Thursday, May 30, 2019

Kivlan Zen akan Ajukan Praperadilan Soal Senjata Api

Pengacara menyebut senjata yang digunakan untuk berburu babi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen, Djuju Purwantoro, menyatakan, pihaknya akan mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan kepemilikan senjata ilegal. Penahanan Kivlan dinilai tak sesuai aturan.

"Rencananya begitu, alasannya normatif, ada aturan. Tapi untuk penangkapan dan penahanan Kivlan tak sesuai aturan," ujar Djuju di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5).

Djudju menegaskan, hal yang dituduhkan kepada kliennya dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, tidak sesuai dengan aturan. Ini lantaran Kivlan tidak pernah memiliki maupun menguasai senjata api.

Djuju menyatakan, bahwa senjata api yang dimaksudkan itu untuk berburu babi, bukan untuk dugaan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Berkaitan dengan penangguhan penahanan, tim kuasa hukum akan mengajukan permohonannya Jumat besok. "Pasti, besok kami ajukan. Penjaminnya ada istri, rekan dan pejabat," ucap Djudju.

Kivlan rencananya akan dipindahkan ke Rutan Polisi Militer Guntur, Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak hari Kamis ini, usai menyelesaikan berkas acara pemeriksaan dan diperiksa kesehatannya oleh dokter Polda Metro Jaya.

Tim kuasa hukum juga mengupayakan agar kliennya bisa bebas kurang dari 20 hari. Lantas, Suta Widhya, kuasa hukum Kivlan berpendapat kliennya tidak perlu ditahan.

"Sebenarnya tidak ada alasan untuk menahan, tapi kita ikuti prosedur walau tidak ada bukti-bukti yang. Kivlan tidak pernah memegang senjata setelah pensiun, dia seorang dosen dan pembicara di berbagai tempat," kata Suta.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2JMvglC
May 30, 2019 at 08:40PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2JMvglC
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment