Sunday, April 28, 2019

Perlu Ada Penegakan Atas Klasifikasi Usia di Film Bioskop

LSF lah lembaga yang berwenang terhadap hadirnya suatu produk karya seni.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Semua pihak dapat menyikapi secara bijak atas adanya fenomena penolakan terhadap film “Kucumbu Tubuh Indahku” karya Garin Nugroho di sejumlah daerah. Terutama, agar masyarakat juga dapat berperilaku sesuai norma yang ada dan di sisi lain ruang untuk ekspresi seni juga dimungkinkan hadir dengan prosedur tertentu yaitu di tempat dan cara khusus.

Kondisi ini perlu dijembatani oleh Lembaga Sensor Film (LSF), bukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagaimana surat para kepala daerah tersebut ditujukan. Mengingat LSF lah lembaga yang berwenang terhadap hadirnya suatu produk karya seni berupa film ke tengah-tengah masyarakat. 

Demikian disampaikan oleh Azimah Subagijo, Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Tolak Pornografi (MTP), saat menanggapi pertanyaan dari salah seorang guru yang hadir dalam Seminar tentang “Pencegahan Kekerasan pada Anak” yang diselenggarakan oleh Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Jakarta Pusat, 26 April 2019. Kegiatan yang diadakan di  SMA Negeri 68 Jakarta Jakarta Pusat.

Lebih jauh Azimah menyampaikan, saat mengeluarkan surat tanda lulus sensor (STLS), lazimnya LSF juga sudah menentukan klasifikasi film yang tayang di bioskop yaitu memilih satu dari beberapa kategori usia yaitu SU (semua umur), 13 tahun (untuk orang berusia 13 tahun ke atas), 17 tahun (untuk orang berusia 17 tahun ke atas), dan 21 tahun (untuk orang berusia 21 tahun ke atas). Namun, pada kenyataannya di lapangan, masyarakat yang akan menonton film tidak mengindahkan klasifikasi usia tersebut.

"Termasuk pengelola bioskop pun, tetap membolehkan anak-anak di bawah umur yang ikut menonton film-film bioskop yang sebenarnya diklasifikasikan jauh di atas usianya," tegas Azimah dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Ahad (29/4) 

Contoh sederhana film The Avenger: Endgame” yang dikategorikan 13 tahun ke atas. Tapi, kenyataannya anak-anak SD yang berusia 12 tahun ke bawah banyak yang ikut menonton. Bahkan diajak orangtuanya dan tidak dilarang oleh pengelola bioskop. Sehingga fenomena ini menunjukan klasifikasi usia di bioskop hanyalah peraturan di atas kertas saja. Bahkan untuk beberapa kalangan, menganggapnya sebagai “promosi” gratis terhadap muatan film yang ditayangkan tersebut, “ungkap Azimah. 

Oleh karena itu, Azimah menilai, bisa jadi tindakan para kepala daerah itu dengan membuat surat edaran atau surat permintaan kepada lembaga berwenang agar melarang tayang film yang dituding bermuatan seks menyimpang itu, didorong oleh kekhawatiran perilaku seks tak lazim tersebut ditonton oleh anak-anak dan remaja dan dianggap lumrah oleh mereka. Mengingat, meski diklasifikasikan sebagai film dengan kategori D (dewasa), namun film karya Garin Nugroho yang sempat memenangkan beberapa festival film di mancanegara ini, tetap diminta tidak ditayangkan setidaknya di Depok dan Kalimantan Barat karena masih potensial ditonton oleh anak-anak dan remaja.

Untuk itu Azimah menyarankan, agar LSF dapat berkoordinasi dengan pengusaha bioskop dan juga Pemerintah Daerah (Pemda) dalam konteks penegakan klasifikasi usia di bioskop.  Terutama, agar film-film yang telah lolos sensor sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dan sudah mendapat klasifikasi batasan usia, dapat ditayangkan tepat sasaran saat diputar di bioskop.

 Kata dia, jika penegakan soal klasifikasi usia ini berjalan sebagaimana yang diharapkan oleh Undang-Undang Perfilman, tentunya kekhawatiran anak-anak dan remaja terpapar oleh muatan film yang dapat mempengaruhi tumbuh kembang mereka, dapat diantisipasi. "Dan pastinya orang tua maupun wali juga harus ikut berpartisipasi menegakan peraturan ini. Yaitu dengan tidak lagi mengajak buah hatinya ikut menyaksikan film di bioskop di luar batasan yang sudah ditetapkan," tandas Azimah.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2L5Y3CP
April 28, 2019 at 08:33PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2L5Y3CP
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment