ditutup 13.00 waktu setempat. Kedua, agar bisa menggunakan hak pilihnya, pemilih harus membawa formulir C6 dan KTP-el.

Formulir C6 merupakan undangan pemilih untuk mencoblos di TPS. Formulir ini memuat informasi mengenai nama pemilih, keterdaftaran nama pemilih di TPS dan alamat TPS.

Menurut Komisioner KPU, Ilham Saputra, kedua dokumen itu harus wajib dibawa oleh pemilih. "Membawa dua-duanya (formulir C6 dan KTP-el)," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/4).

Formulir C6 akan diberikan oleh petugas petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) selambat-lambatnya tiga hari atau dua hari sebelum hari pemungutan suara. Jika pemilih belum mendapatkan C6, maka pemilih dapat menghubungi petugas KPPS.

Jika sampai H-3 atau H-2 tidak dapat formulir C6, KPU menyarankan pemilih segera menghubungi petugas KPPS. Selain itu, bida bertanya kepada Ketua RT.

Kemudian, pemilih juga bisa mengetahui TPS tempat mereka memilih mereka dengan melakukan pengecekan di https://lindungihakpilihmu kpu.go.id.

Jika pemilih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maka pemilih yang belum mendapat C6 bisa membawa kartu identitasnya untuk ditunjukan pada petugas KPPS saat hari pemungutan suara.

"Kalau terdaftar di DPT datang aja ke TPS. Tapi kalau bisa kemudian melaporkan kepada petugas kita tiga hari sebelum hari H (pemungutan suara) bisa datang ke petugas TPS ditanyakan, mana C6 saya," ujar Ilham.

Ilham menambahkan, penting bagi pemilih memiliki C6. Namun demikian, jika tak mendapat C6, pemilih dapat menggunakan KTP-el atau surat keterangan (suket) perekaman KTP-el.

Suket yang dimaksud merupakan suket yang menyatakan pemilih telah melakukan perekaman KTP-el. Suket ini hanya dikeluarkan oleh Dukcapil Kemendagri.

"C6 itu penting, tapi harus disertai dengan identitas yang berlaku, yang paling utama adalah e-KTP. Tapi kalau tidak ada, bisa pakai suket," kata Ilham.

Hari H pemungutan suara jatuh pada Rabu (17/4) atau lusa. Pada hari H nanti, masyarakat Indonesia yang sudah memiliki hak pilih akan memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota dan anggota DPD RI.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2KF1nF3
April 15, 2019 at 06:03PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2KF1nF3
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment