
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan tidak tunduk kepada pihak manapun terkait proses pemilu. Dia menegaskan, KPU hanya menjalankan perintah undang-undang dalam melaksanakan tahapan pemilu.
"KPU tidak akan tunduk kepada pihak mana pun. Itu prinsip. Dari pihak mana pun kami tidak akan tunduk dan kami akan membuktikan itu. Kami juga tidak akan tunduk kepada 01 dan 02 dan siapapun. KPU hanya tunduk kepada undang-undang, " ungkap Wahyu ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/5).
Hal tersebut disampaikannya menanggapi permintaan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, yang meminta BPN Prabowo-Sandiaga Uno untuk menghentikan sistem informasi penghitungan (situng) yang dibuat oleh KPU. Rizieq menilai situng membentuk opini masyarakat terkait kemenangan Jokowi-Ma'ruf.
Wahyu melanjutkan, situng hanya merupakan alat bantu yang dipilih oleh KPU untuk memberikan informasi yang cepat kepada masyarakat terkait hasil pemilu. Terkait kesalahan dalam entry data situng pun, Wahyu mengakuinya.
"Kami tidak memungkiri ada sekitar 159 salah entry atau salah input data di Situng, tapi kami pastikan bahwa salah input itu berbeda dengan kecurangan. Kami membuka ruang partisipasi publik untuk mencermati apabila ada informasi di laman KPU yang tidak benar sesuai dengan C1, dipersilakan melaporkan kepada KPU dan akan kita perbaiki. Sekali lagi kami tegaskan bahwa Situng merupakan alat bantu. Hasil di Situng juga bukan hasil resmi pemilu 2019," tambah Wahyu.
http://bit.ly/2GKiHmA
May 02, 2019 at 04:35PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2GKiHmA
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment