REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memulai kampanye bersama penindakan rokok ilegal bertajuk 'Gempur Rokok Ilegal'. Kampanye dicanangkan dalam acara yang digelar di Kantor Pusat Bea Cukai, Kamis (23/5).
Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menindak peredaran rokok ilegal, baik melalui pendekatan administrasi pajak (tax administration approaches) maupun kebijakan (policy oriented). Secara administrasi, pemerintah akan terus mendorong penegakan hukum (law enforcement), memonitor produksi, dan melakukan lisensi (licensing). Sementara, dari sisi kebijakan, pemerintah terus mengharmonisasi tarif, menutup legal loopholes, dan memperluas kampanye anti rokok ilegal melalui pendidikan.
“Kalau tingkat peredaran rokok ilegal masih tinggi, tidak cukup kita hanya fokus di instrumen tarif, harus ada kombinasi dengan penegakan hukum, yaitu lewat penindakan rokok ilegal,'' ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi.
Pada tahun 2018, tingkat peredaran rokok ilegal (illicit cigarette) adalah 7 persen. Tahun ini ditargetkan Bea Cukai mampu menekan peredaran rokok ilegal hingga ke level 3 persen. Melalui pengawasan yang efektif, yakni aksi gempur rokok ilegal ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan pengguna jasa di bidang cukai dan akhirnya akan menurunkan persentase rokok ilegal di pasaran.
Ia menambahkan, kampanye ini juga merupakan salah satu bukti keseriusan Bea Cukai dalam penegakkan hukum di bidang cukai dan memberikan keadilan bagi para pengusaha rokok yang selama ini taat terhadap aturan yang ada. “Usaha yang legal kami perhatikan. Jangan dibuat susah, semuanya harus mudah, karena legal itu mudah. Sedangkan yang ilegal kita ajak agar patuhi aturan, persaingan jadi fair karena pasar diisi barang-barang yang legal,'' kata dia.
Kasubdit Humas Bea Cukai Deni Surjantoro menjelaskan kampanye Gempur Rokok Ilegal membutuhkan dukungan dan komitmen dari asosiasi industri rokok, pemerintah daerah, dan masyarakat umum. Kampanye dijalankan dengan penyebaran dan pemasangan materi kampanye Gempur Rokok ilegal melalui unit vertikal Bea Cukai dan jaringan distribusi anggota asosiasi industri, sekaligus pemerintah setempat.
Menanggapi hal ini, perwakilan Gabungan Pengusaha Rokok Indonesia (GAPRI), Willem, menyebutkan bahwa pihaknya siap mendukung kampanye rokok ilegal oleh Bea Cukai, “kami mendukung dan siap memberikan bantuan untuk Bea Cukai. Penindakan rokok ilegal bukan hanya sebagai obat penurun panas, tapi juga langkah strategis yang diperlukan untuk mengatasi peredaran rokok ilegal,'' kata dia.
http://bit.ly/2JWmqko
May 23, 2019 at 03:58PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2JWmqko
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment